Senin, 23 Juli 2012

Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun 2012 dan Tahun 2013

PERATURAN MEN KEU NO 84 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012 telah direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2012.  Sedangkan untuk standar biaya umum tahun 2013, menteri keuangan juga telah mengeluarkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 . Karena itu, setiap pejabat dan bendaharawan, bahkan seluruh PNS wajib mengetahuinya.
Untuk lebih jelas tentang isi kedua peraturan menteri keuangan tersebut, disilakan untuk mengunduhnya dari link di atas, atau baca saja di bawah ini.

  1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 36/PMK.02/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN 2012.

2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar