SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2OI9
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan
daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa
besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2015 tentang perubahan Ketujuh Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5a941;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
1. Mengubah
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor
13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 2i, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162l';
b. Nomor
15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2l);
c. Nomor
5l Tahun !992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 90);
d. Nomor
15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor
6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor
26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 49);
g. Nomor
11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 17);
h. Nomor
66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor
9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j. Nomor
1O Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 23);
k. Nomor
8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
l. Nomor
25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor
I 1 Tahun 201 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 24);
n. Nomor
15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o. Nomor
22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p. Nomor
34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 108); dan
q. Nomor
3O Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 123), sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya. dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBL.IK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OL9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9
NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lydia Silvanna Djaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar