Jumat, 27 April 2012

Peraturan Mendiknas Tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

-
















BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2011
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, perlu menetapkan Statuta Universitas Sam Ratulangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Nomor 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Keputusan Presiden Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Sam Ratulangi;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
10. Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 22 Tahun 1961 tanggal 4 Juli 1961 tentang Pendirian Universitas Sam Ratulangi;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STATUTA UNIVERSITAS SAM RATULANGI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sam Ratulangi yang selanjutnya disebut UNSRAT adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UNSRAT adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNSRAT.
3. Rektor adalah Rektor UNSRAT.
4. Senat adalah Senat UNSRAT yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
5. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang ditempuh melalui program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
6. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian tertentu.
7. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di UNSRAT.
10. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, profesi dan vokasi yang belajar di UNSRAT.
11. Alumni UNSRAT adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di UNSRAT.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

BAB II
IDENTITAS

Pasal 2
(1) Perguruan tinggi ini bernama Universitas Sam Ratulangi.
(2) UNSRAT merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
(3) UNSRAT didirikan pada tanggal 1 September 1961 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 22 Tahun 1961 tanggal 4 Juli 1961 yang selanjutnya disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965.




Pasal 3
UNSRAT berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 4

(1) UNSRAT memiliki lambang berbentuk segi lima yang di dalamnya terdapat tulisan UNIVERSITAS SAM RATULANGI dan MANADO, pohon kelapa, 2 (dua) buah tunas kelapa (besar), 16 (enam belas) buah tunas kelapa (kecil), dan 5 (lima) mosaik.
(2) Makna lambang UNSRAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Segi lima yang melambangkan Pancasila;
b. Pohon kelapa, yang menjadi ciri khas daerah tempat UNSRAT berada, melambangkan luaran proses tri dharma;
c. 2 (dua) buah tunas kelapa besar melambangkan dosen dan tenaga kependidikan UNSRAT;
d. 16 (enam belas) buah tunas kelapa kecil melambangkan peserta didik sebagai tunas bangsa.
e. 5 (lima) mosaik di atas tulisan "Manado" melambangkan UNSRAT didirikan, dan dikembangkan berdasarkan asas Bhineka Tunggal Ika.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:





(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang UNSRAT diatur dengan peraturan Rektor.





Pasal 5

(1) UNSRAT memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, berwarna dasar kuning dengan kode warna: R:255 G:255 B: 0, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang UNSRAT.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:








(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera diatur dengan peraturan Rektor.





Pasal 6

(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 terdiri atas dua bagian yang disatukan, yaitu:
a. bagian pangkal berwarna kuning dengan tulisan UNSRAT dari atas ke bawah;
b. bagian selebihnya berwarna dasar berbeda-beda untuk masing-masing fakultas.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau tua dengan kode warna: R:1, G:51, B: 0, dengan gambar sebagai berikut:







b. Bendera Fakultas Teknik berwarna biru tua dengan kode warna: R:0, G:0, B:153, dengan gambar sebagai berikut:






c. Bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau muda dengan kode warna: R:0, G:255, B:1, dengan gambar sebagai berikut:







d. Bendera Fakultas Peternakan berwarna coklat dengan kode warna: R:102, G:50, B:0, dengan gambar sebagai berikut:







e. Bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru muda dengan kode warna: R:0, G:0, B:254, dengan gambar sebagai berikut:







f. Bendera Fakultas Ekonomi berwarna kelabu dengan kode warna: R:198, G:198, B:198, dengan gambar sebagai berikut:







g. Bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode warna: R:254, G:0, B:2, dengan gambar sebagai berikut:







h. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna jingga- kemerahan dengan kode warna: R: 255, G:133, B:0, dengan gambar sebagai berikut:







i. Bendera Fakultas Ilmu Sastra berwarna ungu muda dengan kode warna: R:154, G:0, B:255, dengan gambar sebagai berikut:







j. Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna putih dengan kode warna: R: 255, G: 255, B:255, dengan gambar sebagai berikut:







(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Fakultas diatur dengan peraturan Rektor.





Pasal 7
(1) UNSRAT memilik hymne dan mars.
(2) Hymne UNSRAT sebagai berikut :








(3) Mars UNSRAT sebagai berikut:





MARS UNSRAT







(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan hymne dan mars diatur dengan peaturan Rektor.





Pasal 8
(1) UNSRAT memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Busana pimpinan, Busana guru besar, dan Busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna kelabu tua dengan kode warna: R:85, G:98, B:117 dan di dada kiri terdapat lambang UNSRAT.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan peraturan Rektor.





BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN

Pasal 9
Visi UNSRAT membangun UNSRAT menuju universitas unggulan (excellent university).





Pasal 10
Misi UNSRAT:
a. membangun kualitas, yaitu melaksanakan program-program berkualitas di bidang pendidikan akademik, vokasi, dan profesi; bidang penelitian; serta pelayanan kepada masyarakat menuju universitas unggulan;
b. membangun citra, yaitu menjadikan UNSRAT sebagai lembaga pendidikan tinggi berkualitas dengan prestasi dan reputasi yang diakui secara nasional dan internasional, dalam lingkungan, iklim, dan budaya akademik yang kondusif;
c. meningkatkan kesejahteraan, yaitu menjadikan warga UNSRAT dan masyarakat lebih sejahtera melalui program-program berbasis kinerja;
d. membangun keberlanjutan, yaitu melaksanakan pengembangan universitas terus menerus di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta sarana prasarana secara efisien, efektif, transparan, akuntabel dengan menciptakan terobosan baru berdasarkan kondisi dan potensi yang ada menuju universitas unggulan.





Pasal 11
Tujuan UNSRAT:
a. menghasilkan produk layanan yang berkualitas dan unggul di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menjadikan perguruan tinggi yang berwibawa dan mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat;
c. meningkatkan kesejahteraan bagi pemangku kepentingan internal;
d. menjamin keberlanjutan kualitas, kinerja, dan eksistensi institusi.





Pasal 12

(1) Pola ilmiah pokok UNSRAT meliputi pemanfaatan, pemberdayaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya serta sumberdaya yang berwawasan Pasifik.
(2) Wawasan Pasifik UNSRAT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. UNSRAT berpijak di Bumi Nusantara;
b. memanfaatkan dan membangun potensi bangsa;
c. menggandeng potensi kawasan dan mitra;
d. mengkaji, memanfaatkan, dan menggarap potensi Kawasan Pasifik untuk kesejahteraan serta kedamaian bangsa dan umat manusia.
(3) Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di UNSRAT yang diselenggarakan melalui kegiatan institusionalnya dengan berbasis pada potensi sumberdaya lokal-nasional dan paradigma nasional, dipolakan secara terarah agar memiliki kemampuan untuk mengkaji, membangun, dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya Kawasan Pasifik.
(4) Mencermati kondisi dan potensi sumberdaya Kawasan Pasifik, maka pola ilmiah pokok UNSRAT dipetakan dengan mengedepankan dimensi:
a. fisik-biologik-sosio-kultural pulau-laut dan pesisir dengan segala potensi dan keistimewaannya yang banyak ditemui di Kawasan Pasifik;
b. hubungan dan interaksi ideologik-politik-sosial-ekonomi-kultural-pertahanan-keamanan internasional yang banyak mewarnai Kawasan Pasifik;
c. pemberdayaan dan pemeliharaan sumberdaya alam yang potensial dan lingkungan hidup fisik-biologik-sosial-ekonomi-budaya yang sangat bervariasi dan dinamis di Kawasan Pasifik;
d. manusia dari berbagai etnis dan sub etnis yang hidup dalam budayanya dengan berbagai ketangguhan dan kelemahannya yang membentuk masyarakat bangsa dan negara dalam Kawasan Pasifik;
e. teknologi dan rekayasa yang bervariasi dalam kualitas, penguasaan, penerapan, dayaguna dan hasilguna di Kawasan Pasifik, serta memiliki nilai strategis dalam pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan kawasan.
(5) Kajian dan pengembangan kegiatan tridarma dilaksanakan terutama mengacu pada pola ilmiah pokok UNSRAT.





Pasal 13
(1) Pengembangan UNSRAT mentaati prinsip:
a. memanusiakan manusia (tumou tou);
b. keberlanjutan;
c. koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
(2) Pengembangan UNSRAT mengacu pada visi, misi, tujuan, dan pola ilmiah pokok UNSRAT, yang dipetakan dan didokumentasikan sebagai rencana induk (masterplan), rencana strategis, rencana operasional, serta dilaksanakan sesuai skala proritas.





Pasal 14
Pengembangan UNSRAT mencakup:
a. Pengembangan kegiatan tridharma:
1. pengembangan pendidikan;
2. pengembangan penelitian;
3. pengembangan pengabdian/layanan masyarakat.
b. Pengembangan penunjang tridharma.
1. pengembangan sumberdaya manusia;
2. pengembangan dana dan sumberdana;
3. pengembangan prasarana dan sarana;
4. pengembangan kemitraan dan kerjasama;
5. pengembangan tatakelola.






BAB IV
ORGAN UNIVERSITAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15
Organ UNSRAT terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Majelis Guru Besar.





Bagian Kedua
Rektor

Pasal 16
Rektor sebagai organ pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Unsur pimpinan yang terdiri atas Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Fakultas;
c. Lembaga;
d. Biro; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.





Pasal 17

(1) Rektor merupakan organ UNSRAT sebagai pimpinan UNSRAT yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSRAT
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau menetapkan kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan menetapkan norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan menetapkan kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis lima tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntasi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.





Pasal 18

(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi.
(2) UNSRAT dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.






Bagian Ketiga
Senat

Pasal 19

(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
c. pemberian pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. penetapan kurikulum program studi;
2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu UNSRAT paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
j. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
n. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan guru besar;
o. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.





Pasal 20
(1) Senat UNSRAT dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. rektor dan Pembantu rektor;
b. dekan
c. wakil dosen yang guru besar;
d. wakil dosen bukan guru besar;
e. ketua lembaga penelitian dan ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perimbangan jumlah anggota senat dosen yang guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah proporsional terhadap jumlah dosen yang guru besar pada fakultas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Fakultas yang memiliki 1 (satu) sampai 5 (lima) guru besar diwakili maksimal 2 (dua) guru besar;
b. Fakultas yang memiliki 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) guru besar diwakili 3 (tiga) guru besar;
c. Fakultas yang memiliki 11 (sebelas) sampai 15 (limabelas) guru besar diwakili 4 (empat) guru besar;
d. Fakultas yang memiliki 16 (enambelas) atau lebih guru besar diwakili 5 (lima) guru besar.
(4) Anggota senat dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diwakili oleh 2 (dua) orang dosen untuk setiap fakultas.
(5) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;dan
c. Anggota.
(6) Ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.





Bagian Keempat
Satuan Pengawasan

Pasal 21

(1) Satuan Pengawasan merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal.





Pasal 22

(1) Anggota Satuan Pengawasan paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumberdaya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum;
e. ketatalaksanaan/administrasi.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1)
b. memiliki pangkat dan golongan serendah-rendahnya Penata/IIIc;
c. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat (1).
d. memiliki integritas dan komitmen;
e. sehat jasmani dan rohani.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.





Bagian Kelima
Dewan Penyantun

Pasal 23

(1) Dewan Penyantun merupakan organ UNSRAT yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSRAT.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola universitas;
d. menggalang dana untuk membantu pembangunan UNSRAT;
e. pemberian pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik.
(3) Jumlah anggota Dewan Penyantun sebanyak-banyak sembilan orang.
(4) Anggota Dewan Penyantun terdiri atas:
a. 3 (tiga) anggota yang mewakili universitas;
b. Anggota yang mewakili masyarakat:
1. Gubernur Sulawesi Utara;
2. dua orang pengusaha;
3. tiga orang tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada perkembangan UNSRAT.
(5) Anggota yang mewakili universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditunjuk oleh Rektor.
(6) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memiliki keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan/administrasi.
(7) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Ketua Harian merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Anggota.




Bagian Keenam
Majelis Guru Besar

Pasal 24

(1) Majelis Guru Besar merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi memberikan masukan dan saran kepada Rektor dalam pengembangan bidang keilmuan dan kualitas akademik
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Guru Besar mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas akademik;
b. pemberian masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitas akademika; dan
c. pemberian pertimbangan pemberian penghargaan dan tanda jasa dari UNSRAT kepada warga/unit kerja di lingkungan UNSRAT dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNSRAT atas prestasi atau jasa terhadap UNSRAT dan/atau kemanusiaan.
(3) Majelis Guru Besar terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Majelis Guru Besar terdiri atas seluruh guru besar aktif selain yang menjadi anggota Senat;
(5) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh anggota Majelis Guru Besar
(6) Majelis Guru Besar bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester.





BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

(1) Dosen di lingkungan UNSRAT dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian.
(2) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNSRAT.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian, seorang dosen harus memenuhi persyaratan.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter UNSRAT;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga;
g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian;
h. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor dan paling rendah Lektor bagi calon Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian;
i. bersedia dicalonkan menjadi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.





Pasal 26

(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNSRAT dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNSRAT.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Bagian Kedua
Rektor

Pasal 27

(1) Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin UNSRAT.
(2) Masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.





Pasal 28

(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia penjaringan bakal calon rektor;
b. Panitia penjaringan bakal calon rektor menginventarisir dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon rektor;
c. Panitia penjaringan bakal calon rektor mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan; dan
d. dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c dan ingin mengikuti tahap penyaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pendaftaran.
(3) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. Apabila bakal calon rektor yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor;
b. bakal calon rektor yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyampaikan visi, misi, program kerja dan pengembangan UNSRAT di hadapan Senat;
c. Senat melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor melalui rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan calon rektor;
d. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon rektor beserta daftar riwayat hidup dan program kerja para calon rektor kepada menteri;
(4) Tahap pemilihan dan tahap pengangkatan rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Bagian Ketiga
Pembantu Rektor

Pasal 29

(1) Pembantu Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan UNSRAT.
(2) Pembantu Rektor diangkat oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.





Pasal 30
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Rektor:
a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Rektor sanggup:
1. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UNSRAT, bagi yang memiliki;
2. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar UNSRAT, bagi yang memiliki;
b. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja; dan
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan Rektor dan Pembantu Rektor yang lain.





Bagian Keempat
Pimpinan Fakultas

Pasal 31
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Pembantu Dekan;
c. Ketua Jurusan/Bagian; dan
d. Sekretaris Jurusan/Bagian.





Pasal 32

(1) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Dekan atau jabatan lainnya.






Paragraf 1
Dekan

Pasal 33
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut pada saat dilakukan pemilihan;
b. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Dekan;
c. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan;
d. menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tri dharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat fakultas;
e. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan:
1. tidak sedang menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar UNSRAT;
2. tidak sedang dalam masa kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar UNSRAT;
f. tidak memiliki cacat akademik;
g. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja; dan
h. bersedia menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan program kerja dan arah pengembangan fakultas bidang akademik dalam rapat terbuka senat fakultas.





Pasal 34
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap penyaringan;
c. tahap pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.





Pasal 35

(1) Penjaringan bakal calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan terdiri atas 3 (tiga) orang dari anggota senat fakultas yang tidak mencalonkan diri menjadi Dekan, 1 (satu) orang dosen dari setiap Jurusan/bagian yang tidak mencalonkan diri menjadi Dekan, 1 (satu) orang dari bagian tata usaha fakultas.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Dekan.
(4) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. Ketua, merangkap anggota dari unsur senat fakultas;
b. Sekretaris merangkap anggota dari unsur dosen;
c. anggota.




Pasal 36

(1) Penjaringan bakal calon Dekan diawali dengan pendaftaran kepada panitia pemilihan.
(2) Apabila jumlah pendaftar hingga batas waktu pendaftaran yang ditentukan panitia pemilihan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia meminta kepada Rektor untuk melengkapi jumlah tersebut dengan menunjuk dosen tertentu yang memenuhi syarat dari fakultas yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Dekan.





Pasal 37

(1) Panitia pemilihan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran masing-masing bakal calon dengan persyaratan yang ditentukan.
(2) Dosen yang lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitia pemilihan disampaikan kepada Rektor untuk dilakukan penyaringan calon Dekan.
(3) Penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memilih 3 (tiga) orang calon yang menurut pertimbangan Rektor tepat untuk menjalankan tugas Dekan.
(4) Apabila jumlah calon Dekan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3 (tiga) orang, Panitia langsung meminta kepada Rektor untuk memberikan pertimbangannya.
(5) Pertimbangan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian portofolio calon Dekan.





Pasal 38

(1) 3 (tiga) orang calon Dekan hasil penyaringan wajib menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tri dharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat senat fakultas terbuka yang dihadiri oleh Rektor.
(2) Setelah penyampaian visi dan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor bersama-sama senat fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam rapat tertutup.
(3) Pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
a. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama.
(4) Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut.
(6) Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak.





Pasal 39
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.





Pasal 40

(1) Pembantu Dekan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan fakultas.
(2) Pembantu Dekan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan.
(3) Masa jabatan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Dekan lainnya.
(4) Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut pada saat diangkat;
b. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada Dekan;
c. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Dekan:
1. tidak akan menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar UNSRAT;
2. tidak akan menerima kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar UNSRAT;
3. sanggup bekerja sama dengan pimpinan fakultas dan universitas.
4. tidak akan mejalankan tugas belajar.
d. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja;





Paragraf 3
Ketua Jurusan/bagian, Sekretaris Jurusan/bagian, dan kepala Laboratorium/Bengkel/Studio atau Nama Lain yang Sejenis

Pasal 41

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/bagian adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diatur dengan Peraturan Rektor.




Pasal 42

(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan.
(2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diatur dengan Peraturan Rektor.





Bagian Kelima
Pimpinan Lembaga

Pasal 43
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua Lembaga;
b. Sekretaris Lembaga; dan
c. Kepala Pusat
(2) Masa jabatan Pimpinan Lembaga adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.





Pasal 44
Pimpinan Lembaga diangkat oleh Rektor.






Bagian Keenam
Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi

Pasal 45
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, badan, dan unit pelaksana teknis
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Bagian Ketujuh
Kepala Unit Pelaksana Teknis

Pasal 46
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Bagian Kedelapan
Senat

Pasal 47
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit T dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan anggota Senat diatur dengan Peraturan Senat.




Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku pula bagi Senat Fakultas di lingkungan UNSRAT.





Pasal 49
Masa jabatan anggota Senat dan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 dan Pasal 48 adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.






Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan

Pasal 50
(1) Ketua Satuan Pengawasan dipilih di antara anggota.
(2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawasan terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan.
(6) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor.





Pasal 51
Masa jabatan Satuan Pengawasan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.





Bagian Kesepuluh
Dewan Penyantun

Pasal 52
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Pemilihan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(5) Pemilihan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(6) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Harian, Sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.





Pasal 53
Masa jabatan anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.





Bagian Kesebelas
Majelis Guru Besar

Pasal 54

(1) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh anggota Majelis Guru Besar.
(2) Ketua, Sekretaris, dan anggota Majelis Guru Besar ditetapkan oleh Rektor.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan anggota serta sidang Majelis Guru Besar diatur dengan peraturan Majelis Guru Besar.
(4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.





Bagian Keduabelas
Pemberhentian Pimpinan Unsur Pimpinan dan Unsur Pelaksana Akademik

Pasal 55

(1) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/bagian, Sekretaris Jurusan/bagian, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/bagian, Sekretaris Jurusan/bagian, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 56

(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/bagian, Sekretaris Jurusan/bagian, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 57

(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Rektor ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Rektor definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.






Pasal 58

(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan menetapkan Pembantu Rektor definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 30.
(3) Pembantu Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.





Pasal 59

(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Dekan I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) pelaksana tugas Dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, menyampaikan nama-nama Pembantu Dekan kepada Rektor.
(4) Rektor menetapkan salah satu Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.





Pasal 60

(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan menetapkan Pembantu Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pembantu Dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 40 ayat (4).
(3) Pembantu Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.





Pasal 61

(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.




Pasal 62

(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Sekretaris Jurusan/Bagian ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan Ketua Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.





Pasal 63

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.






Pasal 64

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan/bagian yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.





Bagian Ketigabelas
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Penyantun, dan Majelis Guru Besar

Pasal 65

(1) Ketua Senat, Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Penyantun, dan Majelis Guru Besar diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Penyantun, dan Majelis Guru Besar diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 66
Penetapan pemberhentian Ketua Senat, Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Penyantun, dan Majelis Guru Besar dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





BAB VI
SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL

Pasal 67

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRAT merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRAT:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRAT dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNSRAT terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.






Pasal 68

(1) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Senat untuk bidang akademik dan Satuan Pengawasan untuk bidang non akademik.
(2) Ketua Senat dan Ketua Satuan Pengawasan menyusun rencana kegiatan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas masing-masing.
(3) Kegiatan pengendalian dan pengawasan mencakup kegiatan audit , kegiatan monitoring dan evaluasi, kegiatan fasilitasi/bimbingan, dan fasilitasi/bimbingan atas permintaan pemimpin unit kerja.
(4) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kegiatan audit komprehensif, audit tematik, audit dini, audit investigasi, dan pencarian fakta (fact finding)yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional .
(5) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi capaian kerja dan daya serap anggaran unit kerja, perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang diterbitkan oleh unit kerja.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




BAB VII
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Pasal 69

(1) Mutu pendidikan tinggi UNSRAT merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi UNSRAT dengan Standar Pendidikan Nasional Pendidikan dan Standar yang ditetapkan oleh UNSRAT berdasarkan Visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders).
(2) Sistem Penjaminan Mutu Internal UNSRAT merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di dan oleh UNSRAT (internaly driven), untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement).
(3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRAT dilakukan secara sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(4) Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNSRAT dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(5) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;
h. standar penilaian pendidikan;
i. standar lain yang diperlukan berdasarkan Visi UNSRAT dan kebutuhan pemangku kepentingan.
(6) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRAT dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu (benchmarking), akreditasi, dan sertifikasi.
(7) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) UNSRAT menyelenggarakan dan memfasilitasi:
a. evaluasi diri institusi dan program studi;
b. baku mutu (
benchmarking) baik nasional maupun internasional;
c. akreditasi program pendidikan;
d. sertifikasi kompetensi perserta didik;
e. sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.





BAB VIII
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA

Bagian Kesatu
Pendidikan

Pasal 70
(1) UNSRAT menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program bersertifikat.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi umum dan program spesialis.
(5) Program studi dalam pendidikan akademik, vokasi, dan profesi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Penyelenggaraan pendidikan mengacu pada peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai standar nasional pendidikan.





Pasal 71

(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNSRAT dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester dan/atau Sistem Blok.
(2) Tahun Akademik di UNSRAT ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan waktu penerimaan peserta didik baru.
(3) Tahun akademik dibagi menjadi dua semester yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri dari 16 minggu.
(4) Di antara semester genap dan semester gasal, UNSRAT dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
(5) Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan usaha kumulatif bagi program studi tertentu, dan besar usaha untuk menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(6) Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kuliah tatap muka atau jarak jauh, responsi/tutorial/seminar, diskusi ilmiah, praktikum, praktik lapang/kerja praktik, skripsi/tugas akhir/karya seni/bentuk lain yang setara, tesis, dan disertasi serta kegiatan ilmiah lainnya.
(7) UNSRAT dapat menyelenggarakan kegiatan perkuliahan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(8) Setiap mahasiswa program sarjana wajib menyusun skripsi/karya tulis ilmiah sarjana.
(9) Setiap mahasiswa program magister wajib menyusun tesis dan untuk program doktor wajib menyusun disertasi.
(10) Pelaksanaan pendidikan profesi dan vokasi diatur dalam peraturan akademik universitas.





Pasal 72
(1) Kurikulum UNSRAT dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kurikulum untuk setiap program studi di UNSRAT dikembangkan dan ditetapkan oleh UNSRAT mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.





Pasal 73

(1) Penilaian hasil belajar adalah proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk-bentuk lain yang diatur dalam Peraturan Akademik melalui Surat Keputusan Senat UNSRAT





Pasal 74

(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di UNSRAT adalah Bahasa Indonesia.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.




Pasal 75

(1) Wisuda adalah suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar di UNSRAT.
(2) Bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme wisuda diatur dalam Peraturan Akademik melalui Surat Keputusan Senat UNSRAT.



Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 76

(1) UNSRAT melaksanakan kegiatan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri;
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
a. Mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga;
b. Menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga;
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh dosen dan/atau mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan, serta mengacu kepada peraturan yang berlaku terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.





Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 77
(1) UNSRAT melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sivitas akademika secara individu dan berkelompok untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah serta menuju pendidikan untuk perkembangan, pengembangan dan/atau pembangunan berkelanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(5) Bentuk dan tatacara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor.





BAB IX
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 78

(1) Pimpinan UNSRAT wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNSRAT;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
a. merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat;
b. menjadi tanggung jawab UNSRAT, apabila universitas, atau unit organisasi di dalamnya secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya;
c. sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNSRAT untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya Bangsa dan Negara Indonesia;
c. menambah dan/atau mutu kekayaan intelektual Bangsa dan Negara Indonesia;
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UNSRAT.






BAB X
GELAR DAN PENGHARGAAN

Bagian Kesatu
Gelar

Paragraf 1
Umum

Pasal 79
UNSRAT memberikan gelar kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.





Paragraf 2
Gelar Pendidikan Akademik

Pasal 80
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a. Sarjana, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
b. Magister, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
c. Doktor, ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.





Paragraf 3
Gelar Pendidikan Vokasi

Pasal 81
(1) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi
(2) Gelar lulusan pendidikan vokasi terdiri atas:
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.P. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
b. Ahli Muda untuk lulusan Program Diploma II, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Ma. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
c. Ahli Madya untuk lulusan Program Diploma III, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
d. Sarjana Sains Terapan untuk lulusan Program Diploma IV, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan S.S.T. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;





Paragraf 4
Gelar Pendidikan Profesi

Pasal 82
(1) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.
(2) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(3) Penggunaan gelar lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan.





Paragraf 5
Gelar Pendidikan Spesialis

Pasal 83
(1) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
(2) Gelar lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan bidang spesialisasinya.




Paragraf 6
Gelar Kehormatan

Pasal 84

(1) UNSRAT dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Syarat dan tata cara pemberian gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.






Bagian Kedua
Penghargaan dan Tanda Jasa

Pasal 85

(1) UNSRAT dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada warga/unit kerja di lingkungan UNSRAT dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNSRAT atas prestasi atau jasa terhadap UNSRAT dan/atau kemanusiaan.
(2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Majelis Guru Besar.






BAB XI
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Dosen

Pasal 86
(1) Dosen UNSRAT terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di UNSRAT.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di UNSRAT yang diangkat sesuai kebutuhan.
(4) Jenjang jabatan akademik dosen adalah Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
(5) Syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi dosen UNSRAT adalah:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pendidik dengan rekomendasi fakultas;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.





Pasal 87

(1) Guru Besar diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(2) Guru Besar yang telah mengakhiri masa tugasnya dapat diangkat menjadi Guru Besar Emeritus setelah memenuhi persyaratan dan mendapat pertimbangan Senat untuk kemudian diusulkan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga di luar UNSRAT dapat diusulkan menjadi Guru Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan

Pasal 88
Syarat untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan UNSRAT:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai tenaga kependidikan;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.







BAB XII
MAHASISWA DAN ALUMNI

Bagian Kesatu
Mahasiswa

Pasal 89
(1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui:
a. Jalur Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Jalur Penjaringan Peserta Didik Berprestasi yang disebut sebagai Program
Tumou Tou;
c. Jalur lainnya yang ditentukan oleh Rektor.
(2) Selain melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain, mahasiswa tugas belajar, dan mahasiswa asing/luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNSRAT wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 90
(1) Mahasiswa berhak:
a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di UNSRAT dalam rangka kelancaran proses belajar;
c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat;
f. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas;
g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh pelayanan khusus bagi penyandang cacat.
(2) Mahasiswa berkewajiban:
a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di UNSRAT dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lainnya;
c. menghormati dosen dan tenaga kependidikan, dan sesama mahasiwa di lingkungan UNSRAT;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di UNSRAT;
h. menanggung biaya pengelolan dan penyelenggaran pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSRAT;
j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNSRAT.





Pasal 91

(1) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(2) Kedudukan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas merupakan kelengkapan non struktural di UNSRAT.
(3) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas dan jurusan/bagian.
(4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 92

(1) Pembinaan kemahasiswaan diarahkan pada paradigma memanusiakan manusia (tumou tou) dalam lingkungan dan budaya akademik yang kondusif.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.





Bagian Kedua
Alumni

Pasal 93

(1) Alumni UNSRAT adalah seseorang yang telah terdaftar dan/atau menyelesaikan pendidikannya di UNSRAT.
(2) Untuk membina hubungan antar alumni dengan UNSRAT, para alumni dihimpun dalam organisasi alumni yang diatur dan ditetapkan oleh alumni sendiri.
(3) Hubungan antara organisasi alumni dengan UNSRAT bersifat kemitraan.





BAB XIII
KERJA SAMA

Pasal 94

(1) UNSRAT menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.





Pasal 95
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.




Pasal 96

(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu
(3) Kerja sama dengan lembaga dalam negeri dilaksanakan oleh Rektor, sedangkan kerja sama dengan lembaga luar negeri dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 97

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana serta kekayaan milik negara lainnya yang bersumber dari dana pemerintah dan dari dana masyarakat diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendayagunaan sarana dan prasarana di UNSRAT, untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRAT dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan sarana dan prasarana di UNSRAT disesuaikan dengan rencana strategis UNSRAT.
(4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di UNSRAT dilaporkan sesuai sistem manajemen akuntansi barang milik negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.






BAB XV
PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan

Pasal 98

(1) Sumber pembiayaan UNSRAT berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
(2) Sumber pembiayaan yang berasal dari selain Pemerintah terdiri atas:
a. sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
b. sumbangan pengembangan universitas/fakultas dan unit lain di lingkungan UNSRAT;
c. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
d. hasil kerjasama melalui kontrak atau bukan kontrak yang sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
f. sumbangan dan/atau hibah dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang sah dan tidak mengikat;
g. sumbangan dan/atau hibah dari perorangan yang sah dan tidak mengikat;
h. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.





Bagian Kedua
Mekanisme Pengelolaan Anggaran

Pasal 99

(1) Sistem perencanaan penganggaran UNSRAT disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran UNSRAT diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(4) UNSRAT menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNSRAT diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.






BAB XVI
AKREDITASI

Pasal 100

(1) Penyelenggaraan akreditasi di UNSRAT dikoordinasikan oleh Badan Penjaminan Mutu.
(2) Akreditasi di UNSRAT meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 101

(1) Perubahan statuta UNSRAT dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNSRAT.
(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil organ Senat 3 orang
b. Wakil organ Rektor 3 orang
c. Wakil organ Satuan Pengawasan 1 orang
d. Wakil organ Dewan Penyantun 1 orang
e. Wakil organ Majelis Guru Besar 3 orang
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNSRAT didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta UNSRAT yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.






BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 102
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Statuta Universitas Sam Ratulangi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 013/O/2003 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 103
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar