Ilustrasi (Okezone)
CIAMIS – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis terancam mendapat sanksi paling berat. Keduanya, dinilai telah mencoreng citra birokrasi karena tertangkap basah sedang ‘ngamar’ di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Tahyadi Satibie menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terberat untuk kedua PNS yang nyata-nyata telah mencoreng citar birokrasi Ciamis. “Tidak semua PNS begitu, ini oknum yang harus diberi sanksi tegas,” kata Tahyadi, Senin (24/1/2011).
Tahyadi menambahkan, perlunya diberikan sanksi keras untuk memberikan pelajaran bagi PNS lain, sehingga tidak ada yang melakukan perbuatan serupa. Itu jelas-jelas perbuatan tercela dan harus dijauhi oleh seluruh PNS. “Saya tidak mengharapkan, ada PNS yang ulin teu pararuguh (main tidak benar) dan terjerumus. Mereka harus menjaga citra sebagai seorang PNS,” tegas Tahyadi.
Untuk menindaklanjuti hal itu, lanjut Tahyadi, dia sudah memerintahkan Inspektorat Ciamis agar menelusuri kasus tersebut dan menindaklanjutinya. Kasus PNS mesum itu sangat tidak mencerminkan pegawai yang baik apalagi dilakuakn di kota santri. “Keduanya harus mendapat sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Tahyadi.
Inspektur Ispektorat Kabupaten Ciamis Haeruman menambahkan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan tim di Inspektorat untuk mengambil langkah menindaklanjuti kasus PNS mesum tersebut. “Kami sedang mengumpulkan data-data. Dalam waktu dekat ini, insya Allah sudah kami proses,” janjinya.
Sebelumnya dua PNS di lingkungan Pemkab Ciamis terjaring razia ketika sedang menginap bersama pasangan bukan muhrimnya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Minggu dini hari lalu. Razia dalam rangka memerangi penyakit masyarakat (pekat) itu dilakukan petugas Polsekta Indihiang.
Kedua PNS itu masing-masing IW (42), seorang wanita yang tinggal di Jalan Stasiun Kabupaten Ciamis. Diketahui sedang menginap bersama seorang lelaki yang ternyata bukan suaminya YH (54), pria asal Kota Bandung. Serta UH (37), PNS Ciamis asal Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis yang dipergoki tengah berduaan dengan seorang wanita muda RN (21), asal Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.(Ujang Marmuksinudin/Koran SI/ram) Sumber: okezone.com
Tahyadi menambahkan, perlunya diberikan sanksi keras untuk memberikan pelajaran bagi PNS lain, sehingga tidak ada yang melakukan perbuatan serupa. Itu jelas-jelas perbuatan tercela dan harus dijauhi oleh seluruh PNS. “Saya tidak mengharapkan, ada PNS yang ulin teu pararuguh (main tidak benar) dan terjerumus. Mereka harus menjaga citra sebagai seorang PNS,” tegas Tahyadi.
Untuk menindaklanjuti hal itu, lanjut Tahyadi, dia sudah memerintahkan Inspektorat Ciamis agar menelusuri kasus tersebut dan menindaklanjutinya. Kasus PNS mesum itu sangat tidak mencerminkan pegawai yang baik apalagi dilakuakn di kota santri. “Keduanya harus mendapat sanksi berat, sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Tahyadi.
Inspektur Ispektorat Kabupaten Ciamis Haeruman menambahkan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan tim di Inspektorat untuk mengambil langkah menindaklanjuti kasus PNS mesum tersebut. “Kami sedang mengumpulkan data-data. Dalam waktu dekat ini, insya Allah sudah kami proses,” janjinya.
Sebelumnya dua PNS di lingkungan Pemkab Ciamis terjaring razia ketika sedang menginap bersama pasangan bukan muhrimnya di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Minggu dini hari lalu. Razia dalam rangka memerangi penyakit masyarakat (pekat) itu dilakukan petugas Polsekta Indihiang.
Kedua PNS itu masing-masing IW (42), seorang wanita yang tinggal di Jalan Stasiun Kabupaten Ciamis. Diketahui sedang menginap bersama seorang lelaki yang ternyata bukan suaminya YH (54), pria asal Kota Bandung. Serta UH (37), PNS Ciamis asal Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis yang dipergoki tengah berduaan dengan seorang wanita muda RN (21), asal Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.(Ujang Marmuksinudin/Koran SI/ram) Sumber: okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar