- -Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1952 PENETAPAN 'UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT' SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1952 PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1952 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK, DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 36 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1952 PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN..
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1952 PENETAPAN 'UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 6 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH 'GRONDHUUR ORDONANTIE' (STBL. 1918 NOMOR 88) DAN 'VORSTENLANDSCH GRONDHUURREGLEMENT' (STBL. 1918 NOMOR 20)' SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1952 MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1951 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING ATAS TAHUN 1951 SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1952 PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952..
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952 PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925..
- 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1952 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. .
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1952 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1952 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 4 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 PEMBAHARUAN BEA-BEA SPESIFIK DAN PENGGANTIANNYA DENGAN BEA-BEA AD VALOREM..
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952 PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK..
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1952 PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU ..
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG BURSA (LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1952 PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA INDIA..
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952 PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN..
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1952 PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA..
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1952 PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK PHILIPINA..
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL..
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 MENETAPKAN 'UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT' (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA..
Jumat, 10 Februari 2012
Undang-Undang Tahun 1952
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar