PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas tertentu, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau
2. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan struktural Eselon I;
2. jabatan struktural Eselon II;
3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
5. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1. jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
2. jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
b. memiliki kinerja yang baik;
c. memiliki moral dan integritas yang baik; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
(5) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 141
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar