Kamis, 19 Desember 2013

Batas Usia Pensiun PNS Menjadi 58 Tahun, Eselon I dan II 60 Tahun

-Akhirnya segenap PNS Republik Indonesia bisa bernafas lega setelah bertahun-tahun menunggu kepastian soal panmbahan batas usia pensiun (BUP). Kelegaan ini terjadi setelah pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk mengesahkan UU Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan disahkan pada 20 Desember 2013. Dengan demikian, BUP PNS (yang kelak berubah menjadi ASN) bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun, sementara yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II BUP-nya menjadi 60 tahun.
Hal lain yang menarik dari pengesahan UU ASN ini adalah, penghapusan jabatan eselon III, IV dan dst. Yang ada hanyalah jabatan fungsional, sehingga ASN menjadi sebuah profesi.



Para PNS ini kelak akan terseleksi secara alami. Yang malas akan
terdegradasi dan yang rajin akan terpromosi
Sistem penggajiannya pun akan berubah. Kalau selama ini PNS yang malas dan rajin, yang pintar dan bodoh jika memiliki pangkat/golongan ruang atau eselon yang setara akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pula. Kelak, hal ini tidak akan berlaku lagi. PNS malas, bodoh dan tidak tahu kerja akan menerima upah yang kecil, dan ASN (PNS) yang rajin atau tahu kerja akan menerima upah yang lebih.
Sementara itu, pengangkatan dan penempatan ASN (PNS) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah dan bukan kewenangan Kepala Daerah. Hal ini diterapkan untuk menghapus politisasi PNS oleh para kepala daerah.
Lalu, jika Anda seorang PNS, apakah Anda termasuk dalam kelompok rajin, pintar, tahu kerja sesuai tupoksi atau termasuk kelompok malas, bodoh, tidak tahu bekerja sesuai tupoksi? Jawablah sendiri sesuai fakta diri Anda dan siap-siaplah untuk menghadapi kenyataan untuk menerima promosi atau menerima degradasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar