Minggu, 08 April 2012

Polri Siap Kaji Penggantian Plat Nomor Mobil Mewah Menjadi Biru

Anda pemilik mobil mewah dan suka menggunakan BBM bersubsidi? Bersiap-siaplah untuk menghadapi penggantian plat nomor polisi kendaraan Anda. Sebab, sudah ada usulan (wacana) untuk mengganti semua plat nomor kendaraan mewah dari warna hitam menjadi warna biru.
Hal ini merupakan rencana  dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Rancana sekaligus usulan ini telah direspons positif. Polri dengan menyatakan siap menyukseskan pengaturan itu dengan membantu melakukan pengkajian. "Kita siap melakukan analisa dan berkoordinasi," kata Wakil Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo di Jakarta kemarin.
Ia menjelaskan, penggunaan plat nomor kendaraan diatur dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama di pasal 68. "Secara teknis ada aturan juga dengan PP dan Peraturan Kapolri," katanya.
Karena rencana penerbitan plat nomor baru dari BPH Migas dan ESDM masih dalam tahap usulan, Polri dalam posisi menunggu. Plat nomor atau secara resmi disebut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berupa plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode atau seri akhir wilayah (huruf). Sedangkan, baris kedua menunjukkan bulan dan tahun  masa berlaku habis.
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah 395 x 135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan Ditlantas Polri yang merupakan pemegang hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Saat ini, warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan dalam tujuh katagori. Pertama, kendaraan bermotor bukan umum dan bukan kendaraan bermotor sewa dengan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Lalu, kendaraan bermotor umum dengan warna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam. Kendaraan bermotor milik pemerintah, warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Selanjutnya, kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Lalu, kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing dengan warna dasar hitam, tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Yang ketujuh, kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer) dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, proses pengkajian penerapan plat nomor dengan warna baru itu penting untuk mempermudah teknis pengaturan di lapangan. "Selama ini kita selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk aturan lalu lintas," katanya.
Nah, jika Kementerian ESDM mengusulkan plat warna baru, tentu akan ada rapat bersama. "Polri pada prinsipnya siap," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pemerintah berencana melarang mobil mewah atau kelas atas untuk mengkonsumsi BBM subsidi. Nah, plat nomor warna biru diusulkan untuk mengenali mobil itu di SPBU.
Nantinya, pemerintah berharap mobil-mobil dengan pelat ini tidak boleh membeli BBM subsidi. Andy mengatakan, saat ini hal itu sedang digodog oleh tim internal pemerintah. Kriterianya berdasakan kapasitas mesin atau cc, serta tahun keluaran mobil. (rdl/nw/jpnn/nin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar