Pembangunan menara telekomunikasi (bersama) tidak saja diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009,No.19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan danPenggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, tetapi juga diatur lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum Nomor 06 SE/Dr/2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi seperti di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar