Ada banyak situs pemerintah, terutama situs pemerintah kota dan kabupaten yang diluncurkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada situs yang menggunakan nama domain dot com (.com). Bahkan unit kerja di pemerintah daerah ada yang membuat sendiri domainnya dengan menggunakan nama domain .com. Padahal ada peraturan yang mengatur tentang hal itu, di mana setiap situs pemerintah wajib menggunakan nama domain .go.id (dot go dot id).
Demikian juga dengan penamaannya, banyak yang masih salah menggunakannya. Misalnya, situs pemerintah kota Bitung ada yang menggunakan domain www.bitung.go.id. Padahal seharusnya adalah www.bitungkota.go.id. Sementara unit kerja ada yang menggunakan domain sendiri seperti www.bkpmd-bitung.com padahal seharus bkpmd.bitungkota.go.id. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan penggunaan domain pemerintah.
Untu jelasnya mengenai peraturan penggunaan nama domain pemerintah, berikut ini saya cantum isi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor. 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan
daerah harus menggunakan nama domain go.id;
b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan penggunaan
nama domain go.id;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005;
4. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Domain adalah alamat internet dari lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
2. Situs web adalah koleksi dokumen format html dari suatu lembaga pemerintahan pusat dan daerah dalam web server.
3. Formulir digital adalah formulir dalam bentuk elektronik yang disediakan dalam permohonan/pendaftaran nama domain go.id. melalui situs URL:// www.depkominfo.go.id
BAB II
NAMA DOMAIN
Pasal 2
Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Pasal 3
(1) Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
(2) Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id.
(2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan pusat dan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain situs web lembaga pemerintahan bersangkutan.
(3) Nama atau singkatan yang digunakan untuk nama domain go.id harus merupakan nama resmi yang berlaku bagi lembaga pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.
(4) Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri boleh menggunakan nama domain go.id dan atau dapat memiliki nama domain lainnya mengikuti sistem nama domain di lokasi
negara dimana kantor perwakilan pemerintah Indonesia tersebut berada.
BAB III
PEMERINTAHAN
Pasal 5
Pemerintahan terdiri dari
a. Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan lain-lain);
b. Lembaga pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah);
c. Komisi (Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang).
Pasal 6
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah pusat, maka nama atau singkatan dan akronim yang digunakan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah daerah, maka nama atau singkatan yang digunakan harus berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 8
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah pusat mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang berdasarkan pada struktur
organisasi dari pemerintahan bersangkutan. Pengelolaan sub domain diatur oleh Menteri/ Pemimpin Lembaga.
Pasal 9
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah daerah mempunyai lebih dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub domain yang diletakkan di depan nama domain. Pengelolaan sub domain diatur oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 10
Untuk pemerintahan vertikal di daerah, penamaan situs webnya harus menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya/lembaganya diikuti nama domain instansi/lembaga
pusatnya.
Pasal 11
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penamaan situs webnya menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diikuti nama daerah bersangkutan atau singkatannya serta diikuti
singkatan nama kepemerintahan daerah.
Pasal 12
Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya harus menggunakan KBRI diikuti nama Negara, sedangkan untuk konsulat jenderal menggunakan sub
domain dari nama domain KBRI bersangkutan.
BAB III
PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Pasal 13
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk
pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan daerah.
Pasal 14
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga.
(2) Permohonan/ pendaftaran nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan secara elektronik melalui situs URL://www.depkominfo.go.id, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. pemohon/ pendaftar harus telah memiliki alamat email;
b. memiliki surat permohonan/pendaftaran dan atau surat kuasa permohonan/pendaftaran dalam bentuk digital;
c. telah memiliki nama server/co-location dan IP address;
d. mengisi seluruh isian yang terdapat pada formulir digital;
e. meng-upload seluruh dokumen ke dalam formulir digital.
Pasal 15
Nama domain seluruh situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui pengelola nama domain go.id.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat atau di tingkat pemerintahan daerah yang telah menggunakan nama domain go.id untuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dengan ketentuan :
a. pengubahan nama domain lama ke nama domain baru pada masa transisi, dan penanganan administrasi pengubahan nama domain go.id dilakukan oleh pengelola nama domain go.id di Indonesia;
b. dalam masa transisi, nama domain go.id situs web pemerintahan yang lama masih tetap berlaku dan tetap dapat digunakan bersama-sama dengan nama domain yang baru;
c. setelah masa transisi berakhir, maka nama domain go.id beserta nama sub domain/sub direktori yang digunakan untuk situs web resmi pemerintahan yaitu nama domain yang sesuai
dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 25 September 2006
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
7. Menteri Pertahanan;
8. Panglima TNI;
9. Sekretaris Negara;
10. KAPOLRI;
11. Gubernur Bank Indonesia;
12. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
13. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para
Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
14. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal
Departemen Komunikasi dan Informatika.
PENJELASAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. Cukup jelas
Pasal 2. Cukup jelas,
Pasal 3. Cukup jelas
Pasal 4. Cukup Jelas
Pasal 5. Cukup Jelas
Pasal 6. Cukup Jelas
Pasal 7. Cukup Jelas
Pasal 8. Cukup Jelas;
a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:
1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id
2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
3) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id
b. Contoh penggunaan sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri : www.ditjenotda.depdagri.go.id
2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id
Pasal 9. Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a. Menggunakan nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah. Untuk Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’, Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
· Nama situs web Pemprov Sumatera Utara adalah
www.sumutprov.go.id
· Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
· Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
b. Untuk satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot). Sebagai contoh:
· Nama situs web Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
· Nama situs web Kantor Pusat Data Elektronik Pemprov. Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
Pasal 10. Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi pusatnya. Sebagai Contoh:
a. Nama situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id
b. Nama situs web Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah www.surabayakota.bpn.go.id
Pasal 11.Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah penamaan situs webnya menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash).
Contoh:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur:
www.dprd-jatimprov.go.id
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen:
www.dprd-sragenkab.go.id
Pasal 12. Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI diikuti nama Negara, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot). Sebagai
contoh:
a. Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;
b. Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id
Pasal 13. Cukup jelas
Contoh Surat permohonan lampiran 1
Pasal 14. Cukup jelas
Contoh Surat kuasa lampiran 2
UNTUK LENGKAPNYA, SILAKAN DOWNLOAD DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar