Jika Anda butuh info SK dfimaksud, silakan kunjungi situsnya di http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru atau klik di SINI. atau bisa lihat langsung di bawah ini.
Rabu, 29 Februari 2012
Website SK Tunjangan Khusus untuk Para Guru
Jika Anda butuh info SK dfimaksud, silakan kunjungi situsnya di http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru atau klik di SINI. atau bisa lihat langsung di bawah ini.
Selasa, 28 Februari 2012
Bikinduit.com dan Bambang Utoro, Situs Penipuan Terbesar di Indonesia
Untuk yang lewat internet, situs yang paling besar kejahatan penipuannya adalah http://bikinduit.com. Situs ini telah beroperasi lebih dari 10 tahun dan tetap eksis sampai hari ini. Ciri khas yang menunjukkan bahwa ini situs penipuan adalah tidak ada alamat kontak dan alamat kantor. Ini faktor utama penanda situs penipuan. Karena itu, jika Anda mendapatkan iklan penawaran seperti gambar berikut ini janganlah Anda percaya. Anda pasti akan menyesal kemudian setelah membayar ratusan ribu tapi apa yang Anda janjikan tidak pernah ada. Tipuan pertama yang akan Anda dapatkan adalah e-book yang dijanjikan tidak akan pernah Anda terima. Tipuan kedua sudah jelas, karena e-booknya tidak dikirim, maka pastilah mesin duit tidak pernah ada.
berikut ini contoh banner iklan yang banyak tersebar di internet. Yah, memang dasar www.bikinduit.com penipu ulung dengan boss penipunya Bambang Utoro
Senin, 27 Februari 2012
Rekor, Undang-Undang RI Tahun 1977 Cuma Dua Buah
Ini dia daftar undang-undang yang terbit tahun 1977 itu.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1977 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Tapi, hoi, tahu tidak? Apa yang dimaksud eks gedung Ganefo? Pasti banyak tidak tahu, ya? Asal Anda tahu aja, eks gedung Ganefo itu adalah gedung DPR-MPR yang ada saat ini. Gedung itu semula adalah gedung tempat pelaksanaan Ganefo. Tapi, Anda tahu, tidak? Apa yang dimaksud Ganefo? Yaaaaaa, pasti ada yang tidak tahu. OK Kalo begitu saya jelaskan biar halaman blog ini berisi, daripada cuma diisi daftar 2 UU yang terbit tahun 1977.
Ganefo adalah singkatan dari Games of the New Emerging Force. Ini adalah kegiatan olimpiade tandingan yang digagas Bung Karno yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 10 sampai 22 November 1963. Pesertanya dari negara-negara terkebelakang. Hadir ketika itu sekitar 2.200 atlet dari 48 negara Asia, Afrika, Amerika Latin dan Eropa. Hotel Indonesia (HI) pun dibangun untuk menampung para atlet selama di Jakarta. Tapi pembangunan HI ini tidak dikorupsi kayak wisma atlet di Palembang yang dikorupsi secara berjamaah.
Ganefo sukses dengan RRC tampil sebagai juara umum dan Indonesia ada di urutan keempat. Namun akhirnya sampai kini Ganefo kedua tak pernah terlaksana. Jadi, gedung Ganefo yang sekarang jadi gedung DPR-MPR itu, semula adalah gedung olimpiade tandingan yang cuma terlaksana sekali sepanjang masa.
Ini Daftar Undang-Undang RI Tahun 1976
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1976 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 TENTANG NARKOTIKA
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPPINA SERTA PROTOKOL
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) MALAGA-TORREMOLINOS, 1973
Minggu, 26 Februari 2012
Daftar Undang-Undang RI Tahun 1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1975 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
.
Daftar Undang-Undang RI Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 TENTANG PERKAWINAN
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 TENTANG PENGAIRAN
Daftar Undang-Undang RI Tahun 1973
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA
Daftar Undang-Undang RI Tahun 1972
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
Daftar Undang-Undang RI Tahun 1971
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (STBL. 1847:23)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1971 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 TENTANG KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 TENTANG PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1971 TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DANBEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA MENJADI UNDANG-UNDANG
Jumat, 24 Februari 2012
Cara Mengunduh Naskah dari Scribd
Walau demikian, sebenarnya Scribd tidak pelit dengan menghalangi orang mengunduh artikelnya. Sebab, sebenarnya pihak Scribd menyediakan link unduhan, cuma harus tahu caranya. Lalu gimana caranya? Yang mudah saja. Pertama, masuk ke link khusus (lihat di akhir tulisan ini). Kedua, masukkan judul artikel yang akan unduh ke kotak pencarian lalu search. Ketiga, klik DOWNLOAD yang ada di bawah judul artikel hasil pencarian. Maka anda langsung menuju ke halaman atau kotak unduhan. Klik OK atau Yes (tergantung merek browser). Nah artikelnya sudah diunduh. Tunggulah beberapa saat sesuai panjang-pendeknya artikel.
Link yang harus Anda kunjungi untuk mengunduh artikel dari Scribd ada di SINI atau di http://www.scribd.com/mobile/
Kamis, 23 Februari 2012
Inilah Nama-nama Instansi yang Sudah Mendapatkan Remunerasi
Nah, itulah sebabnya ada jutaan pegawai negeri, baik PNS, TNI maupun Polri mengharapkan rencana pemerintah untuk melakukan remunerasi akan segera diberlakukan bukan hanya di instansi pemerintah tingkat pusat, tetapi sampai ke daerah-daerah. Namun hal itu terasa tidak mungkin dilakukan bagi seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Sebab, anggaran yang dibutuhkan tidak kecil, mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Karena itu, para PNS di daerah jangan dulu bermimpi untuk mendapatkan remunerasi.
Lalu, lembaga atau instansi mana saja yang telah mendapatkan remunerasi? Berikut ini adalah daftar lembaga-lembaga atau instansi pemerintah yang telah mendapatkan remunerasi sejak tahun 2007.
- Tahun 2007 dilaksanakan pada 3 instansi masing-masing Kementrian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
- Tahun 2009 dilaksanakan di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
- Pada tahun 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.
- Tahun 2011 lalu, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.
- Lalu tahun 2012 instansi mana saja yang akan mendapatkannya? Belum jelas instansi mana. Soalnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar, dengan perkiraan jangkauan remunerasi hingga 40 persen, dibutuhkan dana Rp 22 triliun. "Itu hitungan saya," kata Azwar dalam Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Gedung Dhanapala Kemenkeu, di Jakarta.
Jika remunerasi sudah dilakukan secara keseluruhan di instansi pusat, butuh dana hingga Rp 250 triliun. "Jadi hampir tidak mungkin dalam waktu dekat. Paling sepuluh tahun ke depan, semua bisa dapat. Itu saat APBN kita sudah Rp 5.000 triliun hingga Rp 6.000 triliun," katanya.
Sementara, dalam APBN 2012 pemeritah menganggarkan Rp215,7 triliun untuk belanja pegawai. Jumlah ini mencapai 22,3% dari total belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp965,0 triliun. Jumlah belanja pegawai mengalami peningkatan sebesar Rp32,9 triliun atau 18% bila dibandingkan dengan pagu anggaran belanja pegawai dalam APBN-P 2011 sebesar Rp182,9 triliun.
Wah wah wah....... kalo begitu, mimpi kali ye bagi PNS di daerah.
Selasa, 21 Februari 2012
Yang Pensiun Dini Dapat Kompensasi Minimal Rp100 Juta
Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Menkeu telah menyampaikan konsepnya kepada Wapres. "Sekarang sedang menunggu finalisasi tentang dasar hukumnya," kata Kiagus.
Salah satu yang disiapkan adalah kompensasi bagi yang bersedia dipensiun dini. Kompensasinya bisa lebih dari Rp 100 juta. Walau demikian, Kemenkeu tidak menambah anggaran untuk melaksanakan program pensiun dini ini. Yang digunakan adalah anggaran di Kemenkeu. "Kita hematkan nantinya, digunakan untuk membayar kompensasi pegawai yang mengajukan permintaan berhenti dengan hormat," kata Kiagus.
Menurut Kiagus, sekitar 1.100 pegawai kini siap dipensiun dini. Jumlah itu di luar pegawai yang akan pensiun regular yang mencapai setidaknya 3.000 pegawai. Di instansi pusat, Kemenkeu adalah kementrian dengan jumlah pegawai terbesar, yakni mencapai lebih dari 64 ribu pegawai. Walau demkian, Kemenkeu sendiri tengah bersiap menerima sekitar 2.000 pegawai baru di tahun 2012 ini.
Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp 215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp 104,935 triliun, honorarium dan vakasi Rp 41,614 triliun, dan kontribusi sosial (anggaran pensiun) Rp 69,174 triliun.Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi. (dari berbagai sumber)
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1970
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1970 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1970 TENTANG PERUBAHAN DANTAMBAHAN ORDONANSI PAJAK DIVIDEN 1959
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATSEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDUNG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969 ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO.120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 PERSETUJUAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI SOAL DWIKEWARGANEGARAAN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 PERNYATAAN BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1969 TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJANEGARA TAHUN 1968
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NO.16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO.2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN KABUPATEN KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1968
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 TENTANG PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 1967 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NO.33)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 TENTANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA BARAT
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA NEGARA DAN WARGANEGARA ASING MENGENAI PENANAMAN MODAL
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 TENTANG PERUBAHAN PASAL 3, UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 1962 TENTANG WABAH
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1968 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1966
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 TENTANG PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET (STBL. 1925 NOMOR 448) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO.3 DRT. 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 TENTANG PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1968 TENTANG CHARTER OF THE SOUTHEAST ASIAN MINISTERS OF EDUCATION ORGANIZATION
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI MENADO DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 TENTANG BANK SENTRAL
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1968 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDA ACEH DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968 TENTANG BANK NEGARA INDONESIA 1946
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 TENTANG BANK DAGANG NEGARA
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 1968 TENTANG BANK BUMI DAYA
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968 TENTANG BANK TABUNGAN NEGARA
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968 TENTANG BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1968 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 49, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 2858) TANDA KEHORMATAN BINTANG KARTIKA EKA PAKCI MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1968 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
.
Daftar Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 PENANAMAN MODAL ASING
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 VETERAN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 POKOK-POKOK PERBANKAN
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1966
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 TENTANG HYGIENE
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1966 TENTANG KESEHATAN JIWA
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DIMAKASAR
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1966 TENTANG PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966 TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVOLEPMENT BANK)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 TENTANG KEDUDUKAN MAJELISPERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONGMENJELANG PEMILIHAN UMUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1966 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN INDUK BESERTA TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1965
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1966 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN MONETER TAHUN 1966
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966 TENTANG ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DAN DAERAH TINGKAT II SURABAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRAJA PALANGKARAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 PTENTANG EMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1962 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1960 TENTANG PERGUDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 31) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 TENTANG PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 TENTANG PERKOPERASIAN
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958, NO. 138) YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 42)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1964, TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 41) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 TENTANG DESA PRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANJARMASIN DAN PEROBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BUKIT TINGGI DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1965 TENTANG ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962 TENTANG POKOK-POKOK PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 BANK TABUNGAN NEGARA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS BAHAN BANGUNAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 70), MENJADI UNDANG-UNDANG.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS (LEMBARAN... -.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG TELEKOMUNIKASI.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1963 TENTANG SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO 63) MENJADI UNDANG-UNDANG.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 PEMUNGUTAN BEA-BEA, CUKAI-CUKAI DAN SUMBANGAN-SUMBANGAN WAJIB PAJAK ISTIMEWA (SWI) DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964 PEMUNGUTAN BEA-BEA, CUKAI-CUKAI DAN SUMBANGAN-SUMBANGAN WAJIB PAJAK ISTIMEWA (SWI) DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG....
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1964 GERAKAN SUKARELAWAN INDONESIA.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMAJAKARTA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI PALEMBANG DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MEDAN DAN DI JAKARTA.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT ISULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 47 PRP TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT ISULAWESI UTARA-TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN-TENGGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 7) MENJADI UNDANG-UNDANG.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DAIRI DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA (LEMBARAN NEGARA T
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 BAGI HASIL PERIKANAN.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1964 WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.38 PRP. TAHUN 1960 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENETAPAN LUAS TANAH UNTUK TANAMAN-TANAMAN TERTENTU
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964 PENGADILAN LANDREFORM.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN TAHUN 1932
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA MATERAI 1921
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1964 PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1964 PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERSEROAN/PAJAK PENDAPATAN.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1964 PENGECUALIAN BEBERAPA MACAM PENYUSUTAN-PENYUSUTAN DAN PENGELUARAN-PENGELUARAN TERTENTU DARI LABA PERUSAHAAN
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1964 PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI PEMBANGUNAN TAHUNAN 1964
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1964 PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 PERATURAN LALU LINTAS DEVISA
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1964 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATASANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963 (UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN1963 LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 91)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1964 PUNGUTAN ISTIMEWA ATAS IMPOR UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN RAYA LINTAS SUMATERA
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1963
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 52), MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 TENTANG FARMASI
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 TENTANG PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1962 (UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1962 LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 27)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1963 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963 INDONESIA UNTUK TAHUN 1963
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1964
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1962 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA PERUSAHAANNEGARA PERTAMINA PAN AMERICAN INDONESIA OIL COMPANY UNTUK DIRI SENDIRI DAN ATASNAMA PAN AMERICAN INTERNASIONAL OIL CORPORATION (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO.24) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 TENTANG PENGESAHAN 'PERJANJIAN KARYA' ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONES
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1962
- Ini adalah daftar undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah republik Indonesia selama tahun 1962. Seluruhnya ada 19 produk undang-undang yang dikeluarkan masing-masing:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 TENTANG KARANTINA LAUT
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 TENTANG KARANTINA UDARA
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN TAMBAHAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 TENTANG WABAH
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1962 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT HONGARIA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W.DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1962
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 TENTANG HIGIENE UNTUK USAHA-USAHA BAGI UMUM
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 TENTANG BANK PEMBANGUNAN SWASTA
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BANK PEMBANGUNAN DAERAH
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1962, TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1962 TENTANG KEWAJIBAN PERUSAHAAN MINYAK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1962 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN HUBUNGAN KERAMAHAN DAN PERNIAGAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1962, TENTANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN WARGA NEGARA ASING YANG DENGAN SUKARELA TURUT SERTA DALAM PERJUANGAN PEMBEBASAN IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ...
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1962 TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1961
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1962 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1961
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1961 TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1961 TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN - PERSETUJUANNYA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 TENTANG WAJIB KERJA SARJANA
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1961 TENTANG TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959, TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REP Undang UBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1961 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 TENTANG PERSETUJUAN ATAS TIGA KONVENSI JENEWA TAHUN 1958 MENGENAI HUKUM LAUT
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 TENTANG PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 TENTANG MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 TENTANG PERGURUAN TINGGI
Senin, 20 Februari 2012
PERATURAN MEN KEU NO 84 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012
Ada banyak pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri, terutama staf dan bawahan lainnya yang tidak pernah tahu berapa sebenarnya standar biaya anggaran dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Biasanya yang tahu hanya pimppinan unit dan bendahara. Agar semua anggota PNS, TNI dan Polri tanpa kecuali, tahu berapa standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan atau kegiatan lain, baik sebagai pelaksana, kepanitiaan, biaya perjalanan dinas dalam kota, luar kota, luar daerah bahkan luar negeri, uang saku dan lain-lain, berikut ini saya cantumkan peraturan menteri keuangan yang mengatur standar biaya yang menjadi hak dari PNS yang melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu di luar gaji dan tunjangan. Silakan simak terutama bagian lampirannya.
-
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
-
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/PMK.02/2011
NOMOR 84/PMK.02/2011
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012; | ||||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); | |||
2. | ||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran. | |||||
2. | Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan. | |||||
3. | Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. | |||||
4. | Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. | |||||
5. | Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. | |||||
6. | Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. | |||||
7. | Indeks Biaya Keluaran adalah satuan biaya yang merupakan gabungan biaya komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan. | |||||
8. | Total Biaya Keluaran adalah besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. | |||||
Pasal 2 | ||||||
Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 terdiri atas: | ||||||
a. | Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012; dan | |||||
b. | Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012. | |||||
BAB II STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2012 Pasal 3 | ||||||
(1) | Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 dapat berfungsi sebagai: | |||||
a. | batas tertinggi; atau | |||||
b. | estimasi. | |||||
(3) | Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
(4) | Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
BAB III STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2012 Pasal 4 | ||||||
(1) | Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi untuk menghitung biaya keluaran kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | Keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur. | |||||
(3) | Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 dapat berupa Indeks Biaya Keluaran atau Total Biaya Keluaran. | |||||
(4) | Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. | |||||
(5) | Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 dapat berfungsi sebagai referensi: | |||||
a. | penyusunan prakiraan maju; dan/atau | |||||
b. | bahan penghitungan pagu indikatif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013. | |||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2012 tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, Kementerian Negara/Lembaga dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. | |||||
(2) | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
(3) | Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 23 Mei 2011 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 23 Mei 2011 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
PATRIALIS AKBAR | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 306 Berikut ini Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Tahun 2012 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Tahun 2012 - |
Langganan:
Postingan (Atom)