Rabu, 05 Januari 2011

PP NO. 49 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3B, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural diubah sebagai berikut:
1.         Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2
(1).       Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2).       Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3).       Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran.

2.         Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
a.         Keputusan Presiden, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;
b.         Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah.”

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 April 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar