Ketentuan mendapatkan beasiswa ini sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan pengiriman berkas peserta dikirim paling lambat 11 Mei 2012.
2. Persyaratan pendaftaran peserta:
a. Mengisi formulir pendaftaran (dapat diunduh disini)
b. Fotocopy Ijazah S1 (dilegalisir)
c. Transkrip nilai S1 dengan IPK minimal 2,75
d. Pasfoto berwarna ukuran (4 x 6) sebanyak 3 lembar
e. Surat keterangan sehat dari dokter
f. Fotocopy KTP
g. Bukti Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL minimal score 450)
h. Surat ijin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
i. Surat keterangan dari BKD yang menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis maka yang bersangkutan diizinkan untuk mengikuti perkuliahan.
j. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) sekolah/madrasah pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir.
3. Syarat-syarat pendaftaran pada nomor 2a s.d. 2j discan dan dikirim ke alamat email: beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id atau dikmenptk@gmail.com
4. Ketentuan wilayah pendaftaran peserta:
a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan antara tanggal 1 s.d. 15 Juni 2012, bertempat di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat undangan menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak universitas dan surat ijin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat P2TK Dikmen,
Telp. 021-57974108, Sri Roswati (085280114773), Octaviana Kemalasari (081386852411), Anyes Sedayu (08122608559), Rubi (081380127097), Yuni (081288143391)
(Pada saat hari dan jam kerja).
Resource: p2tkdikmen.kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar