Hal itu terungkap dalam laporan hasil analisis (LHA) Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut terkait penyidikan Kejaksaan terhadap tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW). “Ada PNS, ada non-PNS, tetapi ini pribadi, bukan korporasi. Yang PNS, ada dua. Ini (temuan) baru,” kata M Yusuf di Jakarta, Kamis (3/5/2012). Walaupun demikian, LHA tersebut belum memuat angka yang pasti mengenai jumlah transaksi mencurigakan dari ketiganya oknum tersebut.
Menurut dia, data tersebut hanya data rekening mencurigakan yang belum tentu pemilik rekening tersebut terkait dengan tindak pidana. Sementara itu, kemarin, Kejaksaan Agung memeriksa mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Rama Pratama (RP). Dia diperiksa terkait adanya aliran dana dari tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika.
Direktur Penyidik (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw mengatakan, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi keterangan dari Rama kepada saksi-saksi lain. “Jadi, keterangan saksi RP akan kami cek silang dengan saksi lain. Apakah sesuai atau tidak? Keterangan saksi RP diperlukan, karena terkait aliran uang ke sebuah perusahaan, dimana saksi RP pengurus di sana,” kata Arnold.
Dikatakan, aliran dana tersebut mencapai Rp 170 juta, berupa pinjaman pribadi, yang mengalir secara bertahap dengan jumlah yang tidak menentu. Dia menegaskan, aliran dana tersebut tidak berasal dari PT Sangha Poros Capital (SPC), perusahaan yang baru dibentuk oleh Rama, melainkan dari PT Bumi Resik Platindo (BRP). Artinya, indikasi adanya pencucian uang yang dilakukan Dhana di PT SPC terbantahkan.
Kemudian, kata Arnold, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa Rama bertransaksi dengan Dhana dalam bentuk reksadana. Hal itu akan digali lebih lanjut oleh penyidik dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto membenarkan soal pemeriksaan Rama dalam kasus Dhana terkait dengan bisnis reksadana. Meski demikian, dia belum dapat memastikan, apakah Rama terkait dengan kasus pencucian uang Dhana. “Ini terkait bisnis reksadana. Nanti dievaluasi (terkait pencucian uang),” jelasnya.
Kemarin, seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Rama menegaskan, meski dia bersahabat dengan Dhana, transaksi yang dilakukan dengannya tidak terkait dengan kasus pencucian uang. “Karena, memang jenis transaksinya personal. Utang piutang. Ada dari Dhana, ada dari saya,” kata Rama.
Dia mengaku telah menjalin hubungan pertemanan dengan Dhana sejak 1994. Rama juga mengaku satu SMA dengan Dian Anggraini, istri Dhana. Rama membantah bahwa perusahaan PT SPC yang baru dibentuknya terkait dengan praktik pencucian uang yang dilakukan Dhana.
Pernyataan Rama itu membantah kabar yang menyebutkan, PT SPC miliknya menerima aliran dana sebesar Rp 170 juta dalam tiga tahap dari Dhana. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp 91 juta melalui rekening PT SPC. Dia menegaskan, PT SPC perusahaan yang baru dibentuk dan belum memiliki rekening bank. Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar