- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT 2 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1963 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 40)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN I DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN III DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VB DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957. MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 (UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1954, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 116)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 (UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1954, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 117)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIII B DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 (UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1954, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 119)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 (UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1954, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 121)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1957 MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XVI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH DAN PAJAK KEKAYAAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 87) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 PENYELESAIAN PESELISIHAN PERBURUHAN
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARIPADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVEN WET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 PEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1957 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAK
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 NO. 78) TENTANG "MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA", SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1957 PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN II (KEMENTERIAN LUAR NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IV (KEMENTRIAN KEUANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 *)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IV A (URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN VA (KEMENTRIAN PERTANIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN VB (KEMENTRIAN PEREKONOMIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN VI (KEMENTRIAN PERTAHANAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN VII (KEMENTRIAN KEHAKIMAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN VIIIB (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN JAWATAN PELAYARAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IX (KEMENTRIAN PENERANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 *)
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN XIII (KEMENTRIAN PERBURUHAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW I (JAWATAN PEGADAIAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW IV (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW VI (PERUSAHAAN NEGERI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW IX (PELABUHAN BELAWAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XI (PELABUHAN TANJUNG PRIOK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 *)
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XII (PELABUHAN SURABAYA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI BANGKA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XIV (PERUSAHAAN BATUBARA UMBILIN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XV (PERUSAHAAN BATUBARA BUKIT ASAM) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XVII (PERUSAHAAN PRODUKSI JAWATAN TOPOGRAPI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 *)
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1957 PENETAPAN BAGIAN IBW XVIII (PENATARAN ANGKATAN LAUT) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
- Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1957 PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN AFGHANISTAN
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1957 PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA
- Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1957 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 67)
- Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956
- Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 PENCABUTAN 'REGELING OF DE STAAT VAN OORLOG EN VAN BELEG' DAN PENETAPAN 'KEADAAN BAHAYA'
- Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957 PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA NO.78 TAHUN 1954) DAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN 'MENTERI KEHAKIMAN' DENGAN PERKATAAN 'MENTERI AGRARIA'
- Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957 PESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA TIDAK SAH DI DAERAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPINA
- Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957
- Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA
Sabtu, 11 Februari 2012
Daftar Undang-Undang Tahun 1957
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar