Rabu, 05 Januari 2011

PP NO. 3 TAHUN 1980 TTG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1980
TENTANG
PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat:
1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1651), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 40 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2063);
3.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara.

BAB II
PENGANGKATAN PERTAMA

Pasal 3
(1)    Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pengangkatan pertama adalah:
a.     Juru Muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b.    Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;
c.      Juru golongan ruang I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;
d.      Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;
e.      Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;
f.       Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III;
g.      Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker. ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;
h.      Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh Gelar Doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri yang berwenang.
(2)     Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar dan Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Negeri atau Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Swasta yang ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)    Gelar Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi di luar negeri, hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Gelar Doktor yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)    Di samping syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus pula dipenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Bekas Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat yang melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu pangkat menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1), setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.

Pasal 5
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 didahului dengan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

BAB III
KENAIKAN PANGKAT

Bagian Pertama
Masa Kenaikan Pangkat

Pasal 6
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun.

Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat Reguler

Pasal 7
(1)    Kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
(2)    Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki:
a.      Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar adalah sampai dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a;
b.     Surat Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama adalah sampai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c;
c.      Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun adalah sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
d.      Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, dan Akta I adalah sampai dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
e.      Ijazah Sarjana Muda dan Ijazah Diploma II adalah sampai dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
f.       Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, Ijazah Diploma III Politeknik, dan Akta III adalah sampai dengan pangkat Penata golongan ruang III/c;
g.      Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, dan Ijazah Apotekter adalah sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
h.       Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, dan Akta IV adalah sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
i.        Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, dan Akta V adalah sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.


Pasal 8
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
a.    telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b.     telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup.

Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat Pilihan

Pasal 9
(1)    Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(2)    Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
a.     telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b.      telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang; atau
c.      telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 11
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.      sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b.      sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)    Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.     sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
b.     sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)    Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.

Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat Istimewa

Pasal 13
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.

Pasal 14
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.      menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan surat keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b.      sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
c.     setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.     masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 15
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.

Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Pengabdian

Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
a.      sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
b.      penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 18
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas serta diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Bagian Keenam
Kenaikan Pangkat Anumerta

Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi secara anumerta.

Pasal 20
Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mulai berlaku pada tanggal tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 21
Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan.

Pasal 22
(1)    Untuk dapat dilaksanakan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
(2)    Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 23
(1)    Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang mengeluarkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, wajib melaporkannya kepada pejabat yang berwenang disertai dengan bahan-bahan sebagai dasar pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.
(2)    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dikirimkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya keputusan sementara.

Pasal 24
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Akibat keuangan dari keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 baru timbul sesudah keputusan sementara itu ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Ketujuh
Kenaikan Pangkat dalam Tugas Belajar

Pasal 26
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat diberikan kenaikan pangkat.

Pasal 27
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan, apabila telah lulus serta memperoleh:
a.      Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
b.      Akta III dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
c.      Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis 1, atau Akta IV dan masih menduduki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
d.      Ijazah/Gelar Doktor,Ijazah Spesialis II, atau Akta V dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
(2)    Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru dapat dilakukan, apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Bagian Kedelapan
Kenaikan Pangkat Selama Menjadi Pejabat Negara

Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a.     telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b.      telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.

Bagian Kesembilan
Kenaikan Pangkat Selama Dalam Penugasan

Pasal 30
(1)    Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi:
a.      Menurut ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;
b.      menurut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan;
c.     menurut ketentuan Pasal 12 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angkat kredit di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.
(2)    Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis, dan pekerja sosial.
(3)    Proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta, badan internasional, jabatan pimpinan, dan jabatan lain yang dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Bagian Kesepuluh
Kenaikan Pangkat Selama Menjalankan Wajib Militer

Pasal 31
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat kembali pada instansi semula.
(2)    Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib militer, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 32
(1)     Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer.
(2)   Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan dinas wajib militer.

Bagian Kesebelas
Kenaikan Pangkat sebagai Penyesuaian Ijazah

Pasal 33
(1)    Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta dapat dinaikkan pangkatnya menjadi:
a.      Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;
b.      Juru golongan ruang I/c bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;
c.     Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;
d.      Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;
e.      Pengatur golongan ruang II/c bagi yang memperoleh Akta III;
f.      Penata Muda golongan ruang III/a bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;
g.     Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi yang memperoleh Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V.
(2)    Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat diberikan apabila:
a.     yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
b.      sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan
c.      setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.

Bagian Keduabelas
Kenaikan Pangkat dan Lain-lain

Pasal 34
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila:
a.     telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau
b.     telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)    Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila:
a.     telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b.     telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(3)    Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun atau Ijazah Diploma I yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila:
a.     telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b.      telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(4)    Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila:
a.     telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b.     telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(5)     Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, atau Akta II yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila:
a.    telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; yaitu:
b.     telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(6)   Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Diploma III Politeknik yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila:
a.     telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau:
b.     telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(7)     Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Dokter atau Ijazah Apoteker yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila:
a.     telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b.      telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(8)    Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila:
a.      telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau:
b.     telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Bagian Ketigabelas
Ujian Dinas

Pasal 35
(1)   Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya, maka Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
(2)    Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu:
a.     ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
b.      ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
c.      ujian dinas tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.

Pasal 36
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 37
Dikecualikan dari ujian dinas:
a.      Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b.     Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara;
c.      Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
d.      Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas. Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I untuk kenaikan pangkat dari pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a.

Bagian Keempatbelas
Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Pangkat

Pasal 38
Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 39
(1)    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat yang sesuai dengan jenjang pangkat dalam jabatan yang akan dipangkunya dengan memperhatikan pengalaman dan pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai anggota ABRI.
(2)    Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 40
(1)    Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(2)    Hak atas pensiun-pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatalkan terhitung mulai pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 41
Pensiunkan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun untuk paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 42
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 adalah sangat selektif dan hanya dapat dilakukan dengan keputusan atau dengan persetujuan Presiden.

Pasal 43
(1)     Pegawai Negeri Sipil yang karena kecakapannya yang luar biasa dan tenaganya sangat dibutuhkan dalam Jabatan Negeri yang diangkat dalam suatu jabatan struktural eselon I tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu, kepadanya dapat diberikan pangkat lokal.
(2)    Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu.
(3)    Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dengan sendirinya tidak berlaku lagi, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai pangkat minimum untuk jabatan itu atau telah berhenti dari jabatan tersebut.
(4)    Pemberian kenaikan pangkat lokal adalah sangat selektif dan hanya dapat diberikan dengan Keputusan Presiden.
(5)     Pangkat lokal tidak membawa perubahan gaji pokok.

Pasal 44
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 45
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB V
PENUTUP

Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Januari 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Januari 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gembala gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu Lagu Daerah Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lambang daerah langganan langowan lapas larangan Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Manado mandarin fish Manganitu marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK sms soeharto Soekarno Solo Soputan sosialisasi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka