Lepas dari kedua versi lagu itu, yang patut kita renungkan adalah lambang negara burung garuda yang menjadi objek lagu itu. Di sekolah dasar, kita semua pasti telah diperkenalkan lambang negara ini melalui mata pelajaran terkait seperti sejarah, PPKn, PMP, atau era 1970-an mata pelajaran Civics, Pendidikan Pancasila, dan berbagai nama mata pelajaran sejenis yang berubah-ubah setiap kali ganti menteri pendidikan. Adakah Anda ingat, apakah dalam mata pelajaran yang diberikan oleh guru itu, dijelaskan siapa pencipta lambang negara kita? Kalau ada yang pernah mendapatkan penjelasan, maka bersyukurlah Anda, karena Anda adalah satu dari sedikit orang Indonesia yang pernah diberi tahu tentang sang pencipta lambang negara itu. Sebab, mayoritas anak bangsa ini, baik yang tidak sekolah maupun yang bersekolah hingga tingkat doktor, tidak tahu siapa si pencipta itu.
Lambang burung garuda itu sebenarnya terinspirasi dari lukisan pada beberapa candi sejak abad ke-16. Di antaranya Candi Dieng, Candi Prambanan dan Candi Penataran. Garuda dilukis di candi sebagai perlambang tenaga pembangunan dan merupakan bukti jenis burung ini sangat dekat dengan mitologi nenek moyang bangsa Indonesia. Pengaruh burung garuda sudah sejak lama ada di dalam kehidupan politik dan kenegaraan. Sebagai misal, Raja Erlangga telah menggunakan tokoh burung garuda sebagai meterai kerajaan. Ini barangkali yang menginspirasi pemerintah kita menerbitkan “Kertas Segel” atau “Kertas Meterai” menggunakan cap burung garuda.
Lalu siapa pencipta lambang negara ini? Dia adalah seorang tokoh nasional yangberasal dari Pontianak. Namanya, Sultan Hamid II , yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Ia lahir di Pontianak pada 12 Juli 1913 dengan ayah keturunan Indonesia-Arab. Istrinya perempuan Belanda dengan dua anak.
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, Sultan Hamid II diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio. Ketika menjabat menteri negara itu ia ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan lambang negara Republik Indonesia. Setelah rancangannya berhasil diterima, selanjutnya ditetapkan sebagai lambang Negara Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 1951 tapi peresmiannya telah dilakukansejak 11 Februari 1950.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar