Senin, 09 April 2012

Daftar Nama PNS Daerah yang Belum Melakukan PUPNS (3)

Sebagai Pegawai Negeri Sipil, beberapa tahun lalu telah melakukan pendaftaran ulang PNS sesuai permintaan dari BKN. Namun ternyata sampai saat ini masih banyak PNS yang tidak melakukannya. Salah satu pertanda belum melakukan pendaftaran ulang PNS adalah penggunaan Nomor Induk Pegawai. Bagi yang sudah melakukan PUPNS, maka NIP telah berubah dari 9 angka menjadi 18 angka dengan rincian 4 angka pertama menandakan tahun kelahiran, dua angka berikutnya pertanda bulan kelahiran dan dua angka berikutnya lagi menandakan tanggal lahir yang bersangkutan. Kemudian empat angka berikutnya adalah tanda tahun diangkat menjadi CPNS, diikuti dua angka berikutnya adalah bulan diangkat menjadi CPNS, selanjut angka 1 atau 2 dimana 1 berarti jenis kelamin laki-laku dan 2 berarti jenis kelamin perempuan, sedangkan 3 angka terakhir adalah nomor urut data angka pertama sampai 15 yang sama.
Misalnya: Si Polan NIP 20120401 203203 1 005 artinya, si Polan lahir tahun 2012 bulan April tanggal 1 dan diangkat menjadi CPNS pada tahun 2032 bulan Maret, jenis kelamin laki-laki, nomor urut 5 dari sejumlah nama yang memiliki data kelahiran dan pengangkatan CPNS yang sama.
Nah, jika Anda belum memiliki NIP baru tersebut, berarti Anda belum melakukan PUPNS, atau sudah melakukan tetapi Anda belum mengambil Surat Keputusan Konversi NIP di BKD atau Biro Kepegawaian. Entah yang mana alasan untuk Anda. Namun sebagai data pasti, berikut ini daftar nama-mana PNS yang belum melakukan PUPNS. Untuk melihat detail nama PNS, silakan klik pada masing-masing link pemerintah daerah. Jika instansi Anda tidak ada link, berarti tidak ada PNS yang belum melakukan PUPNS.

Catatan: Ini merupakan bagian pertama dari 5 bagian (sengaja dipecah agar tidak didetect oleh Mr. Google sebagai spam karena terlalu banyak link tautan) Semoga bermanfaat.
Daftar PNS yang belum mengikuti PUPNS harap menghubungi BKD/ Biro Kepegawaian instansi yang terkait.

201.
202.
203.
204.
205.
206.
207.
208.
209.
210.
Pemerintah Kab. Temanggung
211.
Pemerintah Kab. Wonosobo
212.
213.
214.
215.
216.
217.
218.
219.
Pemerintah Kab. Wonogiri
220.
Pemerintah Kota Semarang
221.
Pemerintah Kota Salatiga
222.
Pemerintah Kota Pekalongan
223.
Pemerintah Kota Tegal
224.
Pemerintah Kota Magelang
225.
Pemerintah Kota Surakarta


226.
227.
228.
229.
230.
231.
232.
233.
Pemerintah Kab. Sumenep
234.
235.
236.
237.
238.
239.
240.
241.
242.
243.
244.
Pemerintah Kab. Tulung Agung
245.
246.
Pemerintah Kab. Trenggalek
247.
248.
249.
250.
251.
252.
253.
254.
Pemerintah Kab. Tuban
255.
526.
Pemerintah Kota Surabaya
257.
Pemerintah Kota Mojokerto
258.
Pemerintah Kota Malang
259.
Pemerintah Kota Pasuruan
260.
Pemerintah Kota Probolinggo
261.
Pemerintah Kota Blitar
262.
Pemerintah Kota Kediri
263.
Pemerintah Kota Madiun
264.
Pemerintah Kota Batu
265.
266.
267.
268.
269.
270.
271.
272.
273.
Pemerintah Kab. Melawi
274.
Pemerintah Kab. Sekadau
275.
Pemerintah Kab. Kubu Raya
276.
Pemerintah Kab. Kayong Utara
277.
Pemerintah Kota Pontianak
278.
Pemerintah Kota Singkawang
279.
280.
281.
282.
283.
284.
285.
286.
287.
288.
Pemerintah Kab. Murung Raya
289.
290.
291.
Pemerintah Kab. Barito Timur
292.
Pemerintah Kota Palangkaraya
293.
294.
Pemerintah Kab. Tanah Laut
295.
Pemerintah Kab. Tapin
296.
297.
298.
Pemerintah Kab. Barito Kuala
299.
Pemerintah Kab. Tabalong
300.
Sumber: Badan Kepegawaian Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar