RANCANGAN
UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……. TAHUN ……..
TENTANG KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bercita-cita dan bertujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlandaskan pada falsafah Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui keragaman dan keunikan dari masing-masing daerah dalam satu-kesatuan yang berperikeadilan;
b. bahwa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa dengan ditetapkannya Maklumat Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII pada tanggal 5 September 1945, yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 6 September 1945, Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menetapkan wilayah, penduduk, dan pemerintahannya menjadi bagian dari wilayah, penduduk, dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Daerah Istimewa;
d. bahwa rakyat Yogyakarta yang dalam perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai rakyat yang memiliki kehendak untuk menjadi sebuah bangsa dan kekuatan sejarah perjuangan bangsa, tetap menghendaki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersifat istimewa untuk mencapai kesejahteraan rakyat;
e. bahwa kedudukan dan keberadaaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa tetap diakui dan dihormati secara hukum berdasarkan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. bahwa pengaturan tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 perlu disesuaikan dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan saat ini di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk mengakomodasi perkembangan di masa yang akan datang;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1), dan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 827);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 53) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Keistimewaan adalah kedudukan hukum yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
3. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Kebudayaan, yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono.
5. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Kebudayaan yang dipimpin oleh Adipati Paku Alam.
6. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
7. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Parardhya Keistimewaan Yogyakarta menurut asas otonomi, tugas pembantuan dan keistimewaan.
8. Parardhya Keistimewaan Yogyakarta, selanjutnya disebut Parardhya, adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Provinsi, adalah GubernurProvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Gubernur Provinsi Daerah Istimewa, selanjutnya disebut Gubernur, adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Peraturan Parardhya Keistimewaan Yogyakarta, selanjutnya disebut Peraturan Parardhya, adalah peraturan yang dibentuk oleh Parardhya untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
13. Keputusan Parardhya Keistimewaan Yogyakarta, selanjutnya disebut Keputusan Parardhya, adalah keputusan yang ditetapkan oleh Parardhya untuk menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini.
14. Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Gubernur dengan persetujuan Parardhya untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
15. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perda Provinsi, adalah Peraturan Daerah Provinsi yang dibentuk DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
16. Dana Keistimewaan adalah jenis penerimaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperoleh dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB II ASAS DAN TUJUAN KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
Bagian Pertama
Asas Pasal 2
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
(1) Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis;
b. mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;
c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menciptakan tata pemerintahan yang baik; dan
e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
(2) Tata pemerintahan yang demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan melalui:
a. pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung;
b. pengisian anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pemilihan Umum;
c. pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara politik dan pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman;
d. mekanisme checks and balances antara Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Ist mewa Yogyakarta; dan
e. membuka ruang partisipasi dan kontrol warga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan media kultural.
(3) Perwujudan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan publik dan pengembangan kemampuan masyarakat.
(4) Tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan melalui:
a. pengayoman dan pembimbingan masyarakat oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
b. pemeliharaan dan pendayagunaan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nir-kekerasan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Tata pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diwujudkan melalui pelaksanaan prinsip-prinsip efektifitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, dan penegakan hukum.
(6) Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, pengembangan dan revitalisasi nilai-nilai, norma, adat istiadat, serta tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB III KEWENANGAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 4
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di tingkat Provinsi.
Pasal 5
(1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan Undang-Undang ini. (2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;
b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi; c. bidang kebudayaan; dan d. bidang pertanahan dan penataan ruang. (3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat. (4) Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.
Pasal 6 pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk menjamin terwujudnya kepemimpinan demokratik yang berbasis pada kearifan lokal. Pasal 7 (1) Kewenangan penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diselenggarakan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan prinsip-prinsip responsifitas, akuntabiltas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdais.
Pasal 8
(1) Kewenangan di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, diselenggarakan untuk menjamin terpeliharanya tatanan sosial yang berdasar pada nilai-nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas, tenggang rasa, toleransi dan nir-kekerasan.
(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdais.
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan di bidang pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Kesultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum Kebudayaan. (2) Sebagai Badan Hukum Kebudayaan, Kesultanan mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond. (3) Sebagai Badan Hukum Kebudayaan, Pakualaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond
(4) Pengelolaan dan pemanfaatan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kepentingan publik demi kesejahteraan rakyat.
(5) Hak milik, tata guna serta pemanfaatan dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond diatur dalam Perdais sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
BAB IV BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 11
(1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
(2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Parardhya, Pemerintah Daerah Provinsi, dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagian Kedua
Parardhya
Pasal 12
(1) Parardhya adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman yang bertahta secara sah.
(2) Parardhya merupakan satu-kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan/atau Adipati Paku Alam sebagai Parardhya belum/tidak cakap melakukan perbuatan hukum, dan/atau tidak mampu menjalankan fungsinya, Sri Sultan Hamengku Buwono dan/atau Adipati Paku Alam didampingi oleh wali yang ditunjuk sesuai dengan tata cara yang berlaku di Kesultanan dan/atau di Pakualaman.
Pasal 13
Parardhya berwenang:
a. Memberikan arahan umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, serta pertanahan dan penataan ruang; b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;
c. Memberikan rekomendasi untuk penindakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang melakukan penyimpangan;
d. Memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah sebelum diajukan ke Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. Memberikan persetujuan dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi bermaksud menerbitkan obligasi daerah; dan
f. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Pasal 14
(1) Arah umum kebijakan Parardhya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 huruf a, dirumuskan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dan kearifan lokal.
(2) Arah umum kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Parardhya tentang Arah Umum Kebijakan Parardhya.
Pasal 15
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Parardhya.
Pasal 16
(1) Persetujuan atas rencana pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan dengan Keputusan Parardhya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diajukan oleh Gubernur.
(2) Saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f ditetapkan dengan Keputusan Parardhya.
Pasal 17
(1) Parardhya berhak:
a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
b. mendapatkan seluruh informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan;
c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;
d. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur setelah diputuskan oleh badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, tidak lagi memenuhi syarat, dan/atau melanggar larangan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur; dan
e. memperoleh pelayanan dan dukungan administrasi.
(2) Dalam kedudukannya sebagai Parardhya, Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam memiliki hak:
a. mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di bidang kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan serta pertanahan dan penataan ruang;
b. mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota di bidang kebudayaan serta pertanahan dan penataan ruang;
c. imunitas;
d. protokoler setingkat Menteri; dan
e. keuangan.
Pasal 18
(1) Parardhya berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. menjamin kesinambungan sejarah Yogyakarta dalam mempertahankan integrasi bangsa;
c. mengayomi dan melindungi kebhinnekaan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. memperhatikan, menyalurkan, dan/atau menindaklanjuti aspirasi, pengaduan masyarakat yang menyangkut hak-hak warga negara yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. menjaga, melindungi, dan mengembangkan strategi untuk revitalisasi kebudayaan;
f. merumuskan arah umum dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Kewenangan Istimewa; dan
g. menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang cakap dalam lingkungan Kesultanan dan Pakualaman yang mampu menjalankan fungsi-fungsi publik serta melestarikan dan mengembangkan budaya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun dan disampaikan dalam pembukaan masa sidang DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau forum lain yang dimaksudkan untuk itu.
Pasal 19
Parardhya dilarang:
a. menjadi pengurus dan anggota partai politik;
b. melakukan kegiatan bisnis yang terkait dengan kewenangannya; dan
c. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, atau golongan tertentu.
Pasal 20
(1) Parardhya membentuk Sekretariat Parardhya.
(2) Sekretariat Parardhya adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang kedudukannya setara dengan Eselon II A.
(3) Kebutuhan belanja operasional Sekretariat Parardhya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Sekretaris Parardhya adalah pegawai negeri sipil yang dipilih oleh Parardhya dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh Gubernur.
(5) Sekretaris Parardhya diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan Parardhya.
(6) Sekretaris Parardhya mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara pembentukan, penyebutan, dan pengisian jabatan dalam Sekretariat Parardhya diatur dalam Perdais.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur dan dibantu seorang Wakil Gubernur.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d.
Pasal 23
Gubernur wajib:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
b. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya; dan
c. melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 24
(1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; b. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya; dan
c. melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
BAB V PERATURAN PARARDHYA, PERDAIS, PERDA PROVINSI, DAN PERATURAN GUBERNUR
Pasal 26
(1) Peraturan Parardhya ditetapkan oleh Parardhya.
(2) Peraturan Parardhya diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(3) Peraturan Parardhya yang nyata-nyata menimbulkan kerugian publik dan/atau bertentangan dengan kepentingan umum dibatalkan oleh Presiden.
Pasal 27
(1) Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Gubernur berdasarkan Arah Umum Kebijakan yang ditetapkan oleh Parardhya.
(2) Apabila dalam suatu masa sidang, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perdais yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan rancangan Perdais yang disampaikan Gubernur dipergunakan sebagai bahan persandingan.
(3) Dalam menyiapkan dan membahas rancangan Perdais, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur wajib mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur disampaikan kepada Parardhya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan.
(5) Persetujuan atau penolakan Parardhya atas rancangan Perdais sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perdais tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur.
(6) Dalam hal rancangan Perdais ditolak oleh Parardhya, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur membahas kembali rancangan Perdais tersebut dengan memperhatikan alasan penolakan Parardhya.
(7) Dalam hal rancangan Perdais disetujui oleh Parardhya, rancangan Perdais disahkan oleh Gubernur untuk selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(8) Dalam hal rancangan Perdais yang telah disetujui bersama antara DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur tidak diberikan persetujuan atau penolakan oleh Pengangeng dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rancangan Perdais tersebut sah menjadi Perdais dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 28
(1) Perda Provinsi dibentuk dan ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perdais dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur dengan persetujuan Parardhya untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 29
(1) Pelaksanaan Perda Provinsi atau Perdais diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, nilai-nilai luhur, budaya, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 30
(1) Perda Provinsi, Perdais, dan Peraturan Gubernur diundangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perda Provinsi, Perdais, dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
BAB VI
KEUANGAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencakup kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Kewenangan Istimewa berdasarkan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
(2) Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan pada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian KeduaPendapatan Daerah
Pasal 32
(1) Sumber-sumber pendapatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi:
a. pendapatan asli daerah;
b. dana perimbangan;
c. dana keistimewaan; dan
d. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari Pemerintah meliputi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan Pemerintah Provinsi DIY yang ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan keistimewaan Provinsi DIY yang besarnya setara dengan 0,25 % (dua puluh lima perseratus persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional;
(5) Penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Perdais
(6) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pemerintah Daerah Provinsi dapat menerima bantuan luar negeri setelah mendapatkan saran dan pertimbangan Parardhya dan memberitahukannya kepada Pemerintah.
Bagian Ketiga Belanja dan Pembiayaan
Pasal 34
Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup belanja untuk penyelenggaraan Kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Kewenangan Istimewa berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah Provinsi atas persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya setelah mendapatkan persetujuan Parardhya, dan yang selanjutnya disetujui oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi atas persetujuan bersama DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah mendapatkan pertimbangan Parardhya.
(3) Persetujuan terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Parardhya.
Pasal 36
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 35, berlaku ketentuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
MASA PERALIHAN
Pasal 37
(1) Guna menjamin pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terlaksana dengan baik dan menyeluruh diperlukan masa peralihan.
(2) Masa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 38
(1) Pemerintah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang sedang bertahta sebagai Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam masa peralihan.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam mempunyai tugas untuk mempersiapkan peralihan pelaksanaan kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 39
(1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam masing-masing dalam kedudukannya sebagai Sultan dan Adipati memiliki tugas:
a. melakukan kodifikasi tata cara penggantian Sultan dan Adipati dalam lingkungan Kesultanan dan Pakualaman yang merupakan pedoman bagi proses pergantian kepemimpinan dalam lingkungan Kesultanan dan Pakualaman;
b. mengumumkan kepada publik hasil kodifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan konsolidasi dan klasifikasi Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond;
d. mendaftarkan hasil konsolidasi dan klasifikasi tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; dan
e. melakukan konsolidasi dan inventarisasi seluruh kekayaan Kesultanan dan Pakualaman selain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang merupakan warisan budaya bangsa.
(2) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam dalam kedudukannya sebagai Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam masa peralihan, mempunyai tugas:
a. merumuskan tata hubungan antara Sultan dan Adipati dalam institusi Parardhya sebagai satu-kesatuan;
b. mempersiapkan perangkat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini;
c. menyiapkan Arah Umum Kebijakan penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
d. menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebagai pedoman Parardhya Keistimewaan dalam menerima atau menolak perorangan bakal calon atau bakal-bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
e. menyiapkan kerangka umum kebijakan di bidang kebudayaan;
f. menyiapkan kerangka umum kebijakan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond, serta penataan ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
g. membentuk Perda Provinsi bersama-sama dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pembentukan Perdais;
h. menyiapkan mekanisme konsultasi antara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dengan Parardhya, serta antara DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Parardhya sebagai dasar bagi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan komunikasi dengan Parardhya;
i. membentuk Perdais tentang tata cara pemberian persetujuan atas perorangan bakal calon atau bakal-bakal calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini; dan
j. menyiapkan Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi dan Jabatan dalam Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, seluruh materi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ……..
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .....NOMOR ......
RANCANGAN
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN ..
TENTANG
KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
I.UMUM
Status istimewa yang melekat dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan sadar Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, dan bukan berdiri sendiri, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa di masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Pilihan untuk menjadi bagian Indonesia merupakan refleksi filosofis Kesultanan, Pakualaman, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke- bhinneka-an dalam ke-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Yogyakarta yang relatif homogen di awal kemerdekaan secara sadar meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, baik dari sisi etnis, agama, maupun adat istiadat. Pilihan ini membawa resiko masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari dalam masyarakat Indonesia yang besar dan majemuk. Oleh karenanya, keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan fondasi bagi masyarakat multikultural sehingga mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, meskipun Yogyakarta dapat saja menjadi negara yang merdeka, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian istimewa dari Indonesia. Masing-masing tokoh ini, secara terpisah tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat tertanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan
Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memilih status keistimewaan.
Keputusan di atas memiliki arti sangat penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran
Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui usaha-usaha Kesultanan dan Pakualaman serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yogyakarta saat ini dan ke depan, dapat dipastikan akan terus mengalami perubahan sosial yang sangat dramatis. Masyarakat Yogyakarta kini memasuki sebuah fase baru yang ditandai oleh munculnya masyarakat berwajah ganda (dual f aces society). Di satu sisi, masyarakat tersusun secara hierarkhis mengikuti pola hubungan patron-client di masa lalu, di sisi yang lain, memiliki corak horizontal yang kuat. Perkembangan di atas, sekalipun telah membawa perubahan mendasar, namun tidak secara otomatis menghilangkan
posisi Kesultanan dan Pakualaman sebagai sumber rujukan budaya bagi mayoritas masyarakat. Kesultanan dan Pakualaman masih tetap ditempatkan sebagai simbol pengayom bagi kehidupan warga masyarakat dan tetap diharapkan sebagai ciri keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada peraturan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap konsisten dengan memberikan pengakuan keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Bahkan Pasal 18B
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dihasilkan melalui proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tetap saja memberikan pengakuan eksistensi suatu
daerah yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan sebuah daerah, tidak diikuti pengaturan yang
komprehensif dan jelas mengenai substansi keistimewaannya.
Kewenangan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 semata-mata mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 yang
menganut ajaran rumah tangga materi l yang memperlakukan sama semua daerah di Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 sampai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Hal-hal di atas telah memunculkan interpretasi bahwa Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya pada kedudukan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan, penyesuaian dan penegasan terhadap substansi keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam rangka perubahan, penyesuaian dan penegasan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk dalam suatu Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin
ke-bhinneka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan
budaya bangsa. Pengaturan tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada asas demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya, dan dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diletakkan pada level pemerintahan Provinsi. Kewenangan istimewa diletakkan dalam pengusulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan kebudayaan, serta kebijakan pertanahan. Konsekuensinya, Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian, kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekuensi dari penambahan kewenangan istimewa yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
diperlukan dukungan pembiayaan tambahan di luar sumber-sumber penerimaan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tambahan pembiayaan ini menjadi beban dari Pemerintah Pusat melalui tambahan Dana Alokasi Umum dan kontribusi dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dalam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seluruh sumber penerimaan tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikelola secara efektif, efisien, responsif, akuntabel, transparan dan partisipatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “media kultural” antara lain: “pepe”, pisowanan ageng dan sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Nilai-nilai, norma, adat istiadat dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Yogyakarta didasarkan pada filosofi : manunggaling kawula gusti, yaitu bersatunya rakyat dengan pemimpinnya; hamemayu hayuning bawono, yaitu membangun dengan ramah lingkungan hidup agar dunia menjadi hayu (indah) dan rahayu (selamat dan lestari); golong-gilig; sawiji greget sengguh ora mingkuh; watak kesatriya; dan lain-lain.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Sultanaat Grond”, yang sering disebut Kagungan Dalem, adalah tanah yang selama ini diakui oleh Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai milik Kesultanan, yang meliputi tanah Keprabon dan bukan keprabon. Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan pendukungnya, seperti alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan dan
petilasan. Tanah bukan keprabon terdiri dari atas dua jenis tanah, yaitu: tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Pakualamanaat Grond”, yang sering disebut Kagungan Dalem, adalah tanah yang selama ini diakui oleh Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kadipaten Paku Alam, yang meliputi tanah keprabon dan bukan keprabon. Tanah keprabon adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan pendukungnya, seperti alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan dan petilasan. Tanah bukan keprabon terdiri dari atas dua jenis tanah, yaitu: tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus dan lain-lain), dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksudkan dengan arah umum kebijakan adalah arahan yang diberikan oleh Parardhya, memuat garis-garis besar penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Usulan perubahan dan/atau penggantian Perdais dilakukan terhadap Perdais yang telah berlaku
namun menimbulkan permasalahan serius dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, tidak
lagi memenuhi syarat, dan/atau melanggar larangan sebagai Gubernur/dan Wakil Gubernur” adalah melanggar sumpah/ janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, tidak lagi memenuhi
syarat, dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “fungsi publik” adalah fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya; dan pengayom dan simbol pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta guna menjamin keberlangsungan Keistimewaan Yogyakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penolakan rancangan Perdais oleh Parardhya harus disertai alasan yang mengacu pada Peraturan Parardhya tentang Arah Umum Kebijakan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar