Senin, 24 Januari 2011

Remunerasi PNS Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai mempersiapkan penerapan remunerasi bagi seluruh pegawai negeri sipil daerah. Jika remunerasi ini sudah diterapkan, setiap PNS bisa mendapatkan gaji tiga kali lipat dari yang biasa diterimanya. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Kalbar Bachtiar, kemarin.Menurutnya, besaran remunerasi yang akan diterima PNS akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing. “Misalnya tenaga administrasi, nanti diperhitungkan, ada berapa surat masuk yang ditanganinya setiap bulan, berapa surat keluar. Berapa surat yang dicatat,” jelasnya.
Karena itu, saat ini pemprov sedang membuat analisis beban kerja untuk semua pegawai, baik fungsional maupun struktural. “Kita dorong adanya analisis beban kerja pegawai di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sampai sekarang, baru sebagian yang sudah dibuat,” ujar dia. Proses kajian beban kerja ini dilakukan oleh Biro Organisasi Sekretariat Pemprov. Bachtiar juga menyebutkan, sistem remunerasi sebetulnya hanya mengalihkan honor yang biasanya diperoleh PNS karena ikut dalam suatu kegiatan, menjadi bagian tim atau satuan tugas. Jika remunerasi sudah diterapkan, tidak ada lagi dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembayaran honor-honor tersebut.




Pemerintah pusat menargetkan, remunerasi di tingkat daerah sudah diterapkan paling lambat 15 tahun mendatang. "Itu target maksimal, bisa saja lebih cepat,” katanya. Agar penerapan remunerasi di Kalbar dapat lebih cepat, analisis beban kerja di semua SKPD perlu segera dirampungkan. Di samping mulai mempersiapkan pemberian remunerasi, dalam tahun 2011 pemprov juga sudah menerapkan sistem at cost untuk biaya perjalanan dinas. Dengan demikian, biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan adalah biaya riil yang harus dibuktikan dengan tiket perjalanan. Apabila terdapat kelebihan dari nilai patokan, maka kelebihan itu harus dikembalikan.
“Contohnya Jakarta-Pontianak pulang pergi standarnya Rp2,6 juta. Kalau dari bukti tiket, boarding pass, airport tax, biayanya tidak sampai Rp2,6 juta, sisanya harus dikembalikan ke kas. Ini mulai berlaku 1 Januari 2011,” jelasnya. Pemberian uang saku, akomodasi dan uang makan bagi PNS juga akan disesuaikan dengan bukti biaya transportasi yang ada. Kebijakan tersebut diambil pemprov sebagai upaya untuk perbaikan pengelolaan keuangan menuju penilaian berbasis kinerja. Kebijakan ini didasari oleh permendagri, hasil-hasil temuan BPK, pengawas serta Irjen Depdagri. (rnl)Sumber: Pontianakpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar