- UU No. 36 Tahun 1999 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
- PERATURAN PEMERINTAH NO 29 Tahun 2009 TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG
- PERATURAN PRESIDEN NO. 77 TAHUN 2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
- PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 111 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
- PERMENKOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/07/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKOMINFO NO. 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PNBP DARI KONTRIBUSI KPU/USO TELEKOMUNIKASI
- KM 72 TAHUN 1999 CETAK BIRU KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- KM 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN LAMPIRAN KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
- KM 29 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- KM 30 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
- KM 31 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
- KM 32 TAHUN 2004 BIAYA INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- KM 33 TAHUN 2004 PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR
- KM 34 TAHUN 2004 KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
- KM 35 TAHUN 2004 PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
- Peraturan Menkominfo Nomor : 06/P/M. Kominfo/5/2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001
- KM. 20 TAHUN 2001 PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- KM.23 TAHUN 2002 PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
- KM. 42 TAHUN 2000 PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KM.46 TAHUN 2002 PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
- KM. 31 TAHUN 2003 PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- KP. 349 TAHUN 2003 PENGESAHAN BADAN PENETAP (DESIGNATING AUTHORITY / DA) DALAM RANGKA MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT (MRA) UNTUK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KEPMENHUB Nomor : KM.19 Tahun 2001 T E N T A N G TARIF JASA TELEPON TETAP DALAM NEGERI DAN BIROFAX DALAM NEGERI
- KEPMENHUB Nomor : KM. 46 Tahun 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
- KM. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Peraturan Menkominfo Nomor : 07/P/M. Kominfo/5/2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
- Peraturan Menkominfo Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 Tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus Di Bidang Pos dan Telekomunikasi
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR 23/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG REGISTRASI TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR 24/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 13/P/M.KOMINFO/8/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT
- Peraturan Menkominfo Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 18 /PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN HUKUM
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 22/ PER/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 21/ PER/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 25 / P / M.Kominfo / 11 / 2005 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 03 /PER/M.KOMINFO/ 02 /2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- NOMOR : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 TENTANG KLIRING TRAFIK TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- KEPUTUSAN MENTERI NOMOR : 437/KEP/M.KOMINFO/12/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI NOMOR : 19/PER/M .KOMINFO/03/2009 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI
- KEPUTUSAN MENTERI NOMOR :106A/KEP/M.KOMINF0/04/2009 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL DAN JARINGAN TETAP SLJJ
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR : 45 /PER/M.KOMINFO/ 10 /2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 35/PER/M .KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
- PERATURAN MENTERI NOMOR : 31 /PER/M.KOMINFO/ 8/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- RANCANGAN PERATURAN MENKOMINFO TENTANG SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- RANCANGAN PERATURAN MENTERI TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 402/KEP/M.KOMINFO/8/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 38/PER/M.KOMINFO/09/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NO. 03/KEP/M.KOMINFO/1/2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOM1NFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR (LAMP. 1)(LAMP. 2)(LAMP. 3)(LAMP. 4)
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 15/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG TATACARA PENETAPAN TARIF JASA TELEPONI DASAR YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN TETAP (LAMPIRAN I)(LAMPIRAN II)
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NO. 169/KEP/M.KOMINFO/06/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR: 252A/KEP/M.KOMINFO/08/2008 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPMENKOMINFO NO. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARTAP LOKAL, JARTAP SLJJ, JARTAP SLI DAN JARTAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 05 /PER/M.KOMINFO/2/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI / UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 04 /PER/M.KOMINFO/01/2006 TENTANG TATACARA LELANG PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULAR IMT-2000
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR : 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 TENTANG PELUANG USAHA UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULAR GENERASI KETIGA DENGAN CAKUPAN NASIONAL
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR : 01/KEP/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENETAPAN ANGGOTA KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI (KRT) PADA BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (BRTI)
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 05/PER/M.KOMINFO/I/2006 TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 12/Per/M.KOMINFO/02/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR JARINGAN BERGERAK SELULAR
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR 08/PER/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI (Lampiran 1)(Lampiran 2)(Lampiran 3)(Lampiran 4)(Lampiran 5)
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 09/Per/M.KOMINFO/02/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR : 29 /KEP/M.KOMINFO/03/2006 TENTANG KETENTUAN PENGALOKASIAN PITA FREKUENSI RADIO DAN PEMBAYARAN TARIF IZIN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000 PADA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 37/P/M.KOMINFO/12/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 13/P/M.KOMINFO/8/2006 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 40/P/M.KOMINFO/12/2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 TENTANG SEWA JARINGAN (LAMPIRAN 1) (LAMPIRAN 2/SOFTWARE) (LAMPIRAN 3)
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 145/KEP/M.KOMINFO/4/2007 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI (LAMPIRAN)
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.23/PER/M.KOMINFO/04/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAH SUB BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 03 /PER/M.KOMINFO/ 02 /2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 30/PER/M.KOMINFO/8/20009 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION / IPTV) DI INDONESIA
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PESAN PREMIUM DAN PENGIRIMAN JASA PESAN SINGKAT KE BANYAK TUJUAN
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- KepDirjen Postel Nomor : 251/DIRJEN/2002 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR 75/DIRJEN/2006 TENTANG BUKU PANDUAN DAN PERANGKAT LUNAK FORMULA PERHITUNGAN BIAYA INTERKONEKSI (Lampiran 1)(Software 1) (Lampiran 2)(Software 2)
- KEPDIR NOMOR : 141/DIRJEN/2006 TENTANG PENETAPAN PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN PENDAPATAN USAHA (OPERATING REVENUE) 25% ATAU LEBIH DARI TOTAL PENDAPATAN USAHA SELURUH PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI DALAM SEGMENTASI LAYANANNYA TAHUN 2006
- KEPDIR NOMOR : 121/DIRJEN/2006 TENTANG TATA CARA EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR 279/DIRJEN/2006 TENTANG PERSETUJUAN DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI (LAMPIRAN 1)(LAMPIRAN 2)(LAMPIRAN 3)
- KEPDIRJEN NO. 205 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN THD DOK. PENAWARAN INTERKONEKSI MILIK PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN PENDAPATAN USAHA (OPERATING REVENUE) 25% ATAU LEBIH DARI TOTAL PENDAPATAN USAHA SELURUH PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI DALAM SEGMENTASI LAYANANNYA (LAMP.1)(LAMP.2)(LAMP.3)
- KEPDIRJEN POSTEL NO. 115 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TERHADAP DOKUMEN JENIS LAYANAN SEWA JARINGAN, BESARAN TARIF SEWA JARINGAN, KAPASITAS TERSEDIA LAYANAN SEWA JARINGAN, KUALITAS LAYANAN SEWA JARINGAN DAN PROSEDUR PENYEDIAAN LAYANAN SEWA JARINGAN TAHUN 2008 MILIK PENYELENGGARA DOMINAN LAYANAN SEWA JARINGAN (LAMPIRAN)
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 219/DIRJEN/2007 TENTANG PENETAPAN PENYELENGGARA JARTEL DENGAN PENDAPATAN USAHA 25% ATAU LEBIH DARI TOTAL PENDAPATAN USAHA SELURUH PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI DALAM SEGMENTASI LAYANANNYA TAHUN 2008
- SURAT EDARAN MORATORIUM IZIN ISP DAN NAP
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NO. 247/DIRJEN/2008 TENTANG WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI (WPUT) BEBAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL (KKPU) TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 227/DIRJEN/2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REKAMAN TRANSAKSI KONEKSI (LOG FILE) DAN TATACARA PELAPORAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 225/DIRJEN/2008 TENTANG TATA KELOLA PERANGKAT DETEKSI INDONESIA SECURITY INCIDENT RESPONSE TEAM ON INTERNET INFRASTRUCTURE
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 73/DIRJEN/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN PENDAPATAN USAHA (OPERATING REVENUE) 25% ATAU LEBIH
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR : 357/DIRJEN/2006 TENTANG PENERBITAN IZIN STASIUN RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR : 116/DIRJEN/2007 TATA CARA EVALUASI USULAN JENIS LAYANAN SEWA JARINGAN & BESARAN TARIF SEWA JARINGAN
- NOMOR : 260/DIRJEN/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR 247/DIRJEN/2008 TENTANG WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI (WPUT) BEBAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL (KKPU) TELEKOMUNIKASI
- LAMPIRAN I LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR : 260 /DIRJEN/2009 TANGGAL : 9 DESEMBER 2009
- LAMPIRAN II LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR : 260 /DIRJEN/2009 TANGGAL : 9 DESEMBER 2009
Senin, 31 Oktober 2011
Daftar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Telekomunikasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar