Kamis, 26 April 2012

Digodok Peraturan Kewenangan Penuh Sekda Terhadap PNS

Sudah menjadi rahasia umum, di era otonomi daerah saat ini, kewenangan mengatur, menganngkat memberhentikan, me-nonjob-kan PNS di daerah "mutlak" di tangah kepala daerah. Akibatnya, penempatan sesorang dalam jabatan tertentu tergantung maunya kepala daerah walau jabatannya tidak sesuai kompetensi PNS bersangkutan. Apalagi bagi yang ketahuan memiliki kecenderungan mendukung lawan politik, siap-siaplah untuk dicopot dari jabatan dan di-nonjob-kan. Karena semua tergantung apa maunya kepala daerah, kompetensi pendidikan dan keterampilan seorang PNS tidak menjadi modal untuk menduduki jabatan yang sesuai. Yang penting seseorang rajin semuka (setor muka) atau carmuk (cari muka) pasti dijamin dapat jabatan OK.
Fenomena demikian menjadi penyebab impotensi bagi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Malah Baperjakat telah dipelesetkan di kalangan PNS tertentu sebagai badan pertimbangan sejawat terdekat. Yang lebih parah lagi ketika tim sukses kepala daerah ikut nimbrung masuk dalam tim "baperjakat", maka lengkaplah kegalauan PNS.
Nah, mengatasi masalah kegalauan PNS tersebut, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) saat ini sedang menggodok aturan yang mengatur kewenangan mutlak sekretaris daerah (sekda) terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Kabar ini dikemukakan oleh Menteri PAN-RB, Azwar Abu Bakar, kepada harian FAJAR usai membawa kuliah umum di Kampus LAN RI, Antang, Makassar.
Menurut Menteri, untuk memperkecil pengaruh politik di lingkup pemerintahan daerah, maka ada pemikiran kuat dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan membuat rancangan undang-undang tentang kewenangan sekda.
"Kita ingin Sekda itu menjadi pembina utama kepegawaian di daerah. Selama ini banyak pengaruh politik ke PNS dan itu kurang sehat," ungkap Azwar Abu Bakar, kepada Fajar, Selasa, 24 April.
Rancangan undang-undang itu, kata dia, sedang digodok di DPR RI. Menurut Abu Bakar, agenda terakhir sisa menunggu paripurna DPR RI.
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah itu dibuat guna menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. "Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif," papar mantan pelaksana tugas Gubernur Aceh ini.
Selama ini, kata Azwar, berkembang anggapan jika kepala daerah menunjuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi lantaran orang tersebut menjadi anggota tim sukses saat pemilukada. "Jika pusat ingin serius menghentikan praktik-praktik semacam ini, maka harus ada reformasi dari sisi aturan," ungkap dia.
Sementara itu pelaksana tugas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Panani, yang turut hadir mengatakan, rancangan undang-undang terkait kewenangan sekda memang diperlukan sebagai penyempurnaan pembinaan kepegawaian di daerah. Aturan tersebut dinilai memberikan otoritas kepada sekda demi memperlancar birokrasi. Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan.
Azwar Abu Bakar menjelaskan, ada tiga masalah besar dalam pembangunan di negara ini. Yakni, birokrasi yang lamban dan masih gemuk sehingga lambat dan belum profesional. Selain itu, korupsi yang banyak ditemukan dan penyelewengan, penyalahgunaan keuangan negara di berbagai instansi negara serta infrastruktur yang belum memadai dan anggaran pemeliharaan masih kecil. Sumber: Fajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar