Senin, 24 Januari 2011

PNS Bolos 46 Hari Dulu, Baru Dipecat

PNS Bolos 46 Hari Dulu, Baru Dipecat

PURI YUANITA


Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah Ir Yoab A Mihing mengatakan, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota yang terlibat narkoba dan bolos kerja akan diberhentikan.
"Pemberhentian dari dinas bagi PNS yang terlibat narkoba sudah diatur melalui Peraturan MenPAN. Jadi apabila terbukti ada PNS yang melakukan hal itu, dengan tegas akan diberhentikan," kata Yoab A Mihing, di Palangka Raya, Minggu (23/1/2011).
Berdasarkan data tahun 2010 ada lima PNS di Kalteng yang terlibat narkoba dan dalam waktu dekat mereka akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas karena telah mencoreng nama baik korp.
Dari kelima PNS tersebut, tiga di antaranya akan dikenakan sanksi dalam waktu dekat ini.
Mereka terdiri, seorang pegawai Bank Pembangunan Kalteng di Kabupaten Kapuas, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dan seorang lagi pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng.
Sementara itu, di daerah lain seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 2009 ada lima orang oknum PNS terlibat narkoba dan pada tahun 2010 bertambah menjadi 10 PNS.
"Bahkan berdasarkan infromasi, ada beberapa kabupaten pemekaran yang PNS-nya sudah tersentuh narkoba, salah satunya adalah Kabupaten Sukamara. Ini tentunya perlu diwaspadai, terutama kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetangga," ucapnya.
Pemberhentian oknum PNS yang terlibat narkoba tidak harus menunggu keputusan sidang di pengadilan. Namun, setelah ditetapkan sebagai terdakwa sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
"Namun karena berbagai pertimbangan, maka pemberhantian tersebut sering dilakukan setelah keluarnya putusan sidang di pengadilan," terangnya.
Pemberhentian oknum PNS tidak saja bagi mereka yang terlibat narkoba, namun juga dilakukan bagi PNS yang bolos sampai 46 hari. Bolos kerja selama dua minggu akan diturunkan pangkatnya.
"Tindakan tegas yang dilakukan di TNI/Polri juga akan diterapkan sama kepada oknum PNS yang terlibat narkoba dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas," ujarnya. (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar