Senin, 09 April 2012

Daftar Nama PNS Daerah yang Belum Melakukan PUPNS (2)

Sebagai Pegawai Negeri Sipil, beberapa tahun lalu telah melakukan pendaftaran ulang PNS sesuai permintaan dari BKN. Namun ternyata sampai saat ini masih banyak PNS yang tidak melakukannya. Salah satu pertanda belum melakukan pendaftaran ulang PNS adalah penggunaan Nomor Induk Pegawai. Bagi yang sudah melakukan PUPNS, maka NIP telah berubah dari 9 angka menjadi 18 angka dengan rincian 4 angka pertama menandakan tahun kelahiran, dua angka berikutnya pertanda bulan kelahiran dan dua angka berikutnya lagi menandakan tanggal lahir yang bersangkutan. Kemudian empat angka berikutnya adalah tanda tahun diangkat menjadi CPNS, diikuti dua angka berikutnya adalah bulan diangkat menjadi CPNS, selanjut angka 1 atau 2 dimana 1 berarti jenis kelamin laki-laku dan 2 berarti jenis kelamin perempuan, sedangkan 3 angka terakhir adalah nomor urut data angka pertama sampai 15 yang sama.
Misalnya: Si Polan NIP 20120401 203203 1 005 artinya, si Polan lahir tahun 2012 bulan April tanggal 1 dan diangkat menjadi CPNS pada tahun 2032 bulan Maret, jenis kelamin laki-laki, nomor urut 5 dari sejumlah nama yang memiliki data kelahiran dan pengangkatan CPNS yang sama.
Nah, jika Anda belum memiliki NIP baru tersebut, berarti Anda belum melakukan PUPNS, atau sudah melakukan tetapi Anda belum mengambil Surat Keputusan Konversi NIP di BKD atau Biro Kepegawaian. Entah yang mana alasan untuk Anda. Namun sebagai data pasti, berikut ini daftar nama-mana PNS yang belum melakukan PUPNS. Untuk melihat detail nama PNS, silakan klik pada masing-masing link pemerintah daerah. Jika instansi Anda tidak ada link, berarti tidak ada PNS yang belum melakukan PUPNS.

Catatan: Ini merupakan bagian kedua dari 5 bagian (sengaja dipecah agar tidak didetect oleh Mr. Google sebagai spam karena terlalu banyak link tautan) Semoga bermanfaat.
Daftar PNS yang belum mengikuti PUPNS harap menghubungi BKD/ Biro Kepegawaian instansi yang terkait.

101.
102.
103.
104.
105.
Pemerintah Kab. Banyuasin
106.
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
107.
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
108.
Pemerintah Kab. Ogan Ilir
109.
Pemerintah Kab. Empat Lawang
110.
Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Utara
111.
Pemerintah Kota Palembang
112.
Pemerintah Kota Pagar Alam
113.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
114.
Pemerintah Kota Prabumulih
115.
116.
Pemerintah Kab. Belitung
117.
Pemerintah Kab. Bangka Barat
118.
Pemerintah Kab. Bangka Tengah
119.
Pemerintah Kab. Bangka Selatan
120.
Pemerintah Kab. Belitung Timur
121.
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
122.
123.
124.
Pemerintah Kab. Rejang Lebong
125.
Pemerintah Kab. Kaur
126.
Pemerintah Kab. Seluma
127.
Pemerintah Kab. Muko-Muko
128.
Pemerintah Kab. Kepahiang
129.
Pemerintah Kab. Lebong
130.
Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
131.
Pemerintah Kota Bengkulu
132.
133.
134.
135.
136.
Pemerintah Kab. Tulang Bawang
137.
Pemerintah Kab. Tanggamus
138.
Pemerintah Kab. Way Kanan
139.
140.
Pemerintah Kab. Pesawaran
141.
Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
142.
Pemerintah Kab. Pringsewu
143.
Pemerintah Kab. Mesuji
144.
Pemerintah Kota Metro
145.
Pemerintah Kota Bandar Lampung
146.
Pemerintah Kab. Kepulauan Seribu
147.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan
148.
Pemerintah Kota Jakarta Timur
149.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat
150.
Pemerintah Kota Jakarta Barat
151.
Pemerintah Kota Jakarta Utara
152.
153.
154.
155.
156.
157.
158.
159.
160.
Pemerintah Kab. Sumedang
161.
162.
Pemerintah Kab. Tasikmalaya
163.
164.
165.
166.
167.
168.
Pemerintah Kab. Bandung Barat
169.
Pemerintah Kota Bandung
170.
Pemerintah Kota Bogor
171.
Pemerintah Kota Sukabumi
172.
Pemerintah Kota Cirebon
173.
Pemerintah Kota Bekasi
174.
Pemerintah Kota Depok
175.
Pemerintah Kota Cimahi
176.
Pemerintah Kota Tasikmalaya
177.
Pemerintah Kota Banjar
178.
179.
180.
181.
Pemerintah Kab. Tangerang
182.
Pemerintah Kota Tangerang
183.
Pemerintah Kota Cilegon
184.
Pemerintah Kota Serang
185.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
186.
187.
188.
189.
Pemerintah Kab. Kulon Progo
190.
Pemerintah Kota Yogyakarta
191.
192.
193.
194.
195.
196.
197..
Pemerintah Kab. Tegal
198.
199.
200.
Sumber: Badan Kepegawaian Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar