Sabtu, 12 Mei 2012

PNS Golongan IV Boleh Ambil Rumah Murah!

Selama ini, ada rasa ketidakadilan di kalangan PNS dalam memperoleh rumah dengan dan Tabungan Peruman Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, walaupun setiap bulan sejak jadi CPNS telah dipotong gajinya untuk Taperum, ternyata PNS golongan  IV tidak diperbolehkan. Sedangkan hasil potongan gaji setiap bulan selama menjadi PNS, hanya bisa diambil tunai saat pensiun nanti namun tanpa bunga. Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi ketidakadilan bagi PNS golongan IV. Pertama, tidak boleh mengambil atau memiliki rumah murah, kedua tabungannya tidak mendapat bunga ketika akan dicairkan setelah pensiun.
Kasus ini agaknya tidak akan terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebab, pemerintah kabupaten akan memberikan peluang bagi PNS Golongan IV untuk memiliki rumah murah. Namun yang menjadi prioritas utama dari pemkab setempat adalah PNS golongan III ke bawah.  Lalu bagaimana dengan PNS di daerah lain?
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Bupati Malang Rendra Kresna, Kamis (10/5/2012), mengemukakan, PNS golongan IV memang berpeluang mendapatkan rumah murah tersebut. Namun, yang diprioritaskan para PNS golongan rendah yang masih belum memiliki rumah pribadi.
"Pemkab sudah menyediakan lahan seluas 8,9 hektare di kawasan jalan lingkar barat (Jalibar) Kepanjen dan kami juga sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kharisma Karangploso sebagai pengembang yang akan membangun rumah PNS tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, tahun ini Perum Perumnas berencana membangun 200.000 rumah murah dan rumah sederhana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 50 wilayah di Indonesia tahun ini. Rumah murah tersebut ditawarkan seharga sekitar Rp 35 juta per unit dengan estimasi dana yang diperoleh mencapai Rp 7 triliun.
Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (4/4/2012) lalu, mengatakan, rumah berukuran 36 meter persegi itu akan dibangun di luas tanah minimal 60 meter persegi. Pembangunan perumahan ini akan dilaksanakan di tiga provinsi meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
Terkait hal itu, Rendra mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah PNS tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan dihibahkan. Dengan demikian, PNS yang membeli rumah ini hanya untuk bangunannya saja, sehingga harganya sangat terjangkau. Setelah adanya MoU dengan pengembang, lanjut dia, pihaknya berharap rumah tersebut segera dibangun dan November mendatang sudah ada rumah diserahkan ke PNS.
Rumah PNS yang akan dibangun itu nanti rata-rata tipe 36 dengan luas lahan antara 60 sampai 80 meter persegi. Sedangkan untuk harga masih menunggu keputusan dari pengembang, namun yang pasti cukup murah dan sangat terjangkau oleh PNS.
 (kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar