Jumat, 08 Mei 2015

Perpres No. 118 Tahun 2014 Tentang SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2014

TENTANG

SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN
KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang  :      bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Pasal  42 Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur Sipil  Negara,  perlu menetapkan Peraturan Presiden  tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SumberDaya Manusia, Tata  Kerja,  serta  Tanggung  Jawab  dan  Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Mengingat  :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :      PERATURAN  PRESIDEN  TENTANG  SEKRETARIAT,  SISTEM DAN  MANAJEMEN  SUMBER  DAYA  MANUSIA,  TATA KERJA,  SERTA  TANGGUNG  JAWAB  DAN  PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.


BAB I
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, dan Tanggung Jawab

Pasal 1
(1)     Dalam  rangka  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas  pengawasan pelaksanaan  norma  dasar,  kode  etik  dan  perilaku  Aparatur  Sipil Negara,  serta  penerapan  sistem  merit  dalam  kebijakan  dan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara  pada  instansi  pemerintah,  Komisi Aparatur  Sipil  Negara  dibantu  oleh  Sekretariat  Komisi  Aparatur  Sipil Negara  yang  selanjutnya  dalam  Peraturan  Presiden  ini  disebut Sekretariat KASN.
(2)     Sekretariat  KASN  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3)     Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2
Sekretariat  KASN  mempunyai  tugas  memberikan  dukungan  administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 3
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2, Sekretariat KASN menyelenggarakanfungsi:
a.       penyiapan  bahan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara;
b.      pemberian  dukungan  administratif  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
c.       pemberian  dukungan  teknis  operasional  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
d.      pelaksanaan  pembinaan  organisasi,  administrasi  kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan
e.       pengumpulan,  pengolahan  dan  penyajian  data  serta  penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Pasal 4
Dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN mempunyai wewenang:
a.       mengoordinasikan  penyelenggaraan  kegiatan  administrasi  Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
b.      melakukan  pembinaan  manajemen  sumber  daya  manusia  Sekretariat KASN,  Asisten  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 5
Dalam  melaksanakan  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4, Sekretariat  KASN  bertanggung  jawab  terhadap  kelancaran  pelaksanaan tugas  pemberian  dukungan  administratif  dan  teknis  operasional  terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.


Bagian Kedua
SusunanOrganisasi

Pasal 6
(1)     Sekretariat KASN terdiriatas paling banyak 5(lima) Bagian.
(2)     Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  terdiri  atas  paling banyak 3(tiga) Subbagian.

Pasal 7
Di  lingkungan  Sekretariat  KASN  dapat  ditetapkan  jabatan  fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.


Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 9
(1)     Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)     Kepala  Sekretariat  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua  KASN,  dan secara  administratif  ditetapkan  oleh  menteri  yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 10
(1)     Pegawai  Sekretariat  KASN  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Pegawai  Sekretariat  KASN  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  menteri yang  membidangi  urusan  pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dan  reformasi  birokrasi  atas  usul  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.


BAB II
SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 11
Sumber  Daya  Manusia  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya disebut  Pegawai  KASN  adalah  Warga  Negara  Indonesia  yang  karena kompetensinya  diangkat  sebagai  pegawai  pada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara.

Pasal 12
Pegawai KASN menduduki jabatan:
a.  Asisten;
b.  Fungsional Keahlian; dan
c.  Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.

Pasal 13
(1)     Asisten  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  a  berstatus  Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  b berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja.
(3)     Jabatan  lain  di  lingkungan  Sekretariat  KASN  sebagaimana  dimaksud Pasal  12  huruf  c  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4)     Jumlah  dan  jenis  pegawai  yang  menduduki  jabatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  (2),  dan  (3)  diadakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undanganaparatur sipil negara.


Pasal 14
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13  ayat  (1)  dan  (2)  menyelenggarakan  dukungan  teknis  substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 15
(1)     Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2)     Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  berada  di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)     Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tugas dan  fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional  Keahlian  serta  jenis  jabatan  fungsional  keahlian  yang diperlukan  diatur  lebih  lanjut  dengan  Peraturan  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 16
Ketentuan  mengenai  Sistem  Manajemen  Pegawai  Komisi  Aparatur  Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
TATA KERJA

Bagian Kesatu
Tata Kerja Sekretariat KASN

Pasal 17
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Kepala  Sekretariat  wajib  menerapkan prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi,  baik  di  lingkungan  internal Sekretariat  KASN  maupun  dengan  satuan  organisasi  lain  di  luar Sekretariat KASN.

Pasal 18
Kepala  Sekretariat  wajib  mengawasi  staf  dan  mengambil  langkah-langkah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dalam  hal terjadi penyimpangan.

Pasal 19
Kepala  Sekretariat  wajib  bertanggung  jawab,  memimpin, mengoordinasikan,  memberikan  bimbingan,  dan  petunjuk  bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 20
Kepala  Sekretariat  wajib  mengikuti  dan  mematuhi  petunjuk  pimpinan  dan bertanggung  jawab  kepada  pimpinan  serta  menyampaikan  laporan  tepat waktu.

Pasal 21
Setiap  laporan  yag  diterima  oleh  pimpinan  unit  organisasi  dari  staf  di lingkungan  Sekretariat  KASN  wajib  diolah  dan  dipergunakan  sebagai bahan  penyusunan  laporan  lebih  lanjut  dan  bahan  pemberian  petunjuk kepada stafnya.


Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Pasal 22
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  wajib menerapkan  prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi  baik  secara internal  di  lingkungan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  maupun  secara eksternal  dengan  instansi  lain  di  luar  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang terkait  sesuai  dengan  tugas  masing-masing  baik  dengan  instansi  pusat maupuninstansi daerah.

Pasal 23
Dalam melaksanakan  tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara berpedoman pada  kebijakan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 24
Dalam  melaksanakan  tugas  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara berkoordinasi  dengan  lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  kepegawaian  khususnya  terkait  dengan
pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pasal 25
(1)     Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melaporkan  pelaksanaan  kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2)     Salinan  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditembuskan kepada  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 26
(1)     Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melakukan  pengawasan terhadap  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  dalam  hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
(2)     Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  mekanisme  kerja  antara  anggota Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dengan  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 27
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  secara  administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.


BAB IV
TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 28
Tanggung  jawab  dan  pengelolaan  keuangan  dilakukan  secara  transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pasal 29
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tanggung  jawab  dan  pengelolaan keuangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  diatur  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Anggaran  yang  diperlukan  bagi  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan kewenangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 31
(1)     Ketua,  Wakil  Ketua,  dan  Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara diberikan penghasilan dan/ataufasilitaslainnya.
(2)     Penghasilan  dan/atau  fasilitas  lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi,  susunan  organisasi  dan tata  kerja  Sekretariat  KASN  serta  jumlah  Asisten  ditetapkan  oleh  Ketua Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  setelah  mendapat  persetujuan  dari  menteri yang  membidangi  urusan  pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Peraturan Presidenini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Presiden  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran  Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
MENTERI HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar