Jumat, 14 Oktober 2011

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan














Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947

PENGADILAN PERADILAN ULANGAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
PENGADILAN PERADILAN ULANGAN

UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 1947

TENTANG

PENGADILAN PERADILAN ULANGAN.

PERATURAN PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
bahwa peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/Hi/No.1753), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan
baru untuk menggantinya.

Mengingat:
akan Osamu/Sei/Hi/No.1573 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar;

Mengingat pula:
akan Undang-Undang Dasar pasal 24, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan tanggal 16 Oktober 1945 No.X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA.

Bab I
Hal pengadilan district dan Pengadilan Kabupaten. Tidak berlaku lagi berhubung dengan pasal 1 UU Darurat No.1/1951.

Bab II
Hal Pengadilan Kepolisian. Tidak berlaku lagi berhubung dengan pasal 1 UU Darurat No.1/1951.

Bab III
Hal Pengadilan Negeri.

BAGIAN 1
Perkara Perdata

Pasal 6
Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara perdata, yang tidak ternyata bahwa besarnya harga gugat ialah seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari pihak-pihak (partijen) yang berkepentingan dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.
Pasal 7
(1) Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
(2) Bagi peminta yang tidak berdiam dalam keresidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari.
(3) Jika ada permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak dengan biaya maka tempo itu dihitung mulai hari berikutnya hari pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi atas permintaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak boleh diterima, jika tempo tersebut di atas sudah lalu, demikian juga jika pada waktu memajukan permintaan itu tidak dibayar lebih dahulu biaya, yang diharuskan menurut peraturan yang sah, biaya mana harus ditaksir oleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 8
(1) Dari putusan Pengadilan Negeri, yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan,tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(2) Jika dari sebab apa pun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan.
Pasal 9
(1) Dari putusan Pengadilan Negeri yang bukan putusan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan.
(2) Putusan dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan penghabisan.
Pasal 10
(1) Permintaan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri di dalam daftar.
(2) Panitera memberitahukan hal itu kepada pihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan.
Pasal 11
(1) Kemudian selambat-lambatnya empat belas hari setelah permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada kedua belah pihak, bahwa mereka dapat melihat surat¬surat yang bersangkutan dengan perkaranya di Pengadilan Negeri selama empat belas hari.
(2) Kemudian turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permintaan pemeriksaan ulangan.
(3) Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.
Pasal 12
(1) Permintaan izin supaya tidak bayar biaya dalam pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan lisan atau dengan surat kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, beserta dengan surat keterangan dari salah seorang pegawai pamong praja yang berhak memberikannya dalam daerah tempat tinggalnya, bahwa ia tidak mampu membayar biaya, oleh yang minta pemeriksaan ulangan di dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan, oleh pihak lain di dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya pemberitahuan permintaan pemeriksaan ulangan.
(2) Permintaan itu ditulis oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam daftar.
(3) Di dalam empat belas hari sesudah dituliskan itu, maka Hakim Pengadilan Negeri menyuruh memberitahukan permintaan itu kepada,pihak yang lain dan menyuruh memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim tersebut.
(4) Jika peminta tidak datang permintaan dianggap tidak ada.
(5) Jika peminta tidak datang, ia diperiksa oleh Hakim, begitu juga pihak yang lain, jika ia datang.
Pasal 13
Surat pemeriksaan harus dikirim kepada Pengadilan Tinggi yang berhak memutuskan perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kedua, selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pemeriksaan selesai.
Pasal 14
Pengadilan Tinggi memberi putusan atas permintaan tersebut dan menyuruh memberi tahu selekas mungkin putusan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi.
(2) Jika Hakim Pengadilan Negeri memutuskan, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Pengadilan Tinggi dapat menyuruh Pengadilan Negeri memutuskan perkaranya atau memutuskan sendiri perkaranya.
(3) Panitera Pengadilan Tinggi mengirim selekas mungkin turunan putusan tersebut beserta dengan surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(4) Cara menjalankan putusan ini sama dengan cara menjalankan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.
BAGIAN 2
Perkara Pidana.
Tidak berlaku lagi berhubung dengan pasal 6-20 UU Darurat No.1/1951.
Pasal 30
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal Peralihan
Dalam perkara-perkara yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini berada dalam pemeriksaan ulangan, seberapa boleh harus diturut peraturan baru.


Ditetapkan Di Jogyakarta
Pada Tanggal 24 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan
Pada Tanggal 24 Juni 1947
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gembala gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu Lagu Daerah Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lambang daerah langganan langowan lapas larangan Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Manado mandarin fish Manganitu marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK sms soeharto Soekarno Solo Soputan sosialisasi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka