Jumat, 08 Mei 2015

Perpres No. 118 Tahun 2014 Tentang SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2014

TENTANG

SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN
KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang  :      bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Pasal  42 Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur Sipil  Negara,  perlu menetapkan Peraturan Presiden  tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SumberDaya Manusia, Tata  Kerja,  serta  Tanggung  Jawab  dan  Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Mengingat  :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :      PERATURAN  PRESIDEN  TENTANG  SEKRETARIAT,  SISTEM DAN  MANAJEMEN  SUMBER  DAYA  MANUSIA,  TATA KERJA,  SERTA  TANGGUNG  JAWAB  DAN  PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.


BAB I
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, dan Tanggung Jawab

Pasal 1
(1)     Dalam  rangka  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas  pengawasan pelaksanaan  norma  dasar,  kode  etik  dan  perilaku  Aparatur  Sipil Negara,  serta  penerapan  sistem  merit  dalam  kebijakan  dan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara  pada  instansi  pemerintah,  Komisi Aparatur  Sipil  Negara  dibantu  oleh  Sekretariat  Komisi  Aparatur  Sipil Negara  yang  selanjutnya  dalam  Peraturan  Presiden  ini  disebut Sekretariat KASN.
(2)     Sekretariat  KASN  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3)     Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2
Sekretariat  KASN  mempunyai  tugas  memberikan  dukungan  administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 3
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2, Sekretariat KASN menyelenggarakanfungsi:
a.       penyiapan  bahan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara;
b.      pemberian  dukungan  administratif  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
c.       pemberian  dukungan  teknis  operasional  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
d.      pelaksanaan  pembinaan  organisasi,  administrasi  kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan
e.       pengumpulan,  pengolahan  dan  penyajian  data  serta  penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Pasal 4
Dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN mempunyai wewenang:
a.       mengoordinasikan  penyelenggaraan  kegiatan  administrasi  Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
b.      melakukan  pembinaan  manajemen  sumber  daya  manusia  Sekretariat KASN,  Asisten  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 5
Dalam  melaksanakan  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4, Sekretariat  KASN  bertanggung  jawab  terhadap  kelancaran  pelaksanaan tugas  pemberian  dukungan  administratif  dan  teknis  operasional  terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.


Bagian Kedua
SusunanOrganisasi

Pasal 6
(1)     Sekretariat KASN terdiriatas paling banyak 5(lima) Bagian.
(2)     Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  terdiri  atas  paling banyak 3(tiga) Subbagian.

Pasal 7
Di  lingkungan  Sekretariat  KASN  dapat  ditetapkan  jabatan  fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.


Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 9
(1)     Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)     Kepala  Sekretariat  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua  KASN,  dan secara  administratif  ditetapkan  oleh  menteri  yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 10
(1)     Pegawai  Sekretariat  KASN  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Pegawai  Sekretariat  KASN  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  menteri yang  membidangi  urusan  pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dan  reformasi  birokrasi  atas  usul  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.


BAB II
SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 11
Sumber  Daya  Manusia  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya disebut  Pegawai  KASN  adalah  Warga  Negara  Indonesia  yang  karena kompetensinya  diangkat  sebagai  pegawai  pada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara.

Pasal 12
Pegawai KASN menduduki jabatan:
a.  Asisten;
b.  Fungsional Keahlian; dan
c.  Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.

Pasal 13
(1)     Asisten  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  a  berstatus  Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  b berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja.
(3)     Jabatan  lain  di  lingkungan  Sekretariat  KASN  sebagaimana  dimaksud Pasal  12  huruf  c  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4)     Jumlah  dan  jenis  pegawai  yang  menduduki  jabatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  (2),  dan  (3)  diadakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undanganaparatur sipil negara.


Pasal 14
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13  ayat  (1)  dan  (2)  menyelenggarakan  dukungan  teknis  substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 15
(1)     Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2)     Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  berada  di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)     Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tugas dan  fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional  Keahlian  serta  jenis  jabatan  fungsional  keahlian  yang diperlukan  diatur  lebih  lanjut  dengan  Peraturan  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 16
Ketentuan  mengenai  Sistem  Manajemen  Pegawai  Komisi  Aparatur  Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
TATA KERJA

Bagian Kesatu
Tata Kerja Sekretariat KASN

Pasal 17
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Kepala  Sekretariat  wajib  menerapkan prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi,  baik  di  lingkungan  internal Sekretariat  KASN  maupun  dengan  satuan  organisasi  lain  di  luar Sekretariat KASN.

Pasal 18
Kepala  Sekretariat  wajib  mengawasi  staf  dan  mengambil  langkah-langkah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dalam  hal terjadi penyimpangan.

Pasal 19
Kepala  Sekretariat  wajib  bertanggung  jawab,  memimpin, mengoordinasikan,  memberikan  bimbingan,  dan  petunjuk  bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 20
Kepala  Sekretariat  wajib  mengikuti  dan  mematuhi  petunjuk  pimpinan  dan bertanggung  jawab  kepada  pimpinan  serta  menyampaikan  laporan  tepat waktu.

Pasal 21
Setiap  laporan  yag  diterima  oleh  pimpinan  unit  organisasi  dari  staf  di lingkungan  Sekretariat  KASN  wajib  diolah  dan  dipergunakan  sebagai bahan  penyusunan  laporan  lebih  lanjut  dan  bahan  pemberian  petunjuk kepada stafnya.


Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Pasal 22
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  wajib menerapkan  prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi  baik  secara internal  di  lingkungan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  maupun  secara eksternal  dengan  instansi  lain  di  luar  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang terkait  sesuai  dengan  tugas  masing-masing  baik  dengan  instansi  pusat maupuninstansi daerah.

Pasal 23
Dalam melaksanakan  tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara berpedoman pada  kebijakan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 24
Dalam  melaksanakan  tugas  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara berkoordinasi  dengan  lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  kepegawaian  khususnya  terkait  dengan
pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pasal 25
(1)     Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melaporkan  pelaksanaan  kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2)     Salinan  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditembuskan kepada  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 26
(1)     Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melakukan  pengawasan terhadap  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  dalam  hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
(2)     Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  mekanisme  kerja  antara  anggota Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dengan  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 27
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  secara  administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.


BAB IV
TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 28
Tanggung  jawab  dan  pengelolaan  keuangan  dilakukan  secara  transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pasal 29
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tanggung  jawab  dan  pengelolaan keuangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  diatur  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Anggaran  yang  diperlukan  bagi  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan kewenangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 31
(1)     Ketua,  Wakil  Ketua,  dan  Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara diberikan penghasilan dan/ataufasilitaslainnya.
(2)     Penghasilan  dan/atau  fasilitas  lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi,  susunan  organisasi  dan tata  kerja  Sekretariat  KASN  serta  jumlah  Asisten  ditetapkan  oleh  Ketua Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  setelah  mendapat  persetujuan  dari  menteri yang  membidangi  urusan  pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Peraturan Presidenini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Presiden  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran  Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
MENTERI HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gembala gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu Lagu Daerah Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lambang daerah langganan langowan lapas larangan Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Manado mandarin fish Manganitu marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK sms soeharto Soekarno Solo Soputan sosialisasi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka