Rabu, 29 Juni 2011

Aristoteles

Filsuf Yunani (384 s.M.-322 s.M.) yang antara lain menulis tentang puisi dan drama. Khusus mengenai seni drama Aristoteles hanya menyimpulkan adat kebiasaan yang dilaksanakan oleh pengarang pengarang drama besar pada waktu itu (antara lain Sophokles dan Euripides). Alur berlangsung menurut sebuah skema tertentu, yakni eksposisi (pemaparan), retardasi (memperlambat), klimaks dan penyelesaian. Kadang-kadang juga disebut drama simetris. Yang biasanya disebut Hukum Ketiga Kesatuan (aksi, waktu dan tempat) sebagai hukum tidak berasal dari Aristoteles, tetapi baru dirumuskan oleh Castelvetro (1570) danJean de la Taille di Prancis. Kesatuan aksi menuntut supaya alurnya tunggal; kesatuan tempat supaya peristiwa terjadi di satu tempat saja sedangkan kesatuan waktu supaya peristiwa rampung dalam waktu 24 jam. Jadi babak pertama, kedua dan ketiga harus terjadi di tempat yang sama dan dalam waktu satu hari. Pada zaman Yunani klasik ketiga kesatuan itu tidak merupakan suatu hukum, melainkan disebabkan karena keterbatasan teknis (tidak dapat ganti dekor) dan karena adanya koor yang mengomentari apa yang terjadi di ataspanggung (dengan demikian para penonton dapat diingatkan kembali akan suatu peristiwa yang dulu terjadi atau di lain tempat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar