Berikut ini adalah salinan PP 25 Tahun 1994 dan Keputusan Ka BAKN No. 2 Tahun 1995 itu.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TENTANG
TANDA KEHORMATAN TANDA SATYALANCANA KARYA SATYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin, sehingga dapatdijadikan teladan bagi pegawai lainnya;
b. bahwa penghargaan tersebut merupakan kebanggaan yang mempunyai arti sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan semangat kerja, berhubung dengan itu dipandang perlu mengatur kembali penganugerahan Tanda Kehormatan SatyalancanaKarya Satya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1959;
Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat ( 2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda-tanda
Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789) jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3134);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1980 nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagai berikut penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;
2. Dewan tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah Dewan yang mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam Menetapkan penganugerahan dan pencabutan hak memakai tanda
kehormatan;
3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi
Negara, Pimpinan lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara;
5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 tahun 1974.
BAB II
MACAM DAN BENTUK
SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 2
Satyalancana Karya Satya dibedakan dalam 3 macam yaitu:
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh tahun berwarna perunggu;
b. Satyalancana Karya Satya Dua puluh tahun berwarna perak;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas;
Pasal 3
(1) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibuat dari logam berbentuk lingkaran
dengan relief sebagai berikut :
a. Pada sisi bagian depan berupa setangkai kapas dan setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 daun
dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi, di tengah-tengah lingkaran terdapat gambar perisai Pancasila
yang di atasnya terdapat bintang bersegi lima dan tulisan KARYA SATYA :
1. Angka romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
2. Angka romawi XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua puluh Tahun.
3. Angka romawi XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
b. Pada sisi bagian belakang tertera tulisan REPUBLIK INDONESIA
(2) Satyalancana Karya Satya tersebut digantungkan pada pita berwarna dasar biru dengan 5 lajur berwarna abu-abu.
(3) Bentuk, gambar, ukuran Satyalancana Karya Satya dan pitanya adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
PERSYARATAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN DAN
PENCABUTAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 4
(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) diberikan :
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya
10 tahun;
b. Satyalancana Karya Satya Dua puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya 20 tahun;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya 30 tahun;
(3) Dalam masa bekerja secara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Satyalancana Karya Satya dianugrahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan Instansi , yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai Piagam tanda kehormatan yang ditandatangani
Presiden.
Pasal 6
Penganugrahan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional dan hari ulang tahun Instansi .
Pasal 7
Satyalancana Karya Satya dipakai pada upacara hari besar nasional dan upacara resmi lainnya.
Pasal 8
(1) Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin Tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah
mendengar pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan
Instansi .
BAB IV
KETENTUN LAIN-LAIN
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Satyalancana Karya Satya dibebankan pada anggaran
belanja Sekretariat Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1) Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1994
Presiden Republik Indonesia
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1994
Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia
Ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 47
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
UMUM
Dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan perpaduan antara system karier dan system prestasi kerja, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta kecakapan, kejujuran, dan
kedisiplinan di dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya serta telah mengabdikan diri selama 10 tahun , 20 tahun , dan 30 tahun , sudah sewajarnya di beri penghargaan berupa anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada Negara dan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat ( 1)
Setangkai kapas dan setangkai padi melambangkan keadilan social dan kesejahteraan. 17 daun dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi melambangkan tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bintang bersegi lima dan tulisan Karya Satya serta perisai Pancasila melambangkan bahwa setiap langkah kegiatan dalam melaksanakan tugas kewajibannya, senantiasa didasarkan atas nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diimpn oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Angka romawi X, XX, dan XXX menunjukkan masa bekerja yang telah dijalani selama 10 tahun , 20 tahun dan 30 tahun dengan baik.
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Ayat ( 3)
Cukup Jelas
Pasal 4
Ayat ( 1)
Ketentuan ini meliputi persyaratan sebagamana ditentukan dalam Pasal 7 Ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuanketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan. Kesetiaan adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Pengabdian adalah penyumbangan tenaga dan pikiran secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Kecakapan adalah kemampuan, kepandaian, kemahiran dan ketrampilan di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Kejujuran adalah ketulusan hati dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Kedisiplinan adalah kesanggupan untuk mematuhi tata tertib dan mengikuti ketentuan – ketentuan kedinasan yang telah ditetapkan.
Ayat ( 2)
Masa bekerja dihitung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil , secara terus menerus dan tidak terputus.
Masa bekerja tersebut dihitung berdasarkan system berkala dengan jangka waktu setiap 10 tahun yang dihitung sampai 3(tiga) tahap, yaitu :
a. Masa 10 tahun tahap pertama;
b. Masa 20 tahun tahap kedua;
c. Masa 30 tahun tahap ketiga.
Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dal masa 10 tahun tahap kedua untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun dan seterusnya.
Ayat ( 3)
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat ( 1)
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyampaikan daftar nama Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun , 20 tahun , dan 30 tahun, kepada Pimpinan Instansi untuk
diadakan penelitian. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut memenuhi persyaratan segera dapat diusulkan untuk dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya .
Untuk pegawai Daerah, usul untuk dianugerahi penghargaan tersebut diajukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyiapan penganugerahan, pengajuan usul untuk itu agar dilakukan jauh sebelum saat rencana penganugerahan.
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Pasal 6
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilakukan Pimpinan Instansi atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Presiden.
Pasal 7
Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatannya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara Instansi , atau pakaian upacara korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya.
Upacara resmi lainnya adalah upacara resmi yang ditentukan oleh Pimpinan Instansi seperti hari ulang tahun Instansi yang bersangkutan.
Pasal 8
Ayat ( 1)
Cukup Jelas
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat ( 1)
Cukup Jelas
Ayat ( 2)
Perhitungan masa bekerja untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya adalah sebagai berikut :
a. masa 10 tahun sampai dengan 19 tahun dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun
b. Masa 20 tahun sampai dengan 29 dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
c. Masa 30 tahun ke atas dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Tiga puluh Tahun.
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3558.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TANGGAL 29 AGUSTUS 1994
Keterangan :
A. BENTUK
Bentuk lingkaran dengan sisi luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 butir padi. Di tengah-tengah antara perisai dan bintang tersebut ditulis
perkataan "KRYA SATYA" yang di bawahnya ditulis angka Romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh tahun, dan XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
B. UKURAN :
Jari-jari Satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 17,50 mm.
Jari-jari Satyalancana tidak berikut padi dan kapas 15 mm.
Jari-jari bintang 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah - 15 mm
Satyalancana.
Jari-jari lingkaran titik – titik sebelah luar 14 mm
Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 13,30 mm.
Tulisan Karya Satya dan angka Romawi berada tepat di tengah-tengah kedua titik tengah tersebut dengan tinggi :
Huruf 2 mm
Angka romawi 2 mm
Lebar perisai 10,50 mm
Tinggi perisai 13,60 mm
Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm
Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm
C. UKURAN PITA PENGGANTUNG
Lebar pita berwarna dasar biru 35 mm
Panjang pita 50 mm
Tiga buah lajur abu-abu kecil masing-masing 2 mm
Dua buah lajur abu-abu besar masing-masing 4 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur besar 2 mm
Jarak antara lajur besar dengan lajur kecil pertama 2 mm
Jarak antara lajur kecil dengan Lajur kecil lainnya – 6,50 mm
masing-masing.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
UNTUK KEPUTUSAN KEPALA BAKN NOMOR 2 TAHUN 1995, SILAKAN DOWNLOAD DI SINI
Keputusan Kepala BAKN Nomor 2 Tahun 1995