Kamis, 31 Mei 2012

Mulai 1 Juni, Mobil Dinas Wajib Pakai BBM Non-subsidi

 Terhitung mulai 1 Juni 2012 seluruh kendaraan dinas pemerintah diwajibkan untuk menggunakan BBM Non-subsidi. Bahkan juga kendaraan  milik BUMN dan BUMD tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM Subsidi. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Jakarta. Namun, kantanya, larangan ini khusus diberlakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Menteri, kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti pidato Presiden  SBY, Selasa (29/5) malam berkaitan dengan gerakan nasional hemat energi. "Pelarangan BBM subsidi untuk mobil dinas pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD. Mulai 1 Juni 2012 berlaku untuk Jabodetabek. Jadi mobil pemerintah itu dilarang menggunakan BBM bersubsidi," tegas Jero Wacik di kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5) sebagaimana diberitakan JPNN.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kementrian ESDM sudah membagikan stiker kepada seluruh jajaran pemerintah, BUMN dan BUMD di seluruh Jabodetabek untuk ditempelkan pada setiap kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD.
"Ada kendaraan dinas pejabat pemerintah yang pakai pelat merah dan hitam. Jadi pemasangan stiker diutamakan bagi kendaraan pelat hitam, bukan berarti pelat merah tidak ada stikernya, semua dipasang stiker," jelas Wacik dalam pemaparannya.
Selain itu mulai Kamis ini, jajaran Kementrian ESDM langsung mensosialisasikan kebijakan tersebut pada pemilik SPBU agar mereka juga mengerti soal kebijakan yang dijalankan pemerintah, bahwa mobil yang pakai stiker itu tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. "Artinya mobil yang pakai stiker itu, menggunakan BBM non-subsidi," tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Jika di sana sini masih ada yang lolos, Wacik memohon agar dimaklumi. Sebab mungkin saja pemilik kendaraan dinas sedang ke luar kota dan belum tahu soal kebijakan ini. Namun demikian, jika di SPBU masyarakat menemukan ada mobil pelat merah dan pelat hitam yang sudah dipasangi stiker khusus itu mengisi BBM subsidi, dia meminta masyarakat menegur dan mengingatkan kepada pekerja di SPBU.
"Jadi jangan kita berfikir langsung berjalan sempurna. Niat pemerintah ingin jadi pelopor penghematan energi ini harus mendahuli untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Tentu Dirut-dirut BUMN, BUMD dan Pemda DKI harus segera sosialisasikan juga," ujar Jero Wacik.(fat/jpnn)

Sulteng Sudah Lakukan
Kendati kebijakan Kementrian ini hanya diberlakukan di Jabodetabek, ternyata telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui surat edarannya tertanggal 23 Mei 2012 lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs.Longki Djanggola mengeluarkan edaran tentang penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Surat edaran nomor: 500/361/RO.ADM EKON/2012.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat daerah provinsi Sulawesi tengah, Andi Syahrul Yotolembah mengatakan terbitnya surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan presiden serta menteri terkait dalam rapat koordinasi nasional tentang tim pemantau inflasi daerah (TPID), di jakarta 16 Mei lalu.
Rapat koordinasi terkait pengendalian penggunaan bahan baker minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri khususnya kendaraan dinas pemerintah/pemerintah daerah.
Lebih lanjut Karo humas mengatakan surat edaran gubernur tersebut ditujukan kepada kepala badan/Dinas/biro/ Kantor/BUMN/BUMD dan instansi terkait lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.’’Jadi, berdasarkan surat edaran ini, bagi kendaraan dinas (Randis) pemerintah termasuk BUMN dan BUMD tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM bersubsidi,’’kata Syahrul ditemui, Rabu (30/5).
Demikian dengan kendaraan yang beroperasi untuk usaha pertambangan dan perkebunan juga tidak diperkenankan menggunakan premium atau solar bersubsidi.Bagi PLN (Persero) tidak diperbolehkan ada pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM bersubsidi.’’Dalam surat edaran ini gubernur juga mengimbau kepada instansi terkait agar mempermudah izin pembangunan stasiun pengisian bahan baker gas (SPBG) dalam rangka diversifikasi BBM ke BBG,’’kata Karo Humas.
Selain pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, gubernur juga meminta kepada pihak keamanan dan instansi terkait agar senantiasa melakukan pengawasan terhadap adanya tindakan penyeludupan BBM, baik di laut maupun di darat.Kepada Wira Penjualan Ritel VII PT.Pertamina Sulteng di Palu diminta agar segera menginstruksikan kepada seluruh Selain dari segi penggunaan BBM, surat edaran juga mempertegas agar instansi pemerintah melakukan penghematan listrik.
Bagaimana dengan ketersediaan BBM nonsubsidi? Hal itu yang menurut Karo humas menjadi persoalan tersendiri. Karena penggunaan Nonsubsidi jenis pertamax di beberapa SPBU masih terbilang langka. Syahrul mengungkapkan, dibeberapa daerah di Sulteng belum menjamin ketersedian pertamax.’’Saya mau isi di Poso dan Ampana stasiun pengisiannya ada, tapi pertamaxnya habis. Sementara saat ini pengguna pertamax masih kurang,’’ungkap Karo Perlu.
Hal tersebut kata Syahrul harus menjadi perhatian bersama terutama pemilik SPBU agar tidak terjadi ketimpangan. Disisi lain kendaraan dinas tidak lagi menggunakan premium bersubsidi tapi yang non subsidi malah tidak tersedia.(awl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar