Senin, 30 April 2012

Ini Baru Berita, Bupati Tolak Bayar Iuran Askes PNS

Posting saya yang lalu tentang karyawan PT Askes yang hidup dari potongan gaji PNS "seperti" ada kontak batin dengan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes. Walaupun tidak ada hubungan sama sekali antara posting saya dengan sang bupati, ternyata ia memiliki pola pikir yang mirip dengan saya. Faktanya, ia menolak membayar iuran wajib asuransi kesehatan (Askes) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di TTU. Alasannya, karena manfaat Askes untuk PNS sangat kecil. Karena iru, iuran wajib sebesar Rp 4 miliar itu tidak dianggarkan dalam APBD 2012 karena Bupati harus membayar utang beras PNS di Bulog.
Sebagaimana diberitakan oleh Suara Karya Online, Kepada wartawan di Kefamemanu, ibu kota Kabupaten TTU, Sabtu (28/4), Bupati Fernandes mengakui, dana untuk iuran wajib Askes PNS di daerahnya tidak dimasukkan dalam APBD TTU tahun 2012 karena APBD terbatas. Selain itu dia menilai, manfaat Askes untuk PNS sangat kecil.
"Kita memang tidak anggarkan iuran wajib Askes PNS. Kita harus memilih apakah harus membayar utang beras PNS di Bulog yang sudah dipakai senilai Rp 3 miliar lebih atau membayar iuran wajib Askes yang manfaatnya tidak seberapa untuk PNS. Saya memilih membayar utang beras PNS," ujarnya.
Fernandes memaparkan, setiap tahun setoran wajib PNS untuk Askes mencapai Rp 4 miliar. Jumlahnya sama dengan setoran wajib pemda. Dengan demikian, setiap tahun setoran ke Askes sebesar Rp 8 miliar, sementara klaim setiap tahun yang dibayar PT Askes hanya sekitar Rp 1 miliar.
"Karena itu, Kabupaten TTU tahun ini memilih menggunakan dana Rp 4 miliar tersebut untuk membayar utang beras PNS ke Bulog dan kepentingan lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.
Dikatakannya, setelah dikaji dari sisi manfaat, ternyata sangat kecil manfaat Askes untuk PNS. Dana yang disetorkan tidak kembali kepada PNS saat pensiun. Padahal, setoran kepada PT Askes setiap tahun berasal dari dua sumber, yakni potongan gaji PNS dan setoran wajib pemda masing-masing 2 persen dari gaji PNS.
Berdasarkan kenyataan itu, maka Bupati Fernades meminta pemerintah pusat memikirkan lagi soal regulasi berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang asuransi kesehatan tersebut.
"Jika sampai pensiun PNS tidak sakit dan tidak menggunakan dana itu, maka iuran wajib PNS dan pemda tersebut harus dikembalikan kepada PNS, supaya dana itu tidak hilang begitu saja," katanya.
Bupati juga mengaku paham betul bahwa iuran wajib Askes diatur dengan peraturan pemerintah. Namun, jika aturan itu tidak menguntungkan PNS, sebaiknya aturan itu ditinjau kembali.
"Dalam rapat koordinasi dengan PT Askes, saya sudah sampaikan hal itu karena tidak ada asas manfaatnya bagi PNS. Karena, setiap tahun kita setor dana sebesar Rp 8 miliar, tetapi klaim yang dibayarkan PT Askes hanya sekitar Rp 1 miliar saja," ujarnya. Meski keberatan membayar iuran wajib Askes tahun 2012 ini, Bupati Fernades menegaskan pemda siap membayarnya jika diperintahkan. Hanya saja, pembayaran baru akan dilakukan tahun berikutnya karena dalam APBD 2012 tidak tersedia dana untuk tujuan tersebut. (Bonne Pukan www.suarakarya-online.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar