Ini adalah delapan peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji tahun 2013 untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar