Senin, 30 Januari 2012

Inilah 4 Kegiatan dari Rumah yang Menguntungkan secara Finansial

Bekerja dari rumah memberikan sejumlah manfaat, seperti fleksibilitas, tidak ada biaya komuter dan bebas menjadi bos bagi diri sendiri. Namun, butuh investasi, kesabaran dan banyak kerja keras untuk membuat "perusahaan rumah" Anda lebih menguntungkan. Bekerja di area yang menarik minat Anda dan menantang kreativitas serta tetap merangsang diri agar termotivasi untuk bisa berhasil. 
Ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat Anda lakukan untuk bisa menghasilkan keuntungan finansial bagi Anda. Di antaranya:

1. Kerajinan


Seniman berbakat dan perajin dapat memanfaatkan keterampilan mereka  dengan menciptakan dan menjual barang. Pasar perajin online  seperti Etsy, memungkinkan penjual  membuka toko untuk barang-barang mereka dan memasarkan barang-barang mereka dalam berbagai cara. Buatan sendiri, peralatan mandi dan produk kecantikan organik, barang-barang rajutan dan perhiasan dapat sukses di Etsy. Isi majalah fashion yang sedang tren saat ini dapat digunakan sebagai referensi pembuatan kerajinan Anda, dan berinvestasi dalam pembuatan buku kerajinan, meningkatkan ide-ide kreatif Anda dan mengembangkan keterampilan ekstra merupakan cara-cara kreatif pula dalam berbisnis-rumahan.
 
2. Bimbingan Belajar
Gunakan gelar atau pengetahuan yang luas Anda dalam suatu mata pelajaran tertentu dan jadi guru bagi anak-anak dan remaja. Anda dapat menawarkan layanan les keluar dari rumah Anda, diiklankan di koran lokal, di sekolah-sekolah lokal dan toko-toko serta dari mulut ke mulut, atau Anda dapat mengajukan permohonan untuk bekerja dari rumah dengan layanan les online seperti Tutor.com atau TutorVista. Bersiaplah untuk membuktikan penguasaan Anda subjek pengetahuan kepada klien potensial dengan menunjukkan pengalaman kerja yang luas atau gelar sarjana. Pertimbangkanlah untuk mendapatkan informasi latar belakang orang tua anak  demi kemananan Anda untuk bekerja dengan anak-anak mereka.
 
3. Pelajaran MusikMasa praktek Anda akan terlunasi ketika Anda mulai menawarkan pelajaran musik dari rumah Anda. Iklankan layanan Anda untuk mengajar piano, biola, gitar dan instrumen lainnya di iklan baris koran lokal. Investasikan instrumen Anda sendiri, buku dan hadiah kecil seperti stiker dan pensil. Bangun jaringan dengan guru musik lain di daerah Anda untuk mengatur resital setiap semester. Sediakan lingkungan yang tenang bagi siswa Anda untuk belajar.
 
4. Menulis Artikel
Arahkan daya tarik Anda ke menulis artikel dan jual untuk majalah. Menulis tentang topik yang akrab dengan Anda, untuk menghindari kesan kurang berpengalaman. Artikel Anda harus kelihatan profesional, diedit secara sempurna dan cocok dengan jenis  majalah. Jika Anda tidak memiliki contoh dari pekerjaan Anda, jadilah sukarelawan dalam menulis artikel untuk koran lokal Anda atau majalah sekolah. Cari majalah yang menarik bagi Anda, biasakanlah diri Anda dengan gaya penulisan yang berlaku dan mengikuti pedoman secara tepat.

Semoga berhasil.

Cara Bekerja Dari Rumah untuk Mendapatkan Penghasilan?

Jika Anda ingin menghemat anggaran rumah tangga, bekerjalah di rumah. Sebab, dengan memilih bekerja di rumah Anda menghemat ratusan ribu rupiah per bulan dari biaya BBM kendaraan Anda. Juga, Anda tidak perlu menghabiskan uang untuk makan di luar dan Anda tidak perlu membeli baju mewah untuk bekerja. Anda juga menghemat lebih dari Rp500.000 sebulan untuk biaya penitipan anak. Bila Anda menggabungkan semua biaya, Anda bisa menghemat setidaknya sekitar Rp3.000.000. Jumlah ini merupakan penerimaan bagi Anda yang dapat Anda simpan.

Tidak Terbatas
Tidak ada batasan jumlah pendapatan yang dapat Anda hasilkan dari rumah. Ketika Anda berada di luar di tempat kerja, Anda menerima gaji dan bahkan jika pekerjaan Anda menawarkan peningkatan penghasilan, hal itu pasti memiliki batas. Anda tidak akan pernah mendapatkan uang lebih di luar rumah. Ketika Anda bekerja dari komputer rumah Anda, Anda dapat mengotomatisasi banyak pekerjaan Anda dan itu membuat lebih banyak uang tanpa menghabiskan banyak waktu. Waktu itu adalah uang sehingga semakin Anda dapat mengotomatisasi pekerjaan semakin banyak uang yang Anda dapatkan. Katakanlah Anda ingin menjual sebuah buku yang Anda tulis. Anda memiliki kemampuan untuk mengubahnya ke sebuah ebook dan menjualnya secara online. Menjual ebook secara online juga berarti bahwa Anda akan menerima penghasilan saat Anda sedang tidur nenyak (karena semuanya otomatis), sementara di toko buku hanya bisa menjual buku sampai jam tutup toko.

Memanfaatkan Internet
Cara terbaik untuk menghasilkan uang dari rumah adalah dengan memanfaatkan internet. Bahkan jika Anda menjual Plasticware Anda masih dapat membuat halaman web iklan produk Anda sendiri dan meninggalkan informasi Anda sehingga orang bisa berhubungan dengan Anda untuk memesan produk. Jika Anda menggunakan kata kunci yang tepat dan dengan rank traffic yang tinggi di mesin pencari, Anda dapat mengambil banyak keuntungan. Anda kemudian akan dapat menjangkau lebih banyak pelanggan dan menjual lebih banyak daripada ketika Anda hanya mempromosikan di lingkungan sekitar Anda.

Freelance
Anda juga dapat menghasilkan pendapatan dari rumah dengan menjadi penulis lepas. Anda mendapatkan keuntungan didasarkan pada berapa banyak proyek yang Anda lakukan. Jika Anda ingin melakukan 10 proyek dalam satu minggu dan mendapatkan Rp3 juta, maka Anda bisa. Anda juga dapat melakukan 50 proyek dan mendapatkan Rp15 juta.Setelah Anda memiliki beberapa pengalaman dan sudah dikenal luas, maka Anda dapat mulai menetapkan harga Anda sendiri untuk setiap proyek, bukan hanya menerima apa yang ditawarkan.

Mana yang bisa Anda pilih? Pasti bisa.

Cara Menghitung Jumlah Kebutuhan Keuangan Anda untuk Disimpan Hingga Pensiun

Sekitar 90% dari karyawan tetap dan pegawai (PNS, Polri, TNI)  pasti akan pensiun. Sisanya mungkin berhenti atau di-PHK. Dari jumlah tersebut, kurang dari 1% persen tahu berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk pensiun. Selebihnya, orang cenderung untuk menunda sampai usia 30-an atau 40-an baru memikirkan masalah keuangan di masa pensiun.  Sebuah formula yang bisa diterapkan, menurut University Credit Union Home and Finance Family Resource Center, sangat diperlukan untuk memperkirakan penghasilan masa pensiun Anda dan tambahkan 1,025 persen dari nilai penghasilan pensiun - untuk mengakomodasi inflasi - setiap tahunnya pasca-pensiun. Caranya adalah seperti berikut ini:

  1. Lakukan perkiraan penghasilan tahunan Anda di masa pensiun Anda. Sebagai bahan stusi kasus, kita coba memilih angka Rp40.000.000.
  2. Kalikan angka itu dengan 1,025 untuk mendapatkan jumlah yang Anda  butuhkan selama masa pensiun di tahun pertama Anda. Jika 40.000.000 x 1,025 diperoleh hasil 41.000.000 
  3. Lakukan perhitungan yang sama untuk setiap tahun masa pensiun Anda . Untuk tahun kedua masa pensiun Anda, menurut rumus ini, lakukan perhitungan Rp41.000.000 dikali 1,025, yang sama dengan Rp 42.025.000. Lanjutkan proses perkalian selama 15 sampai 25 tahun masa pensiun yang Anda harapkan untuk hidup. Tambahkan angka tahunan bersama-sama untuk mencapai grand total.
  4. Cari tahu berapa jumlah Jaminan Sosial tahunan Anda (dari PT Askes, Asabri, Jamsostek atau lainnya). Kalikan jumlah jaminan yang Anda miliki dengan jumlah yang diharapkan pada masa pensiun.
  5. Cari tahu berapa pendapatan lain, seperti pensiun, bunga tabungan atau warisan. Faktor dalam sumber-sumber pendapatan lainnya, kalikan setiap angka tahunan dengan jumlah yang diharapkan di masa pensiun, dan tambahkan ke angka keseluruhan Jaminan Sosial.
  6. Kurangi total jaminan sosial dan pendapatan lainnya dari jumlah total yang diperlukan untuk proyeksi masa  pensiun Anda dengan jumlah yang Anda butuhkan untuk ditabung.

Tips Menghadapi Masa Pensiun

Bagi seorang karyawan, bekerja memiliki batas waktu. Bai itu karen di-PHK atau karena harus pensiun. Ketika menghadapi masa pensiun. Pasti akan terbayang dalam pikiran Anda, bahwa penghasilan Anda akan menurun drastis karena akan kehilangan tunjangan dan hanya akan menerima penghasilan sekitar 75-80% dari gaji pokok. Nilai tersebut, dipekirakan cukup untuk mempertahankan hidup Anda (dan bersama pasangan Anda atau mungkin juga dengan anak-anak Anda).

Memang, hampir setiap situs dan ahli pensiun menunggambarkan, bahwa Anda membutuhkan sekitar 80 persen dari penghasilan Anda saat ini untuk mempertahankan standar hidup Anda di masa pensiun. Nah, apakah Anda sudah dekat dengan masa pensiun atau baru mulai berpikir tentang apa yang terjadi ketika Anda berhenti bekerja? Jika ya, ikuti langkah-langkah sederhana untuk hidup nyaman dengan segala kekurangan.

  1. Jajaki aliran dana Anda. Anda akan memiliki waktu yang sulit dalam menghabiskan kekurangan Anda, jika Anda tidak tahu apa yang harus Anda lakukan untuk menghabiskan yang kurang pada masa awal. Pilihlah metode untuk mencatat kas masuk dan keluar dan membiasakan diri untuk menggunakannya. Metode penjajakan tidak harus mewah - hanya pastikan metode yang Anda pilih adalah sesuatu yang Anda akan gunakan secara konsisten, apakah itu pena dan kertas atau aplikasi smartphone.
  2. Menyusun anggaran. Setelah Anda menjajaki aliran kas Anda selama satu bulan dan sebelum Anda memasuki masa transisi ke pensiun, putuskan berapa banyak uang yang Anda miliki untuk dibelanjakan, dan bagaimana Anda hendak menghabiskannya. Ini sangat membantu untuk mencatat rencana Anda - perjalanan, rumah pensiun di pantai atau bahkan pensiun dengan tenang - sehingga Anda ingat mengapa Anda berhati-hati dengan uang Anda.
  3. Jangan membawa pulang uang. Jika Anda masih bekerja, aturlah untuk memiliki tabungan yang secara otomatis dipotong dari gaji Anda dan disimpan ke dalam rekening tabungan Anda. Jika Anda pensiun, simpanlah sebagian besar uang Anda dalam kegiatan investasi dan rekening tabungan dan aturlah transfer tunai bulanan secara otomatis ke rekening pengeluaran utama Anda. Buatlah sesulit mungkin untuk menghabiskan tabungan Anda, sehingga Anda berpikir dua kali sebelum pergi Anda pergi berbelanja.
  4. Analisislah belanjaan Anda. Pastikan Anda memahami perbedaan antara apa yang Anda butuhkan untuk hidup dan apa yang Anda inginkan. Anda pasti bisa memiliki hal-hal yang Anda inginkan, tetapi pertimbangkanlah biaya berapapun untuk tujuan Anda dan pastikan Anda melakukan pembelian yang sesuai ke dalam rencana jangka panjang Anda dan benar-benar untuk meningkatkan kualitas hidup Anda.
  5. Investasikan tabungan Anda. Tabungan Anda harus bekerja atas nama Anda, baik sebelum maupun setelah pensiun, bahkan jika itu hanya mendapatkan bunga dari rekening tabungan. Kembangkan rencana investasi - situs seperti Morningstar.com, SmartMoney.com, dan Motley Fool menawarkan alat strategi investasi yang baik untuk do-it-yourselfers, atau Anda dapat menjadwalkan sesi dengan seorang perencana keuangan. Apapun metode Anda, pastikan Anda meninjau secara teratur, setidaknya setiap tahun.
Semoga bermanfaat untuk hari tua Anda.

Minggu, 29 Januari 2012

Dapatkan Dolar Gratis Seumur Hidup dari Pesaing Google & Facebook

 
Dapatkan Dolar Gratis Seumur Hidup dari Pesaing Google & Facebook

Resensi oleh:sem505
Ada kabar panas. Sebuah situs jejaring sosial baru muncul di awal tahun 2012. Tujuannya, ingin mengalahkan Google dan Facebook. Apa mungkin bisa? Kalau dipikir-pikir, bisa saja. Sebab, semula pesaing berat Google adalah Yahoo! Tapi ternyata kemudian secara tak terduga muncul situs lain yang lebih hebat yang nyaris "membunuh" Google dan berhasil "membunuh" Yahoo dalam hal traffic rank (terutama di Alexa.com). Itulah Facebook yang fenomenal. Dari traffic rank Alexa, Google masih menempati posisi pertama kemudian diikuti oleh pendatang "baru" Facebook yang nangkring di posisi kedua. Sementara Yahoo berada pada peringkat 4. Sedangkan peringkat ketiga dikuasai oleh Youtube.
Yang menarik sebenarnya bukan rencana menggilas Google dan Facebook dalam merebut anggotanya, situs tersebut justru menarik simpati calon member dengan membayar setiap orang yang bergabung di situs itu. Apa sih nama situs itu? Simak apa yang dikatakan oleh adminnya di bawah ini:

It's a fact: companies like Google or Facebook earn BILLIONS OF $$ every quarter just because we, the Internet users use their services. It is time to understand, that we “the users” decide who is earning the big money. WAZZUB is the first truly global community that pays us “the users”, just for choosing them as our homepage. It's so easy: the more users that join the WAZZUB Family for free, the more money we “the users” will earn! Example: If you invite just 5 people to join for free and they do the same 5 generations deep, you could earn about $4,000 every month PASSIVELY for life, doing NOTHING different than you already do everyday. What if everyone invited just 10 people? That amount would EXPLODE to: $111,110 every month. There is NO limit! The more people you invite the more money you'll earn. Period!
(Ini fakta: perusahaan seperti Google atau Facebook mendapatkan MILIARAN $$ setiap triwulan hanya karena kita, para pengguna internet yang menggunakan layanan mereka. Ini adalah saatnya untuk memahami, bahwa kita sebagai "pengguna" memutuskan siapa yang mendapatkan uang besar. WAZZUB adalah komunitas global pertama yang membayar kita selaku "pengguna", hanya untuk memilih mereka sebagai homepage kita. Ini sangat mudah: makin banyak pengguna yang bergabung dengan Keluarga WAZZUB secara gratis, semakin banyak uang yang kita sebagai "pengguna" dapatkan! Contoh: Jika Anda mengundang hanya 5 orang untuk bergabung secara gratis dan mereka melakukan 5 generasi yang sama di bawahnya, Anda bisa mendapatkan sekitar $ 4.000 setiap bulan pasif seumur hidup, tanpa melakukan sesuatu yang berbeda dari yang sudah Anda lakukan sehari-hari. Bagaimana jika setiap orang diundang hanya 10 orang? Jumlah yang akan meledak ke: $ 111.110 setiap bulan. Tanpa batas! Semakin banyak orang yang Anda undang semakin banyak uang yang Anda akan dapatkan. Periode!)

Pengelola situs ini adalah Perusahaan Baru. Tujuannya memang untuk menandingi Google dan Facebook, Rencananya, situs ini akan launching pada 9 April 2012. Namun sebelum launching tentu dia membutuhkan member sebanyak mungkin. Karena itu, setiap orang diundang untuk bergabung dan mengajak teman, karena dari teman-teman yang kita undang dan mau bergabung, kita akan dibayar 1 dolar per member baru. INGAT! Kita akan dibayar hanya untuk join dan menyebarkan link.

Info selanjutnya, silakan kunjungi link yang relevan di bagian bawah ini
Jika Anda tertarik mencoba meraih dolar, silakan bergabung di http://signup.wazzub.info/?lrRef=ad414
dan kumpulkan dolar secara pasif ke rekening Anda seumur hidup.

Dapatkan Dolar Gratis Seumur Hidup dari Pesaing Google & Facebook Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/business-economy/2255800-dapatkan-dolar-gratis-seumur-hidup/

PERPRES NOMOR 3 TAHUN 1963 TENTANG PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1963
TENTANG
PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

KAMI, PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA BESAR KOMANDO TERTINGGI PEMBEBASAN IRIAN BARAT,

Menimbang:
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai status dan kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan di Propinsi Irian Barat selama jangka waktu yang ditentukan menurut Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963;

Mengingat:
a.         Pasal 4 ayat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar;
b.         Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78) tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil;
c.         Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara tahun 1962 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2372);
d.         Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 tentang Pemerintahan Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;

Mendengar:
Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan merangkap Wakil Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat, Wakil Menteri Pertama Koordinator Irian Barat, Kepala Staf Komando Tertinggi/Pembebasan Irian Barat dan Wakil Menteri Pertama/Menteri lain yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT

Pasal 1
(1)        Pada saat Untea pada tanggal 1 Mei 1963 menyerahkan kekuasaan atas daerah Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka semua pegawai yang bekerja pada Pemerintahan Untea selama tidak ditentukan lain yang khusus beralih kerja pada Pemerintah Republik Indonesia.
(2)        Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 4 Peraturan ini, maka kedudukan jabatan dan kedudukan keuangan dari pada pegawai tersebut dalam pasal ini sampai ada ketentuan lebih lanjut tidak berubah.

Pasal 2
(1)        Pegawai Republik Indonesia yang pada tanggal 1 Mei 1963 beralih kerja menurut ketentuan pasal 1 Peraturan ini atau yang diangkat dan dipekerjakan menurut pasal 4 Peraturan ini tetap menerima gaji penuh dan penghasilan lainnya dalam mata uang rupiah menurut peraturan yang berlaku baginya.
(2)        Disamping gaji dan penghasilan termaksud dalam ayat (1) diberikan pula tunjangan kerja tiap bulan dalam mata uang Rupiah Irian Barat menurut ketentuan sebagai berikut:
a.         P.G.P.N.-1961Gol.A/II.....I.B.…Rp. 100,-
b.         P.G.P.N.-1961Gol.A/III.............Rp. 150,-
c.         P.G.P.N.-1961Gol.B/II..............Rp. 200,-
d.         P.G.P.N.-1961Gol.BB/II............Rp. 225,-
e.         P.G.P.N.-1961Gol.B/III.............Rp. 250,-
f.          P.G.P.N.-1961Gol.BB/III...........Rp. 275,-
g.         P.G.P.N.-1961Gol.C/II..............Rp. 350,-
h.         P.G.P.N.-1961Gol.CC/II...........Rp. 375,-
i.           P.G.P.N.-1961Gol.C/III.............Rp. 400,-
j.           P.G.P.N.-1961Gol.CC/III..........Rp. 425,-
k.         P.G.P.N.-1961Gol.D/II..............Rp. 500,-
l.           P.G.P.N.-1961Gol.DD/II...........Rp. 525,-
m.        P.G.P.N.-1961Gol.D/III.............Rp. 550,-
n.         P.G.P.N.-1961Gol.DD/III..........Rp. 575,-
o.         P.G.P.N.-1961Gol.E/II..............Rp. 650,-
p.         P.G.P.N.-1961Gol.E/III.............Rp. 700,-
q.         P.G.P.N.-1961Gol.F/II..............Rp. 800,-
r.          P.G.P.N.-1961Gol.F/III.............Rp. 850,-
s.         P.G.P.N.-1961Gol.F/IV............Rp. 900,-
t.          P.G.P.N.-1961Gol.F/V.............Rp. 950,-
u.         P.G.P.N.-1961Gol.F/VI............Rp. 1.000,-
ke atas.
(3)        Bagi Kepala-kepala Bagian Pemerintahan diberikan tunjangan jabatan, yang perincian nama jabatan dan besarnya jumlah tunjangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas usul Gubernur.
(4)        Bagi mereka yang keluarganya telah dipindahkan ke Irian Barat gaji dan penghasilan dalam mata uang rupiah yang diterimanya dapat diterimakan di Irian Barat dalam jumlah mata uang Rupiah Irian Barat berdasarkan nilai resmi.

Pasal 3
(1)        Kedudukan keuangan dari pada para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian yang menjalankan penugasan khusus di Irian Barat diatur dalam Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat Nomor 16/Plm. Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat.
(2)        Berdasarkan alasan praktis, maka jaminan makan dan perumahan dan lain sebagainya, yang bagi suatu kesatuan merupakan tanggungan Pemerintah, kepada anggota Angkatan Kepolisian Negara yang bekerja tetap dalam susunan Pemerintahan Propinsi Irian Barat diberikan dalam bentuk uang. Tabel dibawah ini adalah penetapan jumlah total dari pada jaminan-jaminan tersebut diatas dengan jumlah yang saku menurut keputusan Presiden Nomor 16 tersebut dalam ayat (1).
a.         P.G.Pol.-1961 Gol.I/A....I.B…….Rp.250,-
b.         P.G.Pol.-1961 Gol.I/B.................Rp. 300,-
c.         P.G.Pol.-1961 Gol.I/C.................Rp. 350,-
d.         P.G.Pol.-1961 Gol.II/A................Rp. 450,-
e.         P.G.Pol.-1961 Gol.II/B................Rp. 500,-
f.          P.G.Pol.-1961 Gol.II/C................Rp. 550,-
g.         P.G.Pol.-1961 Gol.III/A...............Rp. 650,-
h.         P.G.Pol.-1961 Gol.III/B...............Rp. 700,-
i.           P.G.Pol.-1961 Gol.III/C...............Rp. 750,-
j.           P.G.Pol.-1961 Gol.IV/A...............Rp. 850,-
k.         P.G.Pol.-1961 Gol.IV/B...............Rp. 900,-
l.           P.G.Pol.-1961 Gol.IV/C...............Rp. 950,-
m.        P.G.Pol.-1961 Gol.IV/D...............Rp. 1.000,-
ke atas

Pasal 4
Maximum gaji/tunjangan kerja di daerah Propinsi Irian Barat, yang dapat diberikan oleh instansi Pemerintah seperti Perusahaan Negara dan Bank-bank Pemerintah adalah 1.000 rupiah Irian Barat.

Pasal 5
(1)        Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus yang telah atau yang akan ditetapkan serta dengan mengindahkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku bagi pegawai negeri sipil Republik Indonesia dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan pada pelbagai bagian Pemerintahan di Propinsi Irian Barat, dipekerjakan untuk sementara, diangkat dalam jabatan tetap Republik Indonesia, diangkat untuk sementara atau tetap dalam jabatan, diberhentikan dari pekerjaan sementara, diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari jabatan Negeri oleh:
a.         Presiden Republik Indonesia: mengenai pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V ke atas atau yang sederajat dengan golongan atau ruang gaji itu atas usul Gubernur Irian Barat;
b.         Menteri yang bersangkutan, setelah mendengar Gubernur Irian Barat: mengenai pegawai lainnya terkecuali yang tersebut dalam huruf a.
(2)        Menteri yang bersangkutan dapat menguasakan kepada Gubernur Irian Barat untuk atas namanya menetapkan hal-hal kepegawaian yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 6
Untuk memperlancar penyelenggaraan hal-hal kepegawaian berdasarkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku dan yang akan ditetapkan kemudian khusus untuk Propinsi Irian Barat, mulai tanggal 1 Mei 1963 oleh Kantor Urusan Pegawai diperbantukan kepada Gubernur Propinsi Irian Barat seorang ahli kepegawaian/atau lebih) dari Kantor Urusan Pegawai, yang dibawah pimpinan Gubernur dipekerjakan dalam Bagian Kepegawaian yang pokok tugasnya menyelesaikan persoalan-persoalan kepegawaian menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 7
PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 April 1963
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA BESAR KOMANDO TERTINGGI PEMBEBASAN IRIAN BARAT,
Ttd.
SUKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 April 1963
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 24

PERPRES NO. 10 TAHUN 1960 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1960
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa para Kepala Daerah dalam daerah kekuasaannya masing-masing disamping menjadi alat daerahnya, juga mewakili Pemerintah Pusat dan dalam menunaikan tugas kewajibannya mempunyai hubungan yang erat dengan rakyat serta masyarakat, lagi pula merupakan koordinator dari instansi-instansi pusat didaerah, sehingga Kepala Daerah merupakan pusat pemerintahan dalam daerah;

Mengingat:
1.         Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.         Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan Penetapan Pemerintah Nomor 2 tahun 1960;
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949;
4.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA DAERAH SERTA WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I

Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949 tentang pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat pegawai Pamongpraja Republik Indonesia, berlaku pula untuk:
a.         Kepala Daerah tingkat I, termasuk Kepala Daerah Istimewa, Yogyakarta,
b.         Wakil Kepala Daerah tingkat I, termasuk Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta,
c.         Kepala Daerah tingkat II dan Kepala Daerah Kotapraja,
dengan perubahan-perubahan sebagai berikut:
(1)        bagi pejabat tersebut pada a dan c, lukisan kemudi dalam lambang Pamongpraja pada tanda pangkat diatas pundak seperti yang dimaksud dalam pasal 3A 2a Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949 tersebut, begitu pula yang dipakai hiasan pada pici atau topi prop, seperti yang dimaksud pada Pasal 4B angka 4, diganti dengan lukisan pohon beringin-kurung;
(2)        untuk pejabat pada c, tanda pangkat yang ditetapkan dalam pasal 3A 2c 3, ditambah dengan garis berwarna kuning emas yang mengelilingi seluruh tanda pangkat dan lebarnya 1/2 cm;
(3)        pemakaian lencana kedua pejabat yang dimaksud pada a dan c di atas, disebelah kiri dada pada pakaian dinas, dibuat dari logam berwarna kuning emas yang melukiskan pohon beringin-kurung dikelilingi padi dan kapas;
(4)        bagi pejabat-pejabat tersebut pada b berlaku pula ketentuan-ketentuan dimaksud dalam 1, 2 dan 3 pasal ini dengan perbedaan;
a.         baris yang menyerupai "chaveron'. diganti dengan garis balok biasa;
b.         lencana berwarna campuran (silih asih) emas dan perak sebagai contoh terlampir;
Tanda-tanda pangkat termaksud dalam 1 sampai dengan 4 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 29 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA,

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 April 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 58



PENJELASAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1960
TENTANG
PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I

Oleh karena jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 demikian pula jabatan wakil Kepala Daerah tingkat I dimaksud oleh Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1960 adalah jabatan-jabatan yang baru dan tersendiri, maka dengan sendirinya perlu pula diatur tentang pemakaian pakaian dinasnya serta tanda-tanda pangkatnya.
Meskipun menurut Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 1959, Kepala Daerah tingkat I mendapat sebutan Gubernur, dan Kepala Daerah tingkat II mendapat sebutan Bupati dan Walikota, namun sebutan ini bukanlah nama jabatan tetapi adalah gelar semata-mata.
Oleh karena itu, maka baginya tidaklah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949.
Meskipun Kepala Daerah mempunyai kedudukan tersendiri, tetapi kedudukannya tidak dapat dilepaskan dari hubungan seluruh korps Pamongpraja seumumnya.
Berhubung dengan itu, maka dirasa perlu didalam penetapan pemakaian pakaian dinas, juga harus disesuaikan dengan kedudukannya.
Maka dianggap sewajarnya, bila Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1949 berlaku pula untuk Kepala Daerah dengan sedikit perbedaan, yaitu lukisan kemudi dalam lambang Pamong praja pada tanda pangkat dipundak pakaian dinas dan lukisan kemudi dalam lambang Pamongpraja yang dipakai sebagai hiasan pada pici atau topi prop sebagai dimaksudkan dalam pasal 3 A angka 2a dan pasal 4 B angka 4 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1949, diganti dengan lukisan pohon beringin-kurung untuk Kepala Daerah tingkat I dan Kepala Daerah tingkat II serta berlaku pula bagi Wakil Kepala Daerah tingkat I.
Lukisan pohon beringin-kurung yang dimaksud dalam Peraturan ini, adalah sama sebagai yang terdapat didalam Lambang Negara.
Tanda pangkat Kepala Daerah tingkat II, diberi garis yang berwarna kuning emas yang mengelilingi seluruh tanda pangkat dan lebarnya 1/2 cm.
Lencana bagi Kepala Daerah, dengan garis tengah 31/2 cm, seluruhnya dibuat dari logam berwarna kuning emas, sedangkan bagi Wakil Kepala Daerah tingkat I dibuat berwarna campuran (silih asih) emas dan perak.
Lukisan pohon beringin-kurung, padi dan kapas yang melingkarinya, berupa sebagai relief. Contoh relief antara lain terdapat pada mata uang logam kita dari lima puluh sen.

PASAL DEMI PASAL

Sudah cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1988

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3B, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural diubah sebagai berikut:
1.         Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2
(1).       Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2).       Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3).       Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran.

2.         Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
a.         Keputusan Presiden, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;
b.         Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah.”

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 April 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 81











PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

UMUM
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dilakukan untuk mewujudkan  aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna serta sanggup dan mampu melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural tersebut perlu diciptakan tertib organisasi pemerintahan dan ditingkatkan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 3757

PENETAPAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 1965 TENTANG PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1965
TENTANG
PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan, khususnya perkembangan Ibukota Negara Republik Indonesia berhubung dengan tingkat Revolusi Indonesia pada dewasa ini, dianggap perlu meningkatkan kedudukan Pimpinan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna mempertinggi tingkat daya kemampuan membangun Ibukota yang seimbang dengan kebesaran Bangsa dan Negara;
b.         bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap merupakan Daerah Otonom, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Pemerintahan Daerah untuk menjaga adanya keseimbangan yang baik antara tugas dan wewenang Pemerintah Pusat serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat:
1.         Pasal 1 ayat 1 dan 18 Undang-undang Dasar;
2.         Ketetapan MPRs. Nomor I dan II/MPRS/1960;
3.         Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4.         Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan);
5.         Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1961;
6.         Undang-undang Nomor 10 tahun 1964;
7.         Penetapan Presiden Nomor 7 tahun 1965;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Penetapan Presiden ini, Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan berkedudukan sebagai Menteri dengan gelar Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
(1)        Terhadap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan bimbingan dan pengawasan langsung oleh Presiden.
(2)        Dengan mengindahkan tugas dan wewenang Menteri Dalam Negeri dalam urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Dalam Negeri, serta Menteri-menteri lainnya dalam menetapkan atas nama Presiden kebijaksanaan umum dalam bidang dan urusan masing-masing, Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Pemerintahan Daerah, bertugas pula melaksanakan bimbingan dan pengawasan lanjutan tentang jalannya Pemerintahan Daerah di Ibukota.

Pasal 3
(1)        Di samping Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Ibukota Jakarta yang mempunyai susunan sama sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan yang bersama-sama Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibantu oleh tiga Wakil Kepala Daerah yang berkedudukan sama dan bergelar Pembantu Menteri, serta sekurang-kurangnya tujuh orang anggota Badan Pemerintah Harian yang berkedudukan sama dan bergelar Pembantu Khusus Menteri.
(2)        Pembantu Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota diangkat oleh Presiden dengan mendengar pendapat Menteri dalam Negeri atas usul Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota, sedangkan Pembantu Khusus Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota dengan persetujuan Presiden.

Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Penetapan Presiden ini, akan diatur kemudian lebih lanjut.

Pasal 5
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 1965
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 71

PP NO. 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan organisasi Negara, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2.         Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
3.         Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
4.         Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 2
Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a.         Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b.         Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3
(1)        Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2)        Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 4
(1)        Formasi masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)        Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.         jenis pekerjaan;
b.         sifat pekerjaan;
c.         analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu;
d.         prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan
e.         peralatan yang tersedia.

Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal .........
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMANWAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal ...........
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR ....


===================
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar-dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi Negara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Dengan demikian, pengertian formasi termasuk di dalamnya jumlah susunan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan satuan-satuan organisasi Negara antara lain adalah Departemen, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi di bidang peralatan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat.
Huruf b
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah.

Pasal 3
Ayat (1)
Dalam menetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat harus mendengar pertimbangan dari Menteri Keuangan dan khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri memperhatikan pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Ayat (2)
Formasi untuk suatu satuan organisasi pemerintah daerah bagi:
a.         Propinsi ditetapkan oleh Gubernur;
b.         Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan
c.         Kota ditetapkan oleh Walikota.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, umpamanya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
Huruf b
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, bahwa ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam jam kerja saja, umpamanya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, umpamanya pekerjaan pemadam kebakaran, penjaga mercu suar, dan yang serupa dengan itu. Pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus memerlukan pegawai yang lebih banyak.
Umpamanya, kalau satu mobil pemadam kebakaran memerlukan pegawai sebanyak 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam per hari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 x 5 orang = 15 (lima belas) orang pegawai.
Huruf c
Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu, adalah frekwensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
Umpamanya, perkiraan beban pekerjaan pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam jangka waktu tertentu.
Apabila sudah dapat diperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, maka untuk dapat menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, maka perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis tertentu dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
Huruf d
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi. Umpamanya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk membersihkan ruangan dan merawat pekarangan;
Tetapi sebaliknya, apabila ditentukan bahwa pembersihan ruangan dan perawatan ruangan diborongkan pada pihak ketiga, maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
Huruf e
Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan yang ditemukan dan tersedia dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4015


=