Minggu, 29 Januari 2012

PERPRES NO. 10 TAHUN 1960 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1960
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa para Kepala Daerah dalam daerah kekuasaannya masing-masing disamping menjadi alat daerahnya, juga mewakili Pemerintah Pusat dan dalam menunaikan tugas kewajibannya mempunyai hubungan yang erat dengan rakyat serta masyarakat, lagi pula merupakan koordinator dari instansi-instansi pusat didaerah, sehingga Kepala Daerah merupakan pusat pemerintahan dalam daerah;

Mengingat:
1.         Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.         Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Pemerintah Nomor 2 tahun 1960;
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949;
4.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA DAERAH SERTA WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I

Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949 tentang pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat pegawai Pamongpraja Republik Indonesia, berlaku pula untuk:
a.         Kepala Daerah tingkat I, termasuk Kepala Daerah Istimewa, Yogyakarta,
b.         Wakil Kepala Daerah tingkat I, termasuk Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta,
c.         Kepala Daerah tingkat II dan Kepala Daerah Kotapraja,
dengan perubahan-perubahan sebagai berikut:
(1)        bagi pejabat tersebut pada a dan c, lukisan kemudi dalam lambang Pamongpraja pada tanda pangkat diatas pundak seperti yang dimaksud dalam pasal 3A 2a Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949 tersebut, begitu pula yang dipakai hiasan pada pici atau topi prop, seperti yang dimaksud pada Pasal 4B angka 4, diganti dengan lukisan pohon beringin-kurung;
(2)        untuk pejabat pada c, tanda pangkat yang ditetapkan dalam pasal 3A 2c 3, ditambah dengan garis berwarna kuning emas yang mengelilingi seluruh tanda pangkat dan lebarnya 1/2 cm;
(3)        pemakaian lencana kedua pejabat yang dimaksud pada a dan c di atas, disebelah kiri dada pada pakaian dinas, dibuat dari logam berwarna kuning emas yang melukiskan pohon beringin-kurung dikelilingi padi dan kapas;
(4)        bagi pejabat-pejabat tersebut pada b berlaku pula ketentuan-ketentuan dimaksud dalam 1, 2 dan 3 pasal ini dengan perbedaan;
a.         baris yang menyerupai "chaveron'. diganti dengan garis balok biasa;
b.         lencana berwarna campuran (silih asih) emas dan perak sebagai contoh terlampir;
Tanda-tanda pangkat termaksud dalam 1 sampai dengan 4 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 29 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA,

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 April 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 58



PENJELASAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1960
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I

Oleh karena jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 demikian pula jabatan wakil Kepala Daerah tingkat I dimaksud oleh Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1960 adalah jabatan-jabatan yang baru dan tersendiri, maka dengan sendirinya perlu pula diatur tentang pemakaian pakaian dinasnya serta tanda-tanda pangkatnya.
Meskipun menurut Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 1959, Kepala Daerah tingkat I mendapat sebutan Gubernur, dan Kepala Daerah tingkat II mendapat sebutan Bupati dan Walikota, namun sebutan ini bukanlah nama jabatan tetapi adalah gelar semata-mata.
Oleh karena itu, maka baginya tidaklah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949.
Meskipun Kepala Daerah mempunyai kedudukan tersendiri, tetapi kedudukannya tidak dapat dilepaskan dari hubungan seluruh korps Pamongpraja seumumnya.
Berhubung dengan itu, maka dirasa perlu didalam penetapan pemakaian pakaian dinas, juga harus disesuaikan dengan kedudukannya.
Maka dianggap sewajarnya, bila Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949 berlaku pula untuk Kepala Daerah dengan sedikit perbedaan, yaitu lukisan kemudi dalam lambang Pamong praja pada tanda pangkat dipundak pakaian dinas dan lukisan kemudi dalam lambang Pamongpraja yang dipakai sebagai hiasan pada pici atau topi prop sebagai dimaksudkan dalam pasal 3 A angka 2a dan pasal 4 B angka 4 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1949, diganti dengan lukisan pohon beringin-kurung untuk Kepala Daerah tingkat I dan Kepala Daerah tingkat II serta berlaku pula bagi Wakil Kepala Daerah tingkat I.
Lukisan pohon beringin-kurung yang dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sama sebagai yang terdapat didalam Lambang Negara.
Tanda pangkat Kepala Daerah tingkat II, diberi garis yang berwarna kuning emas yang mengelilingi seluruh tanda pangkat dan lebarnya 1/2 cm.
Lencana bagi Kepala Daerah, dengan garis tengah 31/2 cm, seluruhnya dibuat dari logam berwarna kuning emas, sedangkan bagi Wakil Kepala Daerah tingkat I dibuat berwarna campuran (silih asih) emas dan perak.
Lukisan pohon beringin-kurung, padi dan kapas yang melingkarinya, berupa sebagai relief. Contoh relief antara lain terdapat pada mata uang logam kita dari lima puluh sen.

PASAL DEMI PASAL

Sudah cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar