Kamis, 03 Mei 2012

PNS Tak Kompeten Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Sumber foto: http://myphotosarchive.blogspot.com
Anda PNS yang cuma staf? Atau cuma eselon IV dan V yang tidak memiliki kompetensi dengan tugas dan kerja di bidang Anda? Jika ya, jangan berharap untuk bisa lakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pegawai negri sipil (PNS) yang dapat melakukan tugas perjalanan dinas harus merupakan PNS yang memiliki kompetensi. Tidak boleh ada PNS yang tidak berkepentingan melakukan perjalanan dinas. Selain itu jumlah PNS yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas juga harus disesuaikan dengan besarnya keperluan.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Menurut Badaruddin, jika melakukan perjalanan dinas mestinya harus sesuai kebutuhan. "Jadi kalau umpamanya yang masalahnya besar, urusannya banyak, tentu jumlahnya disesuaikan," jelasnya sambil menambahkan, perjalanan dinas yang dilakukan memang sesuai keperluan dan tidak mengada-ngada. Bahkan kunjungan menteri harus dianggap perlu jika untuk memberikan arahan dan penjelasan kebijakan  baru.
Untuk jumlahnya, pemerintah memang tidak mematok jumlah PNS yang ikut serta perjalanan dinas. Namun jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Selain itu seorang menteri biasanya mengajak pejabat eselon I yang relevan untuk ikut dalam perjalanan dinas untuk membantu menteri dalam menjelaskan hal-hal teknis dan rinci.
"Makanya dirjennya dibawa, paling tambah satu direktur, dan kasubditnya. Kalau tidak kan malu, kalau sembarangan," tambah Badaruddin. .

BERITA TERKAIT PERJALANAN DINAS

PNS Tidak Kompeten Dilarang Perjalanan Dinas
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pegawai negri sipil (PNS) yang ditugasi melakukan perjalanan dinas merupakan PNS yang memiliki kompetensi. Tidak ada PNS yang tidak berkepentingan melakukan perjalanan dinas.

Kemenkeu: Perjalanan Dinas Tanpa Keluarga
Kementerian Keuangan menegaskan tidak boleh ada pegawai negeri sipil (PNS) yang membawa keluarganya saat melakukan perjalanan dinas, kecuali pindah tugas. "Oh tidak boleh. Boleh saja bawa anak istri, tetapi dibayar sendiri.

Kemenkeu Anggap Wajar Anggaran Perjalanan Dinas Rp18 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggap wajar anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas pejabat negara hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran yang dipatok kurang lebih sekitar Rp 18 triliun di 2012 ini cukup masuk ...

Metode Reimburse Cocok untuk Cegah Perjalanan Dinas Fiktif
Sorotan terhadap besarnya anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas PNS telah menjadi pemberitaan yang ramai beberapa hari ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin.

Rp18 Triliun untuk Perjalanan Dinas PNS
Pemerintah menyediakan anggaran hingga Rp18 triliun untuk perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Anggaran ini masuk dalam kategori belanja barang. Anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan untuk biaya ...

Kemenkeu: Pejabat Tak Boleh Pergi Dinas Bawa 'Tim Gamelan'
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan perjalanan dinas yang dilakukan para pejabat negara tidak boleh membawa rombongan yang jumlahnya tidak wajar. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan untuk ...

Anggota DPR: Dirjen PNS Kalau ke Luar Negeri Bawa Istri dan ...
Jumlah anggaran perjalanan dinas PNS tahun ini bisa mencapai Rp 18 triliun. Ini dinilai pemborosan, apalagi PNS sekelas dirjen jika tugas ke luar negeri seringkali bawa istri dan berpuluh staf. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI ...

Mobil Pelat Merah 'Jadul' Juga Wajib Pakai Pertamax
Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan agar mobil berpelat merah dilarang menggunakan bensin premium yang masih disubsidi. Mobil pelat merah tua pun juga tak boleh pakai premium. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar