Selasa, 25 Januari 2011

Gayus Tak Mau Diperiksa "Lie Detector"

 
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terpidana kasus mafia pajak, Gayus H Tambunan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Ia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
Testimoni terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan yang disampaikan seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan masih misteri. Testimoni yang berbuntut perang pernyataan antara Gayus dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Masing-masing pihak memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.Mereka juga mengklaim tak berbohong. Tentunya, secara logika, Salah satu di antara kedua belah pihak itu ada yang berbohong. Lantas, bagaimana membuktikannya? Komisi III DPR RI meminta agar Gayus diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Sayangnya, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, yang bersangkutan menolak menjalani tes kejujuran tersebut. "Gayus tak mau diperiksa dengan lie detector. Alat ini tak bisa bekerja kalau yang bersangkutan tidak mau," kata Timur pada rapat kerja Komisi III dengan Kapolri di DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2011).
Hal ini membuat sebagian anggota Komisi Hukum ini terperanjat. Tak pelak, seorang anggota Komisi III Edison Betalubun dari Golkar meminta Polri membujuk Gayus agar bersedia menjalani tes tersebut.
Secara bergurau, Edison menyarankan agar Polri juga meminta Sekretaris Satgas Denny Indrayana menjalani tes tersebut. "Saya kira Gayus bersedia kalau Denny Indrayana juga diperiksa dengan lie detector karena Denny menyangkal pernyataan Gayus," kata Edison.
Ditambahkan Edison, citra Polri jangan sampai dirusak oleh Satgas yang merupakan institusi yang bersifat temporer. Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar