Rabu, 26 Oktober 2011

Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS


JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja.

"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja. Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).

Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, bila PAD tinggi, tunjangan yang diterima PNS juga besar.

"Jangan salah mengartikan kebebasan. Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS saja. Prinsipnya, tunjangan kinerja diberi kalau daerah punya kelebihan dana," tegasnya.

Program reformasi birokrasi di daerah memang belum berjalan. Reformasi birokrasi di daerah baru pada tahap sosialisasi saja. Pemerintah (Kementerian PAN&RB) menargetkan reformasi di daerah sudah dilakukan mulai 2012. Saat ini, reformasi birokrasi masih difokuskan ke instansi pusat. Bila reformasi birokrasi di pusat ditargetkan tuntas 2012, di daerah lebih lama lagi (hingga 2025). Ini karena banyaknya daerah yang akan digodok (524 daerah).

"Reformasi di daerah memang belum jalan, tapi ada daerah yang sudah memberlakukan pemberian tunjangan pada PNS atas prestasinya. Kalau yang begini tidak bisa kita larang. Asalkan dananya murni dana PAD dan bukan dibebankan ke APBN," pungkasnya. (Esy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar