Selasa, 10 Mei 2011

Peraturan tentang Penggunaan Nama Domain Situs Pemerintah


Ada banyak situs pemerintah, terutama situs pemerintah kota dan kabupaten yang diluncurkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada situs yang menggunakan nama domain dot com (.com). Bahkan unit kerja di pemerintah daerah ada yang membuat sendiri domainnya dengan menggunakan nama domain .com. Padahal ada peraturan yang mengatur tentang hal itu, di mana setiap situs pemerintah wajib menggunakan nama domain .go.id (dot go dot id).
Demikian juga dengan penamaannya, banyak yang masih salah menggunakannya. Misalnya, situs pemerintah kota Bitung ada yang menggunakan domain www.bitung.go.id. Padahal seharusnya adalah www.bitungkota.go.id. Sementara unit kerja ada yang menggunakan domain sendiri seperti www.bkpmd-bitung.com padahal seharus bkpmd.bitungkota.go.id. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan penggunaan domain pemerintah.
Untu jelasnya mengenai peraturan penggunaan nama domain pemerintah, berikut ini saya cantum isi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor. 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006



NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
                                        
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH


MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang   :    a.  bahwa  dalam  rangka  menunjang  pengembangan  dan pelaksanaan elektronik goverment (e-goverment), maka setiap pembangunan  situs  web  resmi  pemerintahan  pusat  dan
daerah harus menggunakan nama domain go.id;
 b.  bahwa  untuk  efektifitas  dan  efisiensi  di  dalam  penggunaan  nama domain go.id bagi situs web  resmi pemerintahan pusat dan  daerah,  dipandang  perlu  adanya  peraturan  penggunaan
nama domain go.id;
 c.  bahwa  sehubungan  dengan  hal-hal  tersebut  di  atas, dipandang  perlu  ditetapkan  peraturan  tentang  penggunaan nama  domain  go.id  yang  akan  digunakan  sebagai  alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;
     

Mengingat   :    1.      Keputusan  Presiden  RI  Nomor  187/M  Tahun  2004  tentang Susunan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  sebagaimana  telah diubah  dengan  Keputusan  Presiden  RI  Nomor  8/M  Tahun 2005;

2.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;  

3.  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  10  Tahun    2005  tentang  Unit  Organisasi  dan  Tugas  Eselon  I  Kementerian Negara Republik  Indonesia,  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005;

4.  Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government 
 

 M E M U T U S K A N   :


Menetapkan  :   PERATURAN  MENTERI  KOMUNIKASI  DAN  INFORMATIKA TENTANG     PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH


BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan  Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.  Nama  Domain  adalah  alamat  internet  dari  lembaga pemerintahan  pusat  dan  daerah  yang  dapat  dilakukan  untuk berkomunikasi  melalui  internet,  berupa  kode  atau  susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
2.  Situs  web  adalah  koleksi  dokumen  format  html  dari  suatu lembaga pemerintahan pusat dan daerah dalam web server. 

3.  Formulir  digital  adalah  formulir  dalam  bentuk  elektronik  yang disediakan  dalam  permohonan/pendaftaran  nama  domain go.id. melalui situs URL:// www.depkominfo.go.id
 

BAB II

NAMA DOMAIN

Pasal 2

Nama domain go.id untuk situs web  resmi  lembaga pemerintahan pusat  dan  daerah  hanya  dapat  didaftarkan  dan  atau  dimiliki  oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.

Pasal 3

(1)  Nama  domain  go.id  hanya  digunakan  untuk  situs web  resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah.  

(2)  Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama  domain  go.id  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan.

 Pasal 4
 (1)  Setiap  lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan  atau  mempunyai  1  (satu)  alamat  situs  web dengan nama domain go.id.

(2)  Struktur  organisasi  lembaga  pemerintahan  pusat  dan  daerah akan  digunakan  sebagai  dasar  pertimbangan  untuk menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain situs web lembaga pemerintahan bersangkutan.

(3)  Nama  atau  singkatan  yang  digunakan  untuk  nama  domain go.id  harus  merupakan  nama  resmi  yang  berlaku  bagi lembaga pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah. 

(4)  Kantor  perwakilan  pemerintah  Indonesia  di  luar  negeri  boleh menggunakan  nama  domain  go.id  dan  atau  dapat  memiliki nama domain lainnya mengikuti sistem nama domain di lokasi
negara  dimana  kantor  perwakilan  pemerintah  Indonesia tersebut berada.

BAB III

PEMERINTAHAN 

Pasal 5

Pemerintahan terdiri dari   

a.  Lembaga Negara (Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan lain-lain);

b.  Lembaga  pemerintah  (Presiden  dan Wakil  Presiden,  Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah);

c.  Komisi (Komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang).  


Pasal 6

Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah  pusat, maka  nama  atau  singkatan  dan  akronim  yang digunakan  harus  mengikuti  ketentuan  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
 
Pasal 7

Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat pemerintah  daerah,  maka  nama  atau  singkatan  yang  digunakan harus  berdasarkan  surat  keputusan  yang  dikeluarkan  oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota. 

 Pasal 8

Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah pusat mempunyai lebih dari  1  (satu)  situs web, maka  penamaan  situs web  lainnya  harus menggunakan  sub  domain  yang  berdasarkan  pada  struktur
organisasi  dari  pemerintahan  bersangkutan.  Pengelolaan  sub domain diatur oleh Menteri/ Pemimpin Lembaga.

Pasal 9

Apabila  pemerintahan  di  tingkat  pemerintah  daerah  mempunyai lebih  dari  1  (satu)  situs  web, maka  penamaan  situs  web  lainnya harus menggunakan  sub  domain  yang  diletakkan  di  depan  nama domain.  Pengelolaan  sub  domain  diatur  oleh  Gubernur/  Bupati/ Walikota.

Pasal 10

Untuk  pemerintahan  vertikal  di  daerah,  penamaan  situs  webnya harus  menggunakan  sub  domain  lokasi  keberadaan instansinya/lembaganya  diikuti  nama  domain  instansi/lembaga
pusatnya. 

Pasal 11

Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penamaan situs webnya menggunakan  nama  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  diikuti nama  daerah  bersangkutan  atau  singkatannya  serta  diikuti
singkatan nama kepemerintahan daerah.

 Pasal 12

Untuk  kantor  perwakilan  pemerintah  Indonesia  di  luar  negeri, penamaan  situs  webnya  harus  menggunakan  KBRI  diikuti  nama Negara,  sedangkan  untuk  konsulat  jenderal  menggunakan  sub
domain dari nama domain KBRI bersangkutan.

 

BAB III
PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA DOMAIN

Pasal 13

(1)  Permohonan/pendaftaran  nama  domain  go.id  untuk  situs resmi  pemerintahan  pusat  dan  daerah  diajukan  kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

(2)  Permohonan/pendaftaran  nama  domain  go.id  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris  Menteri/Sekretaris  Utama  untuk
pemerintahan  di  tingkat  pemerintahan  pusat  dan  Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat pemerintahan daerah. 

Pasal 14

(1)  Permohonan/pendaftaran  nama  domain  go.id  untuk  situs resmi pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan sendiri atau melalui pihak ketiga.

(2)  Permohonan/ pendaftaran nama domain go.id untuk situs web  resmi lembaga pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat  dilakukan  secara  elektronik  melalui  situs URL://www.depkominfo.go.id,  dengan  syarat-syarat  sebagai berikut :
a.  pemohon/ pendaftar harus telah memiliki alamat email; 

b.  memiliki  surat  permohonan/pendaftaran  dan  atau  surat kuasa permohonan/pendaftaran dalam bentuk digital;
c.  telah memiliki nama server/co-location dan IP address;
d.  mengisi seluruh isian yang terdapat pada formulir digital;
e.  meng-upload seluruh dokumen ke dalam  formulir digital.
   

Pasal 15

Nama  domain  seluruh  situs  web  resmi  pemerintahan  pusat  dan daerah  dikelola  oleh Menteri  Komunikasi  dan  Informatika,  melalui pengelola nama domain go.id.



BAB IV 

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16 


Pemerintahan  di  tingkat  pemerintahan  pusat  atau  di  tingkat pemerintahan daerah yang telah menggunakan nama domain go.id untuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dengan ketentuan :
 a.    pengubahan nama  domain  lama  ke  nama  domain  baru  pada masa  transisi,  dan  penanganan  administrasi  pengubahan nama  domain  go.id  dilakukan  oleh  pengelola  nama  domain go.id di Indonesia;

b.  dalam  masa  transisi,  nama  domain  go.id  situs  web pemerintahan yang  lama masih  tetap berlaku dan  tetap dapat digunakan bersama-sama dengan nama domain yang baru;

c.  setelah  masa  transisi  berakhir,  maka  nama  domain  go.id beserta nama sub domain/sub direktori yang digunakan untuk situs web resmi pemerintahan yaitu nama domain yang sesuai
dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


Ditetapkan di   : JAKARTA
pada tanggal   : 25 September 2006



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
4.  Menteri Dalam Negeri;
5.  Menteri Luar Negeri;
6.  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
7.  Menteri Pertahanan;
8.  Panglima TNI;
 9.  Sekretaris Negara;
10.  KAPOLRI;
11.  Gubernur Bank Indonesia;
12.  Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
13.  Sekretaris  Jenderal,  Inspektur  Jenderal,  Para  Direktur  Jenderal  dan  Para
Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
14.  Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di  lingkungan Sekretariat Jenderal
Departemen Komunikasi dan Informatika.

  



 PENJELASAN

PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR :     28/PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH


PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1. Cukup jelas
Pasal 2. Cukup jelas, 
Pasal 3. Cukup jelas
Pasal 4. Cukup Jelas
Pasal 5. Cukup Jelas
Pasal 6. Cukup Jelas
Pasal 7. Cukup Jelas

Pasal 8. Cukup Jelas; 
a. Contoh penggunaan nama domain pemerintahan pusat:
1)  Mahkamah Agung : www.ma.go.id 
2)  Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
3)  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.lipi.go.id 

 b.  Contoh penggunaan  sub domain untuk satuan kerja dibawahnya :
1)  Direktorat  Jenderal  Otonomi  Daerah,  Departemen  Dalam  Negeri  : www.ditjenotda.depdagri.go.id
2)  Deputi  Bidang  Ilmu  Pengetahuan  Hayati,  Lembaga  Ilmu Pengetahuan Indonesia : www.iph.lipi.go.id 

Pasal 9. Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah sebagai berikut :
a.  Menggunakan  nama  resmi  nama  daerah  bersangkutan  atau singkatannya,  diikuti  singkatan  nama  kepemerintahan  daerah.  Untuk  Pemerintah  Provinsi  singkatan  yang  digunakan  adalah  ’prov’, Pemerintah  Kabupaten  singkatannya  adalah  ’kab’,  Pemerintah  Kota singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
·  Nama  situs  web  Pemprov  Sumatera  Utara  adalah
www.sumutprov.go.id
·  Nama situs web Pemkab Bandung adalah www.bandungkab.go.id
·  Nama situs web Pemkot Palu adalah www.palukota.go.id
b.  Untuk  satuan  kerja  pemerintah  daerah  (SKPD),  penamaan  situs web  menggunakan  sub  domain,  yang  diletakkan  di  depan  nama  domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot). Sebagai contoh: 

·  Nama  situs  web  Dinas  Pendapatan  Daerah  Pemkab  Bandung adalah www.dispenda.bandungkab.go.id
·    Nama  situs  web  Kantor  Pusat  Data  Elektronik  Pemprov.  Jawa Tengah adalah www.kpde.jatengprov.go.id
Pasal 10. Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs webnya menggunakan  sub  domain  lokasi  keberadaan  instansinya  diikuti  instansi pusatnya. Sebagai Contoh:
a.  Nama  situs  web  Kantor Wilayah  Badan  Pertanahan  Nasional  Jawa Timur adalah www.jatim.bpn.go.id  
b.  Nama  situs  web  Kantor  Pertanahan  Kota  Surabaya  adalah www.surabayakota.bpn.go.id
Pasal  11.Untuk  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  penamaan  situs  webnya menggunakan  singkatan    diikuti  nama  daerah  bersangkutan  atau singkatannya  serta diikuti  singkatan  nama  kepemerintahan  daerah,  yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash). 
Contoh:
a.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur: 
  www.dprd-jatimprov.go.id
b.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen:
  www.dprd-sragenkab.go.id
Pasal 12. Untuk  kantor perwakilan pemerintah  Indonesia di  luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI  diikuti  nama Negara,  yang  dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari  nama domain KBRI  bersangkutan  yang  diletakkan  di  depan nama  domain  dengan  didahului  oleh  tanda  baca  ”●”  (dot).    Sebagai
contoh:     
a.  Nama situs web KBRI di Canada adalah www.kbri-canada.go.id;
b.  Nama  situs web Konsulat  Jenderal Republik  Indonesia  di Vancouver adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id
Pasal 13. Cukup jelas
       Contoh Surat permohonan lampiran 1
Pasal 14. Cukup jelas
Contoh Surat kuasa lampiran 2
  UNTUK LENGKAPNYA, SILAKAN DOWNLOAD DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar