Jumat, 10 Mei 2013

AWAS! Dilarang Memfotokopi e-KTP (KTP Elektronik)

Anda pasti sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik. Jika sudah punya, harap diingat bahwa KTP Anda SANGAT dilarang untuk difotokopi. Mengapa demikian? Untuk alasan keamanan kartu dan kesahian kepemilikan e-KTP, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader .

Edaran ini ditujukan kepada pimpinan intansi dan lembaga pemerintahan, termasuk gubernur, bupati, walikota, TNI, Polri, BUMN dll. Dalam edaran Mendagri ini juga diingatkan kepada pihak swasta yang memiliki kegiatan melayani masyarakat wajib tunduk pada edaran ini. Karena itu, untuk menghindari syarat-syarat layanan kepada masyarakat dengan meminta fotokopi KTP, semua instansi, lembaga, badan usaha wajib memiliki card reader untuk membaca e-KTP paling lambat akhir tahun 2013. Sebab, mulai Januari 2014 nanti, KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Dalam edaran Mendagri soal larangan memfotokopi e-KTP ini, juga diingatkan soal tuntutan hukum bagi yang melakukan stepler terhadap e-KTP atau tindakan lain yang dapat merusak fisik e-KTP. 

Untuk lebih jelas soal larang memfotokopi e-KTP dari Mendagri Gamawan Fauzi ini, silakan Anda baca atau Save As salin Surat Edaran Mendagri nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar