Tiga oknum TNI pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya Papua, Senin (24/1/2011), masing-masing diganjar 10 bulan, 9 bulan, dan 8 bulan. Majelis Hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura Papua menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sengaja melanggar perintah dinas atau atasan.
Vonis yang dipotong masa tahanan ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer. Terhadap vonis majelis hakim ini para terpidana yang didampingi penasehat hukum Kapten (CHK) Sony Octavianus dari Kodam XVII Cenderawasih menyatakan pikir-pikir.
Pada 20 Januari 2011 lalu, oditur militer menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 12 bulan bagi Sersan Dua Irwan Riskianto, Wakil Komandan TNI Pos Gurage. Sementara anggotanya Prajurit Satu Thamrin Makangiri 9 bulan dan Prajurit Satu Yakson Agu 10 bulan penjara potong masa tahanan sementara.
Ketiganya merupakan anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama yang bertugas di Puncak Jaya. Dalam tiga sidang putusan secara berturut-turut terhadap pelaku yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo didampingi Letkol (CHK) Afandi dan Mayor (CHK) Heri, pelaku Serda Irwan diganjar penjara 10 bulan. Pratu Thamrin 8 bulan dan Pratu Yakson 9 bulan.
Ketiganya mengaku telah melakukan tindak kekerasan itu. Penyiksaan terhadap warga sipil Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo pada 27 Mei 2010 lalu dilakukan di belakang Pos Gurage dan terekam dalam video yang sempat terekspos melalui situs Youtube. Pengambil gambar adalah Prajurit Dua Barno yang mengaku diperintah oleh Serda Irwan. Video ini dijuluki penyiksaan jilid kedua. Sedangkan kasus video penyiksaan jilid pertama telah selesai disidangkan November 2010 lalu.
Jilid pertama Sekadar informasi, pada video penyiksaan jilid pertama lalu, Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada 11 November 2010 menjatuhkan tujuh bulan penjara kepada komandan Pos Kalome, Letnan Dua (Inf) Cosmos Z. Ini lebih berat dari tuntutan empat bulan penjara oleh oditur militer.
Tiga terdakwa lainnya yakni Prajurit Kepala Syaminan Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistyino dan Prajurit Dua Dwi Purwanto hanya dikenakan sanksi pidana 5 bulan kurungan. Ini lebih berat dari tuntutan tiga bulan penjara oleh oditur militer. Sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar