Selasa, 15 Mei 2012

RUU Pemda jadi Alat Menekan Kepala Daerah

RUU Pemda akan jadi Alat Menekan Kepala Daerah? Ah, mana bisa? Atau tidak bisa? Kekuatiran ini dikemukakan oleh Donny Gahral Ardian, Pengamat politik dari Universitas Indonesia. Menurutnya, Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan kepada daerah. Jika disahkan, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai dan akan menjadi alat tekanan politik kepada kepala daerah.
"Saya berpikir RUU tersebut kalau benar-benar disahkan dapat digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai pemerintah pusat," kata Donny di Jakarta, Selasa (15/5).
Dalam RUU Pemda itu, terbuka peluang pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap pemerintah pusat. Hal itu berpotensi terjadinya kebijakan yang otoriter. Otoritarianisme dapat terjadi akibat kurang rincinya syarat-syarat pemecatan.
Sebagaimana diberitakan oleh jpnn.com, Donny mengatakan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak menjalankan program strategis nasional seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi.
Kalau demikian, imbuh dia, pengurangan kemiskinan bisa saja dengan membuka mall di pusat kota karena menyerap tenaga kerja. "Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan kepala daerah yang membangkang karena ingin melindungi pasar tradisional?” kata Donny.
Ia juga menilai RUU Pemda akan bertabrakan dengan UU Otonomi Daerah (Otda). "Jangan sampai masyarakat berpikir penolakan BBM kemarin oleh beberapa kepala daerah dijadikan pijakan oleh pemerintah pusat. Karena kalau ini benar, maka ini benar-benar otoriter dan menunjukkan ketakutan pemerintah pusat," pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah dan DPR akan segera membahas RUU Pemda menjadi UU. Saat ini sudah ditunjuk Ketua Panitia Khusus RUU Pemda, Totok Daryanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (boy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar