- UU No. 36 Tahun 1999 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
- PERATURAN PEMERINTAH NO 29 Tahun 2009 TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG
- PERATURAN PRESIDEN NO. 77 TAHUN 2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
- PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 111 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
- PERMENKOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/07/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKOMINFO NO. 05/PER/M.KOMINFO/02/2007 TTG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PNBP DARI KONTRIBUSI KPU/USO TELEKOMUNIKASI
- KM 72 TAHUN 1999 CETAK BIRU KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- KM 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN LAMPIRAN KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
- KM 29 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- KM 30 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
- KM 31 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
- KM 32 TAHUN 2004 BIAYA INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- KM 33 TAHUN 2004 PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR
- KM 34 TAHUN 2004 KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
- KM 35 TAHUN 2004 PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
- Peraturan Menkominfo Nomor : 06/P/M. Kominfo/5/2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2001
- KM. 20 TAHUN 2001 PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- KM.23 TAHUN 2002 PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
- KM. 42 TAHUN 2000 PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KM.46 TAHUN 2002 PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
- KM. 31 TAHUN 2003 PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- KP. 349 TAHUN 2003 PENGESAHAN BADAN PENETAP (DESIGNATING AUTHORITY / DA) DALAM RANGKA MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT (MRA) UNTUK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KEPMENHUB Nomor : KM.19 Tahun 2001 T E N T A N G TARIF JASA TELEPON TETAP DALAM NEGERI DAN BIROFAX DALAM NEGERI
- KEPMENHUB Nomor : KM. 46 Tahun 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
- KM. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Peraturan Menkominfo Nomor : 07/P/M. Kominfo/5/2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
- Peraturan Menkominfo Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 Tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus Di Bidang Pos dan Telekomunikasi
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR 23/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG REGISTRASI TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR 24/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 13/P/M.KOMINFO/8/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT
- Peraturan Menkominfo Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 18 /PER/M.KOMINFO/9/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN HUKUM
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 22/ PER/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 21/ PER/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 25 / P / M.Kominfo / 11 / 2005 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 31 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 03 /PER/M.KOMINFO/ 02 /2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- NOMOR : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 TENTANG KLIRING TRAFIK TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- KEPUTUSAN MENTERI NOMOR : 437/KEP/M.KOMINFO/12/2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI NOMOR : 19/PER/M .KOMINFO/03/2009 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI
- KEPUTUSAN MENTERI NOMOR :106A/KEP/M.KOMINF0/04/2009 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL DAN JARINGAN TETAP SLJJ
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR : 45 /PER/M.KOMINFO/ 10 /2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 35/PER/M .KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
- PERATURAN MENTERI NOMOR : 31 /PER/M.KOMINFO/ 8/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
- RANCANGAN PERATURAN MENKOMINFO TENTANG SANKSI DENDA TERHADAP PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- RANCANGAN PERATURAN MENTERI TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 282/KEP/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 402/KEP/M.KOMINFO/8/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 38/PER/M.KOMINFO/09/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NO. 03/KEP/M.KOMINFO/1/2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOM1NFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 6/P/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF JASA TELEKOMUNIKASI YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR (LAMP. 1)(LAMP. 2)(LAMP. 3)(LAMP. 4)
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 7/P/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 15/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG TATACARA PENETAPAN TARIF JASA TELEPONI DASAR YANG DISALURKAN MELALUI JARINGAN TETAP (LAMPIRAN I)(LAMPIRAN II)
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NO. 169/KEP/M.KOMINFO/06/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR: 252A/KEP/M.KOMINFO/08/2008 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPMENKOMINFO NO. 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARTAP LOKAL, JARTAP SLJJ, JARTAP SLI DAN JARTAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 05 /PER/M.KOMINFO/2/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI / UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 76/KEP/M.KOMINFO/3/2007 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL, JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH, JARINGAN TETAP INTERNASIONAL DAN JARINGAN TETAP TERTUTUP BERBASIS KABEL
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 04 /PER/M.KOMINFO/01/2006 TENTANG TATACARA LELANG PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULAR IMT-2000
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR : 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 TENTANG PELUANG USAHA UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULAR GENERASI KETIGA DENGAN CAKUPAN NASIONAL
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR : 01/KEP/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENETAPAN ANGGOTA KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI (KRT) PADA BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (BRTI)
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 05/PER/M.KOMINFO/I/2006 TENTANG PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 12/Per/M.KOMINFO/02/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR JARINGAN BERGERAK SELULAR
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR 08/PER/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI (Lampiran 1)(Lampiran 2)(Lampiran 3)(Lampiran 4)(Lampiran 5)
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 09/Per/M.KOMINFO/02/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF AWAL DAN TARIF PERUBAHAN JASA TELEPONI DASAR MELALUI JARINGAN TETAP
- KEPUTUSAN MENKOMINFO NOMOR : 29 /KEP/M.KOMINFO/03/2006 TENTANG KETENTUAN PENGALOKASIAN PITA FREKUENSI RADIO DAN PEMBAYARAN TARIF IZIN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000 PADA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 37/P/M.KOMINFO/12/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 13/P/M.KOMINFO/8/2006 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 40/P/M.KOMINFO/12/2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR : 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 TENTANG SEWA JARINGAN (LAMPIRAN 1) (LAMPIRAN 2/SOFTWARE) (LAMPIRAN 3)
- KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 145/KEP/M.KOMINFO/4/2007 TENTANG PENETAPAN WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI (LAMPIRAN)
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.23/PER/M.KOMINFO/04/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAH SUB BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 03 /PER/M.KOMINFO/ 02 /2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENKOMINFO NO. 30/PER/M.KOMINFO/8/20009 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET (INTERNET PROTOCOL TELEVISION / IPTV) DI INDONESIA
- PERATURAN MENKOMINFO NOMOR: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA PESAN PREMIUM DAN PENGIRIMAN JASA PESAN SINGKAT KE BANYAK TUJUAN
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- KepDirjen Postel Nomor : 251/DIRJEN/2002 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR 75/DIRJEN/2006 TENTANG BUKU PANDUAN DAN PERANGKAT LUNAK FORMULA PERHITUNGAN BIAYA INTERKONEKSI (Lampiran 1)(Software 1) (Lampiran 2)(Software 2)
- KEPDIR NOMOR : 141/DIRJEN/2006 TENTANG PENETAPAN PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN PENDAPATAN USAHA (OPERATING REVENUE) 25% ATAU LEBIH DARI TOTAL PENDAPATAN USAHA SELURUH PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI DALAM SEGMENTASI LAYANANNYA TAHUN 2006
- KEPDIR NOMOR : 121/DIRJEN/2006 TENTANG TATA CARA EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR 279/DIRJEN/2006 TENTANG PERSETUJUAN DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI (LAMPIRAN 1)(LAMPIRAN 2)(LAMPIRAN 3)
- KEPDIRJEN NO. 205 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN THD DOK. PENAWARAN INTERKONEKSI MILIK PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN PENDAPATAN USAHA (OPERATING REVENUE) 25% ATAU LEBIH DARI TOTAL PENDAPATAN USAHA SELURUH PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI DALAM SEGMENTASI LAYANANNYA (LAMP.1)(LAMP.2)(LAMP.3)
- KEPDIRJEN POSTEL NO. 115 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN TERHADAP DOKUMEN JENIS LAYANAN SEWA JARINGAN, BESARAN TARIF SEWA JARINGAN, KAPASITAS TERSEDIA LAYANAN SEWA JARINGAN, KUALITAS LAYANAN SEWA JARINGAN DAN PROSEDUR PENYEDIAAN LAYANAN SEWA JARINGAN TAHUN 2008 MILIK PENYELENGGARA DOMINAN LAYANAN SEWA JARINGAN (LAMPIRAN)
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 219/DIRJEN/2007 TENTANG PENETAPAN PENYELENGGARA JARTEL DENGAN PENDAPATAN USAHA 25% ATAU LEBIH DARI TOTAL PENDAPATAN USAHA SELURUH PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI DALAM SEGMENTASI LAYANANNYA TAHUN 2008
- SURAT EDARAN MORATORIUM IZIN ISP DAN NAP
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NO. 247/DIRJEN/2008 TENTANG WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI (WPUT) BEBAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL (KKPU) TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 227/DIRJEN/2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REKAMAN TRANSAKSI KONEKSI (LOG FILE) DAN TATACARA PELAPORAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 225/DIRJEN/2008 TENTANG TATA KELOLA PERANGKAT DETEKSI INDONESIA SECURITY INCIDENT RESPONSE TEAM ON INTERNET INFRASTRUCTURE
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 73/DIRJEN/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENYELENGGARA JARINGAN TELEKOMUNIKASI DENGAN PENDAPATAN USAHA (OPERATING REVENUE) 25% ATAU LEBIH
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR : 357/DIRJEN/2006 TENTANG PENERBITAN IZIN STASIUN RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR : 116/DIRJEN/2007 TATA CARA EVALUASI USULAN JENIS LAYANAN SEWA JARINGAN & BESARAN TARIF SEWA JARINGAN
- NOMOR : 260/DIRJEN/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR 247/DIRJEN/2008 TENTANG WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI (WPUT) BEBAN KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL (KKPU) TELEKOMUNIKASI
- LAMPIRAN I LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR : 260 /DIRJEN/2009 TANGGAL : 9 DESEMBER 2009
- LAMPIRAN II LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR : 260 /DIRJEN/2009 TANGGAL : 9 DESEMBER 2009
Senin, 31 Oktober 2011
Daftar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Telekomunikasi
Sabtu, 29 Oktober 2011
Inilah RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang Pro-Kontra itu
APa saja sebenarnya isi dari RUU itu? Di mana-mana masyarakat buruh dan mahasiswa melakukan demo tapi tidak pernah membaca isi RUU BPJS tersebut. Agar jelas, berikut ini adalah isi dan proses pembahasan RUU BPJS yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah itu.
DOWNLOAD RUU BPJS
DOWNLOAD RUU BPJS
Rabu, 26 Oktober 2011
Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja.
"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja. Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).
Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, bila PAD tinggi, tunjangan yang diterima PNS juga besar.
"Jangan salah mengartikan kebebasan. Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS saja. Prinsipnya, tunjangan kinerja diberi kalau daerah punya kelebihan dana," tegasnya.
Program reformasi birokrasi di daerah memang belum berjalan. Reformasi birokrasi di daerah baru pada tahap sosialisasi saja. Pemerintah (Kementerian PAN&RB) menargetkan reformasi di daerah sudah dilakukan mulai 2012. Saat ini, reformasi birokrasi masih difokuskan ke instansi pusat. Bila reformasi birokrasi di pusat ditargetkan tuntas 2012, di daerah lebih lama lagi (hingga 2025). Ini karena banyaknya daerah yang akan digodok (524 daerah).
"Reformasi di daerah memang belum jalan, tapi ada daerah yang sudah memberlakukan pemberian tunjangan pada PNS atas prestasinya. Kalau yang begini tidak bisa kita larang. Asalkan dananya murni dana PAD dan bukan dibebankan ke APBN," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sulawesi Utara Perangi Gereja Setan
MANADO-Terungkapnya rencana antikris menjadikan Sulut sebagai pusat penyebaran aliran sesat di Asia langsung disikapi DPR Sulut dan Pemprov Sulut. "Ini akan kami sikapi," kata Gubernur SH Sarundajang di hadapan sidang paripurna DPR Sulut, kemarin.
Juru bicara FPDIP James Sumendap menegaskan, aliran sesat ini adalah persoalan serius yang harus disikapi. Sebab sangat berbahaya keberadaannya bila tidak disikapi.
Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Ir Roy Octavianus Roring MSi mengatakan, tidak ada istilah gereja setan. "Gereja ya Gereja. Karena Gereja itu Bait Allah. Mereka itu aliran sesat," katanya.
Tetapi Roy Roring meminta agar umat tetap lebih aktif lagi dalam ibadah dan waspada terhadap godaan setan. Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM Pnt Billy Lombok dan Ketua Pemuda Katolik Komda Sulut Julius Tumilantouw.
Lombok meminta generasi muda di daerah ini agar tetap waspada. Apalagi saat berjalan-jalan di tempat-tempat umum. ‘’Hati-hati dengan orang yang tidak kita kenal. Mereka bisa menggaet siapa saja lewat hipnotis. Tetapi yang terutama, para generasi muda kita harus mendekatkan diri dengan Tuhan.
Lewat rajin pergi ke tempat ibadah, rajin baca Alkitab, dan rajin berdoa. Kalau iman kita kuat, tidak akan bisa diganggu iblis. Kita perkuat benteng iman percaya kita kepada Tuhan,’’ pesan Pnt Lombok.
Begitu juga dikatakan Tumilantouw. “Kalau iman kita teguh, kita pasti tidak akan tergoda dengan bujuk rayu setan. Itulah yang harus dipertahankan karena menjadi senjata untuk menekan pengaruh ajaran-ajaran sesat,” ujar Tumilantouw, kemarin.
Dia pun mengoreksi penggunaan istilah gereja setan. “Karena sebagai umat Kristen, yang kita yakini adalah gereja itu tempat persekutuan umat Kristen. Jadi di luar itu bukan gereja namanya,” imbuh Lius, sapaan akrabnya.
Munculnya kembalinya aliran sesat di daerah ini ini sendiri, berawal pada akhir pekan lalu (21/10), di Desa Kaasar, Minahasa Utara. Masyarakat setempat dibuat heboh dengan kejadian kerasukan setan dengan mengeluarkan taring dan terbang melayang tanpa menginjak tanah yang menimpa seorang siswa bernama Ican Maringka (IM). Kejadian yang menimpa seorang pemudi yang dikenal tenang dan pendiam itu, menjadi pemicu munculnya kembali ajaran sesat di bumi Nyiur Melambai.
Lagu "Alamat Palsu" Ayu Ting Ting Dilarang Beredar Lagi!!!
Kabar ini, konon, dirilis karena ternyata alamat yang benar dari orang yang dicari-cari oleh Ayu Ting Ting telah ditemukan. Dengan demikian alamat palsu tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan alamat sesungguhnya.
Namun sampai kini belum ada yang bersedia mencipta lagu penggantinya itu. Anda berminat? Silakan hubungi Ayu dengan mengirimkan nama dan alamat palsu. hehehehe. kiding. kehabisan bahan blog, nih....
tag: song, songs, sing, mp3, mp4, lagu, musik, music, video, penyanyi, bintang, vcd, cd, dvd, hdtv, plasma tv, sound, lcd tv, digital, show, ayu ting ting, alamat palsu, address, hoax, scam, spam, phising, money, home, business, work, salary, gaji
Tawaran Pensiun Dini Dicueki PNS Berijazah SMA
JAKARTA - Wacana pensiun dini bagi PNS terutama yang berpendidikan SMA, masih sulit direalisasikan. Hingga saat ini, belum ada satupun PNS yang mengajukan diri untuk pensiun dini.
"Sampat saat ini belum ada PNS yang minta pensiun dini," ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).
Pensiun dini diwacanakan pemerintah dalam upaya mendapatkan PNS profesional berbasis kompetensi. Di dalam struktur organisasi kepegawaian di Indonesia, masih didominasi PNS yang hanya berijazah SMA. Itu sebabnya, pemerintah memberikan kompensasi lebih bagi pegawai yang mau mengajukan pensiun sendiri.
"Pemerintah memang menyarankan ada pensiun dini secara sukarela. Tapi ini bisa berlaku bagi PNS yang berumur 50 tahun dan mempunyai masa kerja selama 20 tahun. Namun sampai saat ini belum ada yang mengajukan," katanya.
Untuk diketahui, kebijakan pensiun dini mulai ditawarkan Kementerian Keuangan. Tawaran terbanyak ada pada pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kemenkeu. Ada 1800-2000 pegawai yang ditawari pensiun dini.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto, proses penawaran pensiun dini tersebut tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Pelaksanaan pensiun dini merupakan konsekuensi dari reformasi birokrasi. Setelah dicoba di Ditjen Perbendaharaan, diharapkan bisa dilakukan di instansi lain.
Mengenai anggaran yang disiapkan untuk memberikan kompensasi (golden shake hand), Agus belum menyebutkan anggarannya. Sebab, kebutuhan anggarannya masih dievaluasi.
.
Dengan adanya modernisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kebutuhan pegawai menjadi makin sedikit. Selain diberi tawaran pensiun dini, juga ditawarkan untuk disalurkan ke daerah yang tengah membutuhkan tenaga membuat laporan keuangan. (Esy/jpnn)
Dekonstruksi
Dekonstruksi dalam dunia kesusastraan berarti cara membaca sebuah teks, baik dari dunia sastra maupun dari dunia filsafat, berdasarkan filsafat. J. Derrida (Prancis) yang diilhami oleh fenomenologi (Heidegger) dan skeptisisme (Nietzsche), Aliran dekonstruksi meliputi sejumlah ahli ilmu sastra dan kritisi sastra yang mempergunakan metode ini. Juga disebut "post-strukturalisme" karena mengandung beberapa "koreksi" terhadap strukturalisme klasik, artinya beberapa konsep strukturalis dilacak sampai akar-akarnya. Misalnya konsep "arti" yang berasal dari de Saussure oleh para penganut dekonstruksi ditafsirkan sedemikian rupa, sehingga pengertian mengenai teks dibongkar dan digeser-geserkan. Kaum strukturalis klasik menganggap teks sebagai sesuatu yang sudah bulat dan statis. Menurut faham dekonstruksi bahasa bukan lagi semacam jendela transparan terhadap kenyataan asli yang belum dibahasakan, seperti ditafsirkan oleh tradisi Barat yang intelektualistis. Menurut Derrida kenyataan objektif yang dapat dibahasakan, tiada. Ungkapan bahasa dengan arti tertentu tiada pula. Bahasa tidak mencerminkan kenyataan, melainkan menciptakan. Arti sebuah teks selalu bergeser. Secara linguistis, literer dan kultural sebuah teks selalu berkaitan dengan dan mengacu kepada teks-teks lain yang diolah, diubah dan diteruskan (lihat intertekstualitas). Yang dilacak ialah aporia, paradoks dalam teks-teks yang rupanya artinya sama, unsur yang menggugurkan setiap usaha untuk menafsirkan sebuah teks secara menyeluruh. Praktek dekonstruksi tidak homogen. Para kritisi dekonstruksi lebih suka mengajukan pertanyaan daripada jawaban. (Lihat: C. Norris, Deconstruction. Theory and Practice, 1982.)
Dadaisme
Dadaisme (dada-isme)berasal dari omongan seorang bayi yang belum terartikulasi, yang harus mulai dari nol. Aliran ini dianut sejumlah seniman di Eropa Barat antara tahun 1916-1925. Sikap negatif dan nihilistis, melawan masyarakat borjuis (Zurich, Berlin, Hannover, New York dan Paris). Kontradiksi dan paradoks dijunjung tinggi. Apa yang ditulis atau diucapkan tak ada koherensi apa pun. Seni lebih menyerupai suatu peristiwa daripada menghasilkan sebuah karya. Dadaisme sama sekali "tidak mau menghasilkan apa pun.
Contoh sebuah teks dadais:
tuffm im zimbrabim negramai bumbalo negramai bumbalo
tuffminzim
gadjama bimbala 00 berigadjamagaga digadjama
at falo pinx
gaga di bumbalo bumbalo gadjamen
gaga di bling blong
gaga blung
(Hugo Ball)
Couleur locale
Couleur locale berasal dari kata bahasa Prancis yang berarti warna lokal. Sesuatu disebut dan dilukiskan dengan rinci, seperti misalnya keadaan alam, keadaan sebuah gedung, pakaian, jalan-jalan tertentu di sebuah kota. Kadang-kadang juga dengan mengutip ungkapan-ungkapan dalam bahasa daerah. Ini semua dengan maksud untuk mendapatkan suasana tertentu yang dirasakan sebagai sungguh terjadi, realistis.
Corpus
Corpus berasal dari kata bahasa Latin yang berarti batang tubuh. Dalam hal ini bagian pokok dalam sebuah pidato.
Copla
Copla adalah bentuk puisi di Spanyol. Tiap bait terdiri atas 4 larik, masing-masing terdiri atas 8 suku kata. Tema-temanya ialah rasa benci, cinta, rindu, sakit hati.
Comedia dell"arte
Comedia dell"arte adalah bentuk pentas di Italia antara tahun 1550 hingga 1700. Jalurnya sederhana, banyak improvisasi. Para pemain memperagakan tokoh-tokoh tertentu yang mudah dapat diidentifikasi karena pakaian atau topeng. Bentuk ini antara lain mempengaruhi Moliere di Prancis.
Close reading
Close reading secara harafiah berarti membaca dari dekat. Metode analisis sastra yang sejak tahun 1920-an, khusus karena pengaruh aliran New Criticism, umum dianut dalam ilmu sastra. Reaksi terhadap aliran biografis dan positivistis yang mendekati karya sastra dengan berpangkal pada riwayat hidup pengarang atau keadaan dalam masyarakat.
Karya dianggap otonom dan dianalisis menurut bentuk, gaya, struktur dan daya simbolisnya.
Karya dianggap otonom dan dianalisis menurut bentuk, gaya, struktur dan daya simbolisnya.
Chiasme
Dalam ejaan bahasa Yunani "chi" sama dengan "x", Dua pasangan kata disusun sedemikian rupa sehingga 1 berkaitan dengan 4.
Cotoh chiasme:
"Pendeklah hidup ini, ya hidup kita ini pendek adanya."
Cotoh chiasme:
"Pendeklah hidup ini, ya hidup kita ini pendek adanya."
Chanson
Chanson adalah puisi asmara yang berasal dari Prancis. Kini pada umumnya lagu-lagu dari Prancis yang temanya agak serius, yang mengandung sebutir filsafat hidup.
Cerita pendek atau cerpen ( short story )
Cerita pendek atau cerpen (terjemahan dari short story dalam bahasa Inggris(. Secara umum berarti setiap cerita yang pendek. Dalam arti kata khusus, suatu jenis sastra naratif yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 di Amerika Serikat (Washington Irving, The Sketchbook, 1819). Disusul oleh Nathaniel Hawthorne dan E.A. Poe yang dianggap sebagai guru dan tokoh utama yang memopulerkan jenis sastra ini. Sifat umum cerpen ialah pemusatan perhatian pada satu tokoh saja yang ditempatkan pada suatu situasi sehari-hari, tetapi yang ternyata menentukan (perubahan dalam perspektif, kesadaran baru, keputusan yang menentukan). Tamatnya sering kali tiba-tiba dan bersifat terbuka (open ending). Dialog, impian, flash-back dsb. sering dipergunakan (pengaruh dari film). Bahasanya sederhana tetapi sugestif. Di Eropa, khususnya Inggris, cerpen ada perkembangannya sendiri. Di sana juga muncul short stories, seperti kebanyakan cerpen Indonesia memang singkat kalau dibandingkan dengan cerpen di Eropa dan Amerika Serikat. J. Joyce dan Katherine Mansfield mengutamakan bobot psikologis. Somerset Maugham terkenal karena cerpen-cerpen yang setting-nya di daerah jajahan Inggris.
Cesura
Cesura berarti penggalan. Saat istirahat (hanya satu atau dua detik) dalam sebuah larik. Laju irama ditahan sebentar.
Cerita pelipur lara
Cerita pelipur lara adalah sejenis sastra rakyat yang pada mulanya berbentuk sastra lisan. Cerita jenis ini bersifat perintang waktu dan menghibur belaka. Kebanyakan menceritakan tentang kegagahan dan kehebatan seorang kesatria tampan yang harus menempuh seribu satu masalah dalam usahanya merebut putri cantik jelita yang akan dipersunting. Cerita pelipur lara yang telah dibukukan antara lain berjudul Hikayat Malim Demam, Cerita si Umbut Muda, Hikayat Awang Sulung Merah Muda, Hikayat Anggun Cik Tunggal dan lain-lainnya.
Carol
Semua bentuk persajakan di Inggris untuk menyambut hari raya religius, seperti misalnya hari Natal. Setiap empat larik diakhiri dengan refren. Kini pada umumnya terdapat pada setiap lagu rohani untuk menyambut hari Natal (di Prancis disebut noel).
Canto
Canto adalah bagian dari sebuah syair epis (dapat disamakan dengan pupuh dalam sastra Jawa Kuno atau Sanskerta). Dioina Commedia karangan Dante terdiri atas 100 canto.
Burlesk
Berlesk berasal dari kata bahasa Italia "burla" yang berarti lelucon. Burlesk atau burla dapat berarti:
- Secara umum sebagai bentuk seni yang lucu; membesarkan sesuatu secara karikatural untuk memperoloknya. Efek ini tercapai oleh perbedaan antara tema dan gaya. Sesuatu yang serius dibicarakan dengan gaya sehari-hari, bahkan dengan gaya bahasa yang rendah (lihat juga travesti). Atau sesuatu yang serba biasa dibicarakan dengan gaya yang anggun (lihat juga parodi).
- Secara khususberarti pentas yang lucu dan kasar.
Bunraku
Bunraku adalah seni pentas boneka di Jepang. Cara mainnya, setiap boneka berukuran 1 meter digerakkan oleh tiga orang yang berkerudung hitam. Panggungnya luas lengkap dengan dekor, sehingga lebih mirip dengan pentas sungguh-sungguh. Teksnya diungkapkan dengan sangat ekspresif oleh seorang "dalang" yang duduk di samping pentas, dengan diiringi oleh satu atau beberapa orang pemain musik. Pengarang drama Jepang yang paling terkenal, Monzaemon (1653-1725), memulai kariernya dengan menulis teks-teks bagi pentas bunraku.
Biografi
Biografi adalah telaah ilmiah atau karya sastra yang ditulis seseorang untuk melukiskan riwayat hidup orang lain dan yang memberikan informasi mengenai perkembangan pribadinya maupun mengenai karyanya. Satu dan lain hal dikaitkan dengan keadaan pada zaman dan lingkungan tertentu. Bila datanya semata-mata berdasarkan sumber-sumber yang dapat dicek, maka biografi bersifat ilmiah. Bila ada unsur-unsur rekaan, maka disebut roman biografi. Cukup lama juga biografi seorang pengarang/penyair dipergunakan sebagai titik tolak dalam telaah sastra, berdasarkan asumsi bahwa karya sastra merupakan ungkapan subjektif mengenai pribadi pengarang yang berkreasi. Pendapat ini dikritik oleh gerakan-gerakan otonomi atau aliran ergosentris, karena mengabaikan analisis karya itu sendiri. Dalam pandangan materialistis kritik biografis dicurigai, karena mau tidak mau pengarang menulis sebagai eksponen suatu kelompok sosial tertentu. (lihat juga otobiografi).
Bidal, pengertian dan contoh
Pepatah atau peribahasa dalam sastra Melayu lama yang kebanyakan berisi sindiran, peringatan, nasihat, dan sebagainya.
Contoh bidal:
- bermain air basah, bermain api terbakar (peringatan)
- air beriak tanda tak dalam (sindiran)
beat
"beat" dari frasa "beaten down" berarti dikalahkan oleh masyarakat borjuis tradisional, atau juga dari kata "beatific" yang berarti bahagia. Dalam hal ini "beat" adalah sekelompok pengarang dan penyair di Amerika Serikat pada akhir tahun 1950-an yang tergabung dalam pandangan hidup yang sama. Dapat dibandingkan dengan "angry young men" di Inggris, tetapi ada nada "fin de siecle" (lesu dan suram) dalam pikiran dan perasaan. Mereka memberontak terhadap masyarakat, politik, intelektualisme dan melawan setiap nilai moral dan kebudayaan. Ingin mengembangkan diri tanpa batas serta mengekspresikan diri. Sarana yang mereka pergunakan ialah narkotika, eksperimen religius (misalnya yoga), musik, sex bebas dan gaya hidup "nyenirnan". Tokoh-tokoh Allen Ginsberg, William Burroughs dan Jack Kerouac (bukunya On the Road, 1957, pernah disebut kitab suci angkatan beat). Gerakan ini tak ada nafas panjang, namun cukup mempengaruhi pengarang-pengarang pada tahun. 1950-an dan 1960-an.
Selasa, 25 Oktober 2011
Barok
Barok diduga berasal dari bahasa Portugis yang berarti mutiara yang bentuknya tidak simetris. Istilah ini muncul di Eropa Barat pada abad ke-18, secara peioratif dipakai untuk menunjukkan suatu gaya dalam seni rupa terlalu ramai dan dibuat-buat. Kemudian istilah ini dipergunakan oleh para penulis sejarah kebudayaan dan musik untuk menunjukkan suatu kurun waktu antara Renaissance dan Fajar Budi, atau antara Renaissance dan zaman klasisisme. Abad ke-17 boleh dianggap sebagai zaman Barok (dengan selisih waktu untuk Italia, Prancis dan Jerman). Dewasa ini juga disoroti sastra dari zaman Barok. Kadang-kadang juga dianggap sebagai suatu bentuk kebudayaan yang silih berganti dengan klasisisme dan sebagai antitesisnya muncul dalam sejarah kebudayaan.
Sesudah zaman Renaissance dengan optimisme dan kesadaran diri manusia Eropa mulai merasa ragu-ragu, sebatang kara di semesta alam yang telah dipetakan oleh Kopernikus dan Newton. Manusia zaman Barok terbelah antara dunia dan surga. Dunia pancaindera, nafsu dan gairah kehidupan berlawanan dengan nilai-nilai yang mutlak dan transendental. Manusia Barok tidak mengenal sintesis, ia menceburkan diri atau ke tengah dunia atau ke hal-hal surgawi. Gereja Katolik dan raja-raja melampiaskan kemenangan dan kekuasaannya lewat arsitektur Barok yang triumfalistis. Bila kita memasuki sebuah gereja Barok kita merasa seolah-olah sudah masuk surga.
Dalam bidang sastra, Barok dapat dianggap sebagai sebuah mata rantai otonom dalam perkembangan gaya-gaya kepengarangan. Namun beberapa sifat dapat dimengerti dari perubahan dalam situasi kehidupan dan sikap jiwa. Dengan sering terpakainya gaya metafora, paradoks dan antitesisnya para penyair Barok misalnya seolah –olah ingin mengungkapkan pengalaman hidup yang khaotis dan paradoksal. Kesenangan akan amplifikasi (anafora, hiperbola, deretan metafora, deskripsi yang panjang lebar) dapat dikaitkan dengan cita rasa kehidupan yang mendalam, kadang-kadang sebagai ungkapan rasa kekuasaan. Tema-tema yang sering digarap ialah kefanaan dunia ini (lawan dengan keabadian Tuhan), perlawanan antara ilusi dan kenyataan, dunia sebagai panggung, imaginasi yang paradoksal (The Black Lady dalam soneta-soneta Shakespeare). Tokoh-tokoh yang tersiksa (Prometheus, Sisyphus) sering disoroti. Sangat digemari puisi yang religius atau metafisik. Tema-tema dalam drama diambil dari mitologi Yunani atau Alkitab. Sering terjadi perpaduan antara seni pentas, ballet dan seni suara yang dikemudian hari akan menghasilkan opera. Seni Barok pada dasarnya ingin menyampaikan sebuah pesan, ingin mengharukan dan memesonakan. Tokoh-tokoh dalam seni drama antara lain Shakespeare, Tasso (Italia) dan Calderon (Spanyol).
barbarisme
Barbarisme berasal dari kata Yunani "barbaros" yang berarti asing. Terjadi bila kemurnian bahasa dilanggar oleh penggunaan unsur-unsur dari suatu bahasa lain, baik dalam bidang kosakata, morfologi maupun sintaktis. Misalnya, penggunaan kata "daripada" sebagai padanan genetivus.
Balai Pustaka
Pada awalnya 'Balai Pustaka' adalah nama suatu badan yang disebut "Commissie voor de Inlandsche School en Volkslectuur" yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1908. Dan pada tahun 1918 diubah menjadi "Kantoor voor de Volkslectuur" atau Kantor Bacaan Rakyat atau dikenal sebagai 'Balai Pustaka'. Menurut A. Teeuw, tujuan utamanya adalah mengumpulkan dan menerbitkan hasil sastra tradisional rakyat yang melimpah di Hindia Belanda. Selanjutnya biro ini mendorong penciptaan karya-karya asli modern dari para pengarang Indonesia, menyediakan terjemahan dari berbagai macam hasil kesusastraan Barat. Biro ini mengambil sikap amat netral dalam persoalan agama, tidak menerima naskah yang bertentangan dengan pandangan politik pemerintah jajahan, dan yang bersifat cabul. Lewat penerbit ini lahirlah roman Indonesia modern yang pertama Azab dan Sengsara karya Merari Siregar pada tahun 1920. Bertolak dari karya inilah HB Jassin akhirnya memandangnya sebagai awal sastra Indonesia modern dengan menyebutnya sebagai "Angkatan '20" atau kemudian lebih dikenal dengan nama "Angkatan Balai Pustaka".
balada
Cerita dalam bentuk syair, mengisahkan perbuatan-perbuatan seorang tokoh legendaris, entah dari zaman baheula, maupun dari zaman yang belum begitu lama berselang ("Jante Arkidam", karangan Ajip Rosidi). Semula dibawakan oleh seorang pengamen atau trubadur, dinyanyikan, sering dengan refren. Dibedakan antara balada rakyat dan balada literer.
- Balada rakyat berasal dari rakyat dan dibawakan dalam pertemuan-pertemuan rakyat, mengisahkan tindak kepahlawanan seorang tokoh sejarah atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman dahulu, kadang-kadang juga sebuah "love story" antara dua kekasih, tetapi biasanya tanpa "happy end". Bahasanya sederhana. Pada zaman Romantik dikumpulkan dalam antologi-antologi.
- Balada literer terjadi di Prancis pada Abad Pertengahan (balada-lagu mengiringi sebuah tari), menjadi populer pada abad ke-14 dan ke-15. Tokoh utamanya ialah Francois Villon. Semula terdiri dari 3 bait, masing-masing dengan 8 larik dan skema rima ababb-ccb. Kemudian skema rima diubah menjadi ababbcbc. Larik terakhir dalam bait pertama dipergunakan sebagai refren dalam bait-bait lainnya.
avant-garde
Avant-garde berarti gugus depan. Dalam hal ini:
- Kelompok seniman pada masa tertentu yang melakukan "pemberontakan" terhadap norma-norma yang berlaku di dalam dunia seni lalu bereksperimentasi dengan bentuk, teknik dan gaya-gaya baru. Sering berorientasi pada masa depan. Dapat dianggap sebagai suatu faktor struktural dalam evolusi artistik. Sebagai gejala konkret dalam perkembangan seni di Eropa kurun waktu antara tahun 1910-1930 yang meliputi aliran-aliran seperti futurisme, dadaisme, surrealisme, kubisme dan sebagainya.
- Dalam dunia drama sejumlah pengarang sekitar teater absurd seperti misalnya Beckett, Ionesco dan Adamov.
aula
Aula berarti setengah lingkaran. Bentuk pentas yang tetap setia pada posisi penonton yang berhadapan dengan para pemain, tetapi sebagian pentas ditonjolkan, untuk sebagian terjadi di tengah-tengah para penonton. Para penonton duduk dalam setengah lingkaran, dan tempat duduk mereka disusun bertingkat naik miring seperti dalam teater Yunani klasik.
Namun dewasa ini, pentas bisa berarti arena pertunjukan tanpa mempedulikan posisi duduk penonton. Sedangkan aula berarti sebuah ruangan besar tempat pertemuan (apa saja).
Jumat, 14 Oktober 2011
Daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- DOWNLOAD PERPPU Nomor 1 Tahun 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN - DOWNLOAD PERPPU Nomor 2 Tahun 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002
- DOWNLOAD PERPPU Nomor 1 Tahun 2002
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME - DOWNLOAD PERPPUNomor 2 Tahun 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002
Daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
- DOWNLOAD PERPPU Nomor 3 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN - DOWNLOAD PERPPU Nomor 1 Tahun 2000
TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS - DOWNLOAD PERPPU Nomor 2 Tahun 2000
TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
- Download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Daownload Perppu Nomor 1 Tahun 1997
tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Download Perppu Nomor 1 Tahun 1992
tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Download Perppu Nomor 1 Tahun 1984
Daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1959
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 tentangBANK UMUM NEGARA
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang PENAMBAHAN BEA BALIK NAMA
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang PAJAK DIVIDEN
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang PAJAK HASIL BUMI
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 (STAATSBLAD 1925 NO. 319)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 tentang KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR DAN ALKOHOL SULINGAN DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 (STAATSBLAD 1944 NO. 17)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 tentang KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK UPAH (STAATSBLAD 1934 NO. 611)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN NAMA 'MEDALI SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA' MENJADI 'BINTANG SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA'
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 74 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA NO. 160 TAHUN 1957) DAN PENETAPAN KEADAAN BAHAYA
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang DASAR PERHITUNGAN MALAYAN DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PERUBAHAN MASA PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING DAN PAJAK BANGSA ASING
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang PENGHAPUSAN SISTEM BUKTI EKSPOR (B.E.)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang PEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN Rp 1.000,- DAN Rp 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING TELAH DITURUNKAN MENJADI Rp 100,- DAN Rp 50
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1959 tentang PENGUBAHAN TARIF PAJAK RADIO
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 tentang PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 DAN 20 TAHUN 1959
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang KETENTUAN DI BIDANG FISKAL MENGENAI PENURUNAN NILAI UANG KERTAS Rp 1.000,- DAN Rp 500,-
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang PENURUNAN NILAI UANG KERTAS Rp 500,- DAN Rp 1000,-
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA BANK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang PEMBEKUAN SEBAGIAN DARI SIMPANAN PADA BANK-BANK
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang PINJAMAN KONSOLIDASI TAHUN 1959
Untuk download, klik di bawah
- Perppu 21 Tahun 1959
- Perppu 1 Tahun 1959
- Perppu 10 Tahun 1959
- Perppu 12 Tahun 1959
- Perppu 11 Tahun 1959
- Perppu 13 Tahun 1959
- Perppu 15 Tahun 1959
- Perppu 16 Tahun 1959
- Perppu 14 Tahun 1959
- Perppu 18 Tahun 1959
- Perppu 19 Tahun 1959
- Perppu 17 Tahun 1959
- Perppu 21 Tahun 1959
- Perppu 22 Tahun 1959
- Perppu 23 Tahun 1959
- Perppu 20 Tahun 1959
- Perppu 27 Tahun 1959
- Perppu 28 Tahun 1959
- Perppu 29 Tahun 1959
- Perppu 4 Tahun 1959
- Perppu 6 Tahun 1959
- Perppu 7 Tahun 1959
- Perppu 8 Tahun 1959
- Perppu 9 Tahun 1959
- Perppu 24 Tahun 1959
- Perppu 5 Tahun 1959
- Perppu 2 Tahun 1959
- Perppu 25 Tahun 1959
- Perppu 3 Tahun 1959
- Perppu 26 Tahun 1959
Daftar Undang-Undang RI Tahun 1948
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1948 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA KERAJAAN MESIR.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1948 tentang ATURAN-ATURAN ISTIMEWA UNTUK MELANCARKAN PEKERJAAN PEGAWAI PENCATATAN JIWA DALAM HAL PERCERAIAN DAN PERKAWINAN ORANG YANG SUDAH CUKUP UMUR
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang MEMPERSAMAKAN “KEADAAN BAHAYA” DENGAN “TIJD VAN OORLOG” SEPERTI YANG DI MAKSUD DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1948 tentang MEMPERPANJANG WAKTU PERATURAN D.P.N. NOMOR 5, 7, jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 DAN 16.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1948 tentang PENETAPAN UANG BERAT BARANG, SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1948 tentang DAERAH PENDUDUKAN BUAT SEMENTARA WAKTU TIDAK MASUK DALAM DAERAH PABEAN
Untuk download, silakan klik link di bawah ini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
PENGADILAN PERADILAN ULANGAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
PENGADILAN PERADILAN ULANGAN
UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 1947
TENTANG
PENGADILAN PERADILAN ULANGAN.
PERATURAN PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
bahwa peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/Hi/No.1753), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan
baru untuk menggantinya.
Mengingat:
akan Osamu/Sei/Hi/No.1573 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar;
Mengingat pula:
akan Undang-Undang Dasar pasal 24, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan tanggal 16 Oktober 1945 No.X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA.
Bab I
Hal pengadilan district dan Pengadilan Kabupaten. Tidak berlaku lagi berhubung dengan pasal 1 UU Darurat No.1/1951.
Bab II
Hal Pengadilan Kepolisian. Tidak berlaku lagi berhubung dengan pasal 1 UU Darurat No.1/1951.
Bab III
Hal Pengadilan Negeri.
BAGIAN 1
Perkara Perdata
Pasal 6
Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara perdata, yang tidak ternyata bahwa besarnya harga gugat ialah seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari pihak-pihak (partijen) yang berkepentingan dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.
Pasal 7
(1) Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
(2) Bagi peminta yang tidak berdiam dalam keresidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari.
(3) Jika ada permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak dengan biaya maka tempo itu dihitung mulai hari berikutnya hari pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi atas permintaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak boleh diterima, jika tempo tersebut di atas sudah lalu, demikian juga jika pada waktu memajukan permintaan itu tidak dibayar lebih dahulu biaya, yang diharuskan menurut peraturan yang sah, biaya mana harus ditaksir oleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 8
(1) Dari putusan Pengadilan Negeri, yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan,tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(2) Jika dari sebab apa pun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan.
Pasal 9
(1) Dari putusan Pengadilan Negeri yang bukan putusan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan.
(2) Putusan dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan penghabisan.
Pasal 10
(1) Permintaan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri di dalam daftar.
(2) Panitera memberitahukan hal itu kepada pihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan.
Pasal 11
(1) Kemudian selambat-lambatnya empat belas hari setelah permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada kedua belah pihak, bahwa mereka dapat melihat surat¬surat yang bersangkutan dengan perkaranya di Pengadilan Negeri selama empat belas hari.
(2) Kemudian turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permintaan pemeriksaan ulangan.
(3) Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.
Pasal 12
(1) Permintaan izin supaya tidak bayar biaya dalam pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan lisan atau dengan surat kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, beserta dengan surat keterangan dari salah seorang pegawai pamong praja yang berhak memberikannya dalam daerah tempat tinggalnya, bahwa ia tidak mampu membayar biaya, oleh yang minta pemeriksaan ulangan di dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan, oleh pihak lain di dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya pemberitahuan permintaan pemeriksaan ulangan.
(2) Permintaan itu ditulis oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam daftar.
(3) Di dalam empat belas hari sesudah dituliskan itu, maka Hakim Pengadilan Negeri menyuruh memberitahukan permintaan itu kepada,pihak yang lain dan menyuruh memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim tersebut.
(4) Jika peminta tidak datang permintaan dianggap tidak ada.
(5) Jika peminta tidak datang, ia diperiksa oleh Hakim, begitu juga pihak yang lain, jika ia datang.
Pasal 13
Surat pemeriksaan harus dikirim kepada Pengadilan Tinggi yang berhak memutuskan perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kedua, selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pemeriksaan selesai.
Pasal 14
Pengadilan Tinggi memberi putusan atas permintaan tersebut dan menyuruh memberi tahu selekas mungkin putusan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi.
(2) Jika Hakim Pengadilan Negeri memutuskan, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Pengadilan Tinggi dapat menyuruh Pengadilan Negeri memutuskan perkaranya atau memutuskan sendiri perkaranya.
(3) Panitera Pengadilan Tinggi mengirim selekas mungkin turunan putusan tersebut beserta dengan surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(4) Cara menjalankan putusan ini sama dengan cara menjalankan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.
BAGIAN 2
Perkara Pidana.
Tidak berlaku lagi berhubung dengan pasal 6-20 UU Darurat No.1/1951.
Pasal 30
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal Peralihan
Dalam perkara-perkara yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini berada dalam pemeriksaan ulangan, seberapa boleh harus diturut peraturan baru.
Ditetapkan Di Jogyakarta
Pada Tanggal 24 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan
Pada Tanggal 24 Juni 1947
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Langganan:
Postingan (Atom)