Kamis, 06 Januari 2011

PP NO 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1994
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;

Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
2.    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka suatu satuan organisasi.
3.    Jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
4.    Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
5.    Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
6.    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.    Pola karier Pegawai Negeri Sipil adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan jalur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan struktural serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.

BAB II
JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
Pasal 2
(1)   Jabatan struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2)   Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak.
(3)   Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.

Pasal 3
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan :
a.    Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sepanjang menyangkut jabatan struktural eselon I dan jabatan struktural eselon II.
b.    Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, atas usul Pimpinan Instansi yang bersangkutan sepanjang mengenai jabatan struktural eselon III, jabatan struktural eselon IV, dan jabatan struktural eselon V.

BAB III
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL
Pasal 4
(1)   Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
(2)   Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dilantik oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Syarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki kemampuan manajerial, kemampuan teknis fungsional, dan kecakapan, serta pengalaman yang diperlukan;
b.    Memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi;
c.    Memperhatikan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
d.    Telah memiliki tingkat dan jenis pendidikan formal dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk eselon jabatan struktural yang bersangkutan;
e.    Memiliki pangkat sekurang-kurangnya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk eselon yang bersangkutan;
f.     Masih dapat dikembangkan kemampuannya;
g. Sehat jasmani dan rokhani;
h.    Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam uraian jabatannya.

Pasal 6
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat merangkap jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
Pasal 7
(1)   Setiap pimpinan instansi atau beberapa pimpinan instansi menetapkan kebijaksanaan alur perpindahan jabatan.
(2)   Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip perpindahan jabatan dalam rangka pembinaan karier, peningkatan kemampuan pegawai dan kebutuhan organisasi.
(3)   Untuk memperlancar pelaksanaan perpindahan jabatan perlu penyelarasan antara perencanaan perpindahan dengan anggaran yang tersedia.
Pasal 8
Pemberhentian dari jabatan struktural dilakukan apabila syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 tidak dipenuhi.

BAB IV
BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
Pasal 9
(1)   Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan obyektifitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
(2)   Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan digolongkan sebagai berikut:
a. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat;
b. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah.
(3) Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat, adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon II yang ada di pusat, wilayah dan daerah serta eselon III di pusat dan wilayah.
(4)  Tugas pokok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah, adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, serta pengangkatan dalam pangkat untuk eselon III, eselon IV dan eselon V yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.
(5)  Dengan memperhatikan keadaan, kebutuhan dan kemampuan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat dapat pula memberi pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat untuk jabatan Eselon IV dan Eselon V yang ada di pusat dan di wilayah.
Pasal 10
(1) Keanggotaan Badan Pertimbangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berjumlah ganjil dan terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang anggota;
c. Seorang sekretaris.
(2)   Persyaratan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Ketua dan anggota dijabat oleh pejabat struktural eselon I;
b. Sekretaris dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani kepegawaian;
(3)   Penetapan susunan dan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk :
a. Instansi Tingkat Pusat, ditetapkan dengan keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan;
b. Instansi Tingkat Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(4)   Masa keanggotaan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 11
Untuk memberikan pertimbangan bagi penetapan pengangkatan, dan pemindahan dalam dan dari jabatan struktural eselon I, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang pengaturannya ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Presiden.

BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN DIANGKAT
DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 12
Pendidikan dan pelatihan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural, adalah pendidikan dan pelatihan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Pendidikan dan pelatihan struktural yang disyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural adalah :
a.    Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon III;
b.    Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), bagi Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon II;
c.    Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural eselon II dan terpilih serta memiliki kemampuan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon I.
BAB VI
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 14
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1)   Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang ditugaskaryakan, dapat diangkat dalam jabatan struktural oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) untuk pengangkatan dalam eselon jabatan yang setara serta memperoleh persetujuan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2)   Bagi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskaryakan untuk menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya dalam dan dari jabatan struktural diberlakukan pula ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 13, serta Pasal 14.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1)   Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundangan, mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam atau telah memangku jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya, dianggap telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 21



-------------

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1994
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
UMUM
Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural, diperlukan adanya Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan jelas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural. Selain dari pada itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula ketentuan-ketentuan tentang tata cara pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural.
Tujuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural adalah untuk mewujudkan aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna serta sanggup dan mampu melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya.
PASAL DEMI  PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Jabatan struktural dalam susunan satuan organisasi dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jabatan struktural umum dan jabatan struktural khusus. Jabatan struktural umum pada dasarnya adalah jabatan yang bersifat pelayanan administratif (supporting unit) dalam suatu organisasi seperti jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian dan jabatan lain yang serupa dengan itu).
Jabatan struktural khusus pada dasarnya adalah jabatan yang bersifat teknis operasional (lini) dalam suatu organisasi seperti jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal (Direktur, Kepala Pusat, Kepala Balai atau jabatan lain yang serupa dengan itu).
Ayat (2)
Penetapan tingkat jabatan yang terendah sampai dengan tertinggi didasarkan pada berat ringannya tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak dalam jabatan.
Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 
Tanggungjawab adalah kesanggupan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
Wewenang adalah keabsahan tindakan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya.
Hak adalah keabsahan tindakan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural untuk menggunakan segala sarana dan prasarana agar dapat melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya
Ayat (3)
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Dikaitkan dengan penjelasan ayat (2) tersebut di atas, jenjang pangkat bagi jabatan struktural ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dari jabatan struktural tersebut. Dengan demikian tinggi rendahnya jenjang pangkat ditentukan oleh jenjang jabatan dan bukan sebaliknya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural.
Ayat (2)
Dalam ayat ini yang dimaksud dengan :
Pengangkatan adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
Pemindahan adalah pemindahan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dari suatu unit kerja ke unit kerja yang lain dalam satu instansi atau antar instansi dan/atau dari suatu wilayah kerja ke wilayah kerja yang lain.
Pemberhentian adalah pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari suatu jabatan struktural.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Kemampuan manajerial adalah kemampuan seseorang untuk memimpin serta melakukan tindakan yang berhubungan langsung dengan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan seluruh sumber daya secara berdayaguna dan berhasilguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Kemampuan teknis fungsional, adalah kemampuan teknis di bidang tugas tertentu yang diperlukan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural.
Kecakapan/pengalaman yang diperlukan, adalah kecakapan/pengalaman yang dimiliki dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Huruf b
Penilaian terhadap unsur-unsur tersebut bersama dengan unsur lainnya yang terkandung dalam persyaratan pada huruf a, dicerminkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau yang setara.
Huruf c
Daftar Urut Kepangkatan adalah merupakan salah satu syarat untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan struktural. Dalam mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Daftar Urut Kepangkatan yang lebih tinggi haruslah dipertimbangkan lebih dahulu. Apabila tidak memenuhi syarat lainnya, maka alasan tersebut harus diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Huruf d
Pendidikan, adalah pendidikan formal serta pendidikan dan pelatihan struktural yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang akan dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan struktural.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pegawai Negeri Sipil masih dapat dikembangkan kemampuannya apabila yang bersangkutan masih dapat diharapkan mempunyai kesempatan yang lebih besar dalam mengembangkan keahlian, prestasi kerja, bakat dan minat dalam melaksanakan tugas yang akan menjadi tanggungjawabnya.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pengangkatan dalam jabatan struktural pada hakekatnya adalah menempatkan seorang Pegawai Negeri Sipil yang tepat pada tempat yang tepat sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
Syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 5, adalah merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural.
Pasal 6
Agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian dan kemampuan dalam melaksanakan tugas jabatannya, maka Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
Pasal 7
Ayat (1)
Jenis perpindahan jabatan meliputi perpindahan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal serta perpindahan wilayah kerja.
Perpindahan jabatan secara horizontal adalah perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama.
Perpindahan jabatan secara vertikal, adalah perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi.
Perpindahan jabatan secara diagonal, adalah perpindahan jabatan struktural umum ke jabatan struktural khusus atau sebaliknya, atau dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Disamping tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 5, pemberhentian dari suatu jabatan struktural dapat pula disebabkan adanya mutasi jabatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam upaya menjamin obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat, perlu dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dengan maksud agar benar-benar dapat diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang tepat untuk diangkat dalam jabatan yang tepat sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditentukan.
Ayat (2)
a. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang berada dalam lingkup Departemen, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk Instansi Vertikalnya yang ada di wilayah.
b. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Tingkat I, termasuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jabatan struktural Eselon II di daerah adalah jabatan-jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, yang dalam penetapan jabatan dan kepangkatannya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural mulai dari eselon yang terendah sampai dengan eselon yang tertinggi, perlu dibekali kemampuan manajerial, sesuai dengan tuntutan tugas jabatan masing-masing melalui pendidikan dan pelatihan struktural.
Apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas, Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan fungsional terkait.
Pendidikan dan Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara sepanjang mengenai pendidikan dan pelatihan struktural, dan oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan sepanjang mengenai pendidikan dan pelatihan fungsional.
Bagi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskaryakan sebagaimana diatur dalam Pasal 14, persyaratan pendidikan dan pelatihan yang diperoleh di lingkungan ABRI dipertimbangkan kesesuaiannya dengan Pendidikan dan Pelatihan yang dipersyaratkan untuk jabatan Struktural yang bersangkutan.
Pasal 13
Pendidikan dan pelatihan struktural merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3546

Tidak ada komentar:

Posting Komentar