Kamis, 30 April 2020

BENTUK, ARTI DAN PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH KOTA BITUNG


BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG
DAERAH KOTA BITUNG BERDASARKAN
PERDA NO. 37 TAHUN 1993


1. Bentuk, Warna dan Bagian – bagian lambang
a. Lambang Daerah berbentuk segi lima, bis luar berwarna merah dengan warna biru laut.
b. Di tengah lambang terdapat gambar setangkai daun pohon Bitung berjumlah 17 helai berwarna hijau, yang dihubungkan oleh lingkaran kecil berjumlah 8 berbis hitam dengan setangkai bunga kelapa yang nampak belum mekar berjumlah 45 berwarna kuning emas. Di tengahnya terdapat bentuk lukisan yang terdiri dari :
· Dua ekor ikan berwarna perak;
· Sebuah jangkar kapal berwarna perak;
· Sebuah bangunan industri (ditengah-edt);
· Sebuah bangunan kantor Pemerintahan (sebelah kiri pakai tirisan-edt);
· Sebuah bangunan perdagangan (sebelah kanan tanpa tirisan-edt);
· Seekor burung manguni berwarna hitam;
· Gunung Dua Sudara berwarna hijau.
c. Di bagian bawah terdapat pita putih ber bis merah bertuliskan Kota Bitung.

2. Gambar – gambar pada Lambang Daerah
Arti gambar-gambar pada lambang daerah
a. Segi lima mengandung arti Pancasila sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia dan sebagai falsafah hidup dan pedoman hidup bangsa Indonesia yang menjiwai dan mendasari segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Setangkai daun pohon Bitung berarti sejarah nama kota Bitung diambil dari nama pohon Bitung dengan jumlah helai daunnya 17, melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
c. Lingkaran kecil berjumlah 8 buah melambangkan bulan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
d. Setangkai mayang kelapa dengan 45 bunga belum mekar melambangkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia, juga sebagai pertanda kemakmuran, kemurnian dan keluhuran masyarakat dalam mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.
e. Dua ekor ikan berwarna perak, melambangkan kekayaan hasil laut wilayah kota Bitung sebagai kota penghasil dan pengekspor ikan.
f. Sebuah jangkar kapal mengandung arti kota Bitung sebagai kota pelabuhan yang merupakan pintu gerbang utama melalui laut.
g. Sebuah bangunan industri sebagai salah satu dimensi kota Bitung dengan ditetapkannya sebagai pusat kawasan industri Sulawesi Utara.
h. Sebuah bangunan kantor pemerintahan mengandung arti semua potensi yang ada merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan secara efektif dan efisien bagi kepentingan pembangunan daerah.
i. Sebuah bangunan perdagangan yang merupakan dimensi lain dari kota Bitung yang sangat menentukan dinamika kehidupan perekonomian.
j. Gambar gunung dua sudara dengan warna hijau melambangkan sebagai keadaan geografis dimana kota Bitung terletak pada kaki gunung duasudara yang subur dan makmur.
k. Burung manguni mengandung arti keperkasaan, kewaspadaan dan mewarisi nilai-nilai budaya dengan semangat mapalus.

3. Penjelasan Warna
a. Warna biru laut berarti ketentraman, kebahagiaan, kesetiaan, kehormatan, keluhuran dan sebagai tanda kota pelabuhan yang mempunyai laut yang luas.
b. Warna kuning berarti kemakmuran, kejayaan dan kemurnian dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara.
c. Warna hijau berarti kesuburan alam sebagai potensi kehidupan masyarakatnya dalam mendukung pembangunan kota Bitung.
d. Warna perak berarti kejayaan dan kemegahan daerah.
e. Warna merah berarti keberanian serta berjiwa perwira untuk membela bangsa dan negara.
f. Warna putih berarti kesucian hati, memiliki citra yang bersih dalam menjalankan tugas.
g. Warna hitam berarti memiliki sifat persatuan dan kesatuan dalam bernegara.

4. Penggunaan Lambang Daerah
1) Lambang Dearah digunakan pada gedung-gedung pemerintah kota Bitung, dimuka sebelah luar atau di dalam dan pada kendaraan-kendaraan, kapal-kapal milik Pemerintah Kota Bitung, yang dipergunakan untuk keperluan dinas.

2) Penggunaan lambang daerah pada gedung-gedung Pemerintah Kota Bitung dilakukan pada tempat-tempat yang pantas dan menarik perhatian. Pemasangan lambang daerah pada kapal-kapal pemerintah Kota Bitung dilakukan di bagian luar anjungan (brug) di tengah-tengah.

3) Penggunaan lambang daerah di bagian luar gedung hanya diharuskan pada :
a. Rumah jabatan Walikota (dan Wakil Walikota-edf) Bitung;
b. Rumah jabatan Ketua, Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Bitung
c. Gedung-gedung kantor Walikota Bitung dan DPRD Kota Bitung.

4) Penggunaan lambang daerah di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap :
a. Kantor Walikota Bitung;
b. Ruang sidang DPRD Kota Bitung;
c. Ruang sidang Kantor Walikota Bitung;
d. Kantor Sekretaris Daerah Kota Bitung;
e. Kantor Kepala Inspektorat (Bawasda) Kota Bitung;
f. Kantor Kepala Dinas Otonom Kota Bitung;
g. Kantor Kepala-kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Bitung;
h Kantor Direksi perusahaan daerah dan Bank Pembangunan Daerah Kota Bitung.

5) a. Penggunaan lambang daerah di dalam gedung diharuskan juga pada kantor-kantor pemerintah selain yang dimaksud di atas.
b. Lambang daerah yang diharuskan dipasang menurut point 4) dan 5)a di atas harus mempunyai ukuran yang pantas mengingat besar kecilnya ruanagn dan sedapatnya terbuat dari bahan yang tahan lama.

6) Dengan mengindahkan perimbangan ukuran yang pantas serta tidakmengindahkan warna yang dituntut maka lambang daerah dapat digunakan pada :
a. Surat Dinas Walikota Bitung;
b. Surat Dinas Pimpinan DPRD Kota Bitung;
c. Pada setiap Peraturan Daerah Kota Bitung yang ditempatkan pada halaman pertama di atas pada bagian tengah. 

7) Cap jabatan dengan lambang daerah, hanya dibolehkan untuk cap jabatan Pimpinan Badan Legislatif Kota Bitung.

8) Lambang Daerah dapat digunakan pada:
a. Buku dan majalah terbitan Pemerintah Kota Bitung
b. Di tempat diadakan acara, gapura dan bangunan yang pantas.
c. Sebagai lencana di dada kiri bagi para anggota DPRD kota Bitung.
d. Sebagai bets pada lengan baju sebelah kiri PNS Kota Bitung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar