Ilustrasi (Foto: Heru Haryono/okezone)
Insaf Albert Tarigan - Okezone
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi gaji aparatur negara. Standardisasi gaji ini dibutuhkan agar selisih gaji antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan pejabat negara tidak terlalu besar.
Kalaupun ada selisih, harus ada landasan dan alasan yang jelas.
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramly Effendi Idris mengakui, saat ini selisih gaji PNS dengan pejabat negara masih terlalu jauh dan tidak ada dasar penjelasan yang memadai.
Oleh karena itu, Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan guna merumuskan aturan tersebut.
"Penentuan gaji itu harus sesuai dengan beban tugasnya. Adil dan layak sesuai dengan beban tugasnya. Memang sudah harus diajukan standardisasi pengubahan gaji nasional. Jadi, sistem penggajian nasional memang perlu biar ada strata-stratanya jangan terlalu jauh antara pegawai negeri dengan pejabat negara," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Dia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari kebijakan remunerasi pegawai yang telah dijalankan pemerintah. Namun, karena konsepnya masih digodok pemerintah, dia belum bisa memastikan siapa yang akan mengusulkan rancangan undang-undangnya untuk dibahas bersama DPR.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengaku setuju dengan usul pemerintah. Menurutnya, sistem penggajian nasional harus membuat klasifikasi jelas antara pegawai negeri dengan pejabat negara. Klasifikasi itu, minimal, sudah harus tampak dalam revisi undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian yang sedang direvisi DPR.
Dalam hal pejabat negara, Ganjar menjelaskan, gaji Presiden merupakan salah satu komponen yang harus diatur secara jelas termasuk juga gaji anggota DPR.
"Maka tidak ada lagilah keluhan-keluhan begitu. Apalagi dari Presiden," katanya merujuk pada pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa gajinya tidak naik selama tujuh tahun.
Kalaupun pengaturan gaji PNS dan pejabat negara tidak bisa dimasukkan dalam revisi undang-undang kepegawaian, Ganjar berpandangan keduanya tetap bisa diatur dalam undang-undang yang terpisah.
"Jadi ada dua undang-undang, undang-undang kepegawaian itu namanya aparatur sipil negara dan nanti yang kedua undang-undang tentang pejabat negara," ujarnya. (lam) sumber: okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar