Ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012. Peraturan ini sangat dinanti-nantikan oleh para PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Gaji bulan ke-13 atau biasa disebut oleh para PNS, TNI dan Polri sebagai Gaji 13. Walaupun banyak orang terutama di negeri Paman Sam, angka 13 adalah angka sial, tapi bagi kalangan PNS, TNI, Polri dan pensiunan, angka 13 adalah angka keberuntungan. Tidak kesialan dalam hal gaji 13 atau gaji bulan ke-13 ini. Malah justru merupakan hal yang paling menggembirakan.
Apa isi peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012, berikut ini adalah isi lengkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar