Keputusan menteri ini terkait dengan operasionalisasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona tahun 2020. Silakan unduh Keputusan Nomor 195 Tahun 20202 di
SINI dan keputusan Nomor 171 Tahun 2020 di
SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar