Jumat, 22 Juni 2012

Tradisi Masamper dalam Masyarakat Etnis Sangihe-Talaud

Kata Masamper berasal dari kata zangvereniging (bahasa Belanda), yang berarti paduan suara masyarakat. Ada juga yang menyebutnya berasal dari kata zang vrij yang berarti menyanyi bebas. Tradisi ini adalah bagian dari budaya masyarakat etnis Sangihe-Talaud. Keberadaannya tidak lepas dari proses penginjilan yang dilakukan oleh para Zending (misionaris Kristen dari Eropa) dalam memperkenalkan lagu-lagu gerejawi yang digunakan dalam ibadah jemaat yang diadaptasi dari tradisi lama masyarakat Nusa Utara yakni metunjuke (bernyanyi dalam kelompok di mana beberapa orang memimpin lagu sambil berkeliling dan menunjuk-nunjuk seluruh yang hadiri dengan mengikuti irama lagu) atau mebawelase (menyanyi dalam kelompok sambil “berbalas pantun” dengan nyanyian).
Dalam tradisi lama sebelum Injil masuk di Sangihe-Talaud, Metunjuke dikenal dengan tiga jenis yaitu: sasambo, kakalumpang dan kakumbaede -- nadanya tidak baku (dengan nada slendro?) karena masyarakat Nusa Utara pra Zending belum mengenal tangga nada atau solmisasi. Kegiatan ini dilakukan ketika melakukan pelayaran panjang sambil berdayung di mana orang-orang para pedayung bernyanyi sampai tiba di tempat tujuan.
Pada sekitar abad ke-18 para Zending datang untuk memberitakan injil dan memperkenalkan lagu-lagu gerejawi yang digunakan dalam ibadah-ibadah bersama. Ketika menyanyi bersama dalam ibadah ini dilakukan, tidak ada istilah bahasa lokal yang bisa mengistilahkannya. Karena itu, para Zending memberikan istilahnya dengan kata zangvereniging atau juga zang vrij. Karena penyebutan kata asing itu mengalami kendala untuk diucapkan secara benar, maka masyarakat Nusa Utara melafalkannya mengikuti dialek setempat dengan menyebutnya sampere.
Jika akan atau sedang melakukan kegiatan bernyanyi bersama (lagu-lagu gerejawi atau rohani), masyarakat menyebutnya dengan masampere. Dalam perkembangan selanjutnya istilah masampere beradaptasi dengan bahasa Indonesia atau bahasa Manado menjadi masamper. Kemudian juga sejak tahun 1990-an muncul istilah baru yakni pato-pato. Sebutan ini terkait dengan sebuah judul lagu masamper Menondong Pato (melayarkan perahu atau bahtera) yang dibawakan oleh Group Masamper pimpinan Max Galatang dan merupakan album rekaman masamper pertama. Lagu-lagu dari pato-pato berirama gembira sehingga ketika orang mendengarnya akan terangsang untuk berdiri dan menggerakan tubuh sambil bernyanyi mengikuti irama lagu.
Tradisi Masamper pada intinya merupakan ungkapan hati nurani selain memiliki nilai religius dan nilai moral. Selain itu, masamper berisi ajakan, ajaran moral dan ajaran tata cara pergaulan dalam hidup bermasyarakat yang tersirat dalam lirik lagu yang bernuansi syair sastrawi. Bertolak dari nilai-nilai tersebut, maka dalam tiga dekade ini masamper telah diperlombakan, baik oleh kelompok organisasi sosial kemasyarakat maupun organisasi gereja dan kelembagaan lainnya. Dalam perlombaan, jenis-jenis lagu dibagi dalam beberapa kategori seperti:
1. Pertemuan.
2. Pujian kepada Tuhan
3. Perjuangan/peperangan rohani
4. Perjuangan/peperangan badani
5. Percintaan rohani
6. Percintaan badani
7. Cinta-kasih orangtua
8. Sastra (antara lain pelayaran, lingkungan hidup, dan pengajaran/moral)
9. Perpisahan
10. Dll.

Selasa, 19 Juni 2012

Cara Sederhana Menghitung Jumlah Gaji Bulan Ke-13 yang Anda Terima

--> Jutaan PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan mulai menerima gaji bulan ke-13 pada Juni ini. Namun banyak yang belum mengetahui pasti berapa jumlah yang akan diterima, atau sudah menerima tapi bingung mengapa jumlahnya seperti itu. Untuk mengetahui cara menghitung gaji bulan ke-13 adalah seperti berikut ini.
1. Pinjamlah daftar gaji dari bendara kantor Anda.
2. Lihat berapa nilai gaji bersih bulan Mei atau Juni yang Anda terima;
    (Jika Anda sudah tahu berapa nilai pasti gaji bulanan Anda sampai bulan terakhir, tidak perlu lakukan langkah ini)
3. Lihat berapa nilai tunjangan beras dalam daftar gaji.
4. Kurangilah nilai gaji bersih bulanan Anda dengan nilai tunjangan beras.
5. Lihat berapa nilai potongan Askes dll dan tabungan perumahan.
6. Hasil pada langkah 4 di atas, ditambahkan dengan jumlah potongan IWP (Askes, tabungan perumahan dll - 10% dari gaji pokok).
7. Hasil dari langkah 6 di atas adalah nilai gaji bulan ke-13 yang Anda terima.

Sekian. Mudah-mudahan bermanfaat untuk Anda.

Jumat, 15 Juni 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

-Setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 57 tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012, kini Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan petunjuk teknis pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 bagi setiap PNS, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan. Kegembiraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan semakin lengkap setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012.
Berikut ini adalah kutipan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012



Ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012. Peraturan ini sangat dinanti-nantikan oleh para PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Gaji bulan ke-13 atau biasa disebut oleh para PNS, TNI dan Polri sebagai Gaji 13. Walaupun banyak orang terutama di negeri Paman Sam, angka 13 adalah angka sial, tapi bagi kalangan PNS, TNI, Polri dan pensiunan, angka 13 adalah angka keberuntungan. Tidak kesialan dalam hal gaji 13 atau gaji bulan ke-13 ini. Malah justru merupakan hal yang paling menggembirakan.
Apa isi peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012, berikut ini adalah isi lengkapnya.

Rabu, 06 Juni 2012

Kode Etik Khusus PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, sangat jarang mendengar yang namanya Kode Etik PNS. Namun di lingkungan Kemendagri, Kode Etik telah dikenal dan diterapkan di Sekretariat Jenderal. Lalu bagaimana dengan PNS di lembaga lain termasuk di lingkungan pemerintah daerah?
Berikut ini adalah isi Kode Etik Khusus PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendagri.


Selasa, 05 Juni 2012

DAFTAR UU RI TAHUN 2007


  1. UU NO 1 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
  2. UU NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  3. UU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  4. UU NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  5. UU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
  6. UU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  7. UU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
  8. UU NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
  9. UU NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  10. UU NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  11. UU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
  12. UU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
  13. UU NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  14. UU NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  15. UU NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  16. UU NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  17. UU NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
  18. UU NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)
  19. UU NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA
  20. UU NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)
  21. UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
  22. UU NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
  23. UU NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
  24. UU NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
  25. UU NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
  26. UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
  27. UU NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
  28. UU NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
  29. UU NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
  30. UU NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG ENERGI
  31. UU NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
  32. UU NOMOR 32 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
  33. UU NOMOR 33 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
  34. UU NOMOR 34 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  35. UU NOMOR 35 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  36. UU NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  37. UU NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
  38. UU NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
  39. UU NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
  40. UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS .
  41. UU NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
  42. UU NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
  43. UU NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
  44. UU NOMOR 44 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
  45. UU NOMOR 45 Tahun 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
  46. UU NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
  47. UU NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
  48. UU NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG

Peraturan Pemerintah Tentang Pembayaran Gaji Bulan Ke-13 Tahun 2012

Pada awal Juli 2011 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Dirjen tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2011. Sedangkan untuk tahun 2012 ini jutaan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sedang gemas menanti diterbitkannya peraturan pemerintah nomor ... tahun 2012 tentang Gaji Bulan Ke-13 Tahun 2012. Kapan PP tersebut akan diterbitkan? Belum ada yang tahu. Yang pasti adalah pengumuman tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan telah disampai oleh kementrian keuangan. Bahkan diinformasikan, bahwa gaji bulan ke-13 akan dibayarkan pada media Juni 2012 ini atau awal Juli 2012. Pembayarannya pun tidak serentak karena tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.
Berikut ini link unduhan PP dan Perdirjen tentang gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2011:
PP Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI
Perdirjen Perbendaharaan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI

Ini Syaratnya Jika Tenaga Honorer Ingin Jadi PNS

Semula pemerintah berencana akan mengangkat seluruh  tenaga honorer menjadi CPNS  mulai Tahun Anggaran  2005 sampai paling lambat  2009. Namun ternyata hingga 2012 ini masih terdapatribuan tenaga  honorer yang belum diangkat.
Kini Pemerintah  telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS. Yang menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer adalah yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Dalam PP tersebut, terdapat beberapa kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, yakni dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap, atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Pengangkatan mereka menjadi Calon PNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
"Dengan ketentuan usia paling tinggi 46 tahun, dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat lima tahun," ungkap peraturan tersebut seperti dilansir Okezone, Selasa (5/6/2012).
Sedangkan tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi Calon PNS dengan kriteria, usia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006.
Adapun pengangkatan tenaga honorer dibagi dalam dua klasifikasi. Kategori I, yakni honorer dengan penghasilan dibiayai dari APBN dan APBD menjadi Calon PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi TA 2005 sampai dengan formasi TA 2012.
Sementara Kategori II, yakni tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN dan APBD dapat diangkat menjadi Calon PNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan TA 2014.
Meski demikian, tenaga honorer kategori II harus lulus beberapa syarat seperti pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer, yang dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN bersama
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
"Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud, dan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN, atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN," ungkap peraturan tersebut.
Selain berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN, pengangkatan juga mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. "Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar, dilakukan tes kompetensi bidang (profesi), dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional," jelas aturan tersebut.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, dapat diangkat menjadi Calon PNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan TA 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, redistribusi, serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud, tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon PNS," tegas aturan tersebut. (Martin Bagya Kertiyasa - okezone.com )


NIP Tenaga Honorer K1 akan Segera Diterbtkan BKN

Para tenaga honorer di Pemkot Bitung
Ini kabar baik bagi para tenaga honorer kategori 1 (K1). Badan Kepegawian Negara (BKN) menyatakan telah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) puluhan ribu tenaga honorer K1 yang bakal diangkat menjadi CPNS dalam tahun 2012 ini. Ini merupakankonsekuensi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Sebagaimana diberitakan JPNN.COM, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta kemarin (4/6) menuturkan, banyaknya berkas pengusulan NIP  dari setiap instansi ke pihaknya setelah PP honorer disahkan sudah mereka antisipasi sejak dulu. "Tapi secara umum, penerbitan NIP itu adalah tugas utama kami," katanya.
Menurut Aris, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan NIP tenaga honorer K1 yang digaji dengan APBN/APBD akan mulai diterbitkan. Yang pasti, sesuai amanat PP 56, seluruh honorer K1 harus diangkat tahun ini juga.
Terkait gaji, Aris mengatakan pemerintah tentu sudah menetapkannya sejak dulu. BKN mendapatkan informasi jika anggaran gaji CPNS baru dari pos tenaga honorer ini dialokasikan untuk 72 ribu pegawai.
Karena itu. ia berharap tenaga honorer K1 yang benar-benar memenuhi persayaratan administrasi tidak cemas. Sebab, nasib mereka kini sudah jelas dibanding saat PP honorer belum disahkan presiden.
Untuk mekanisme penerbitan NIP, Aris mengatakan tidak jauh berbeda dengan pengusulan NIP untuk CPNS dari rekrutan tenaga honorer. Dia mengatakan, masing-masing instansi yang memiliki tenaga honorer K1 harus menuntaskan proses pemberkasan. Berkas-berkas yang diusulkan instansi tadi, dijadikan alat bagi BKN untuk menerbitkan NIP.
Aris mengatakan pokok persoalan yang sampai saat ini masih mengganjal adalah pelaksanaan penerbitan NIP itu sendiri. Dia mengatakan, uji publik data tenaga honorer K1 saat ini ada yang benar-benar sudah tuntas dan tidak memiliki persoalan. Pihak BKN mengistilahkan kelompok ini adalah data honorer K1 yang klir.
Nah, saat ini BKN masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Apakah mereka bisa mengeluarkan NIP untuk honorer K1 yang sudah klir tadi. Atau harus menunggu seluruh data honorer K1 klir semuanya.
Untuk sementara hingga Jumat lalu (1/6), data honorer yang sudah klir tersebar di 111 instansi di pemkab maupun pemkot. Dari sejumlah instansi yang data honorer K1-nya sudah klir itu, terdapat 4.517 orang yang siap diangkat menjadi CPNS.
Pemkab atau pemkot yang memiliki tenaga honorer K1 paling banyak diantara 111 instansi itu adalah, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan 195 orang. Sementara khusus di Jawa Timur, pemkab atau pemkot dengan tenaga honorer K1 terbanyak adalah di Kota Pasuruan dengan jumlah 134 orang. Sementara yang paling kecil adalah Kota Batu dengan satu orang tenaga honorer K1. (wan/jpnn.com)

Minggu, 03 Juni 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 telah dikeluarkan. PP ini mengatur TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.Unutuk memahami secara utuh isi PP dimaksud, di bawah ini isi lengkapnya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009;

b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.

(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
 
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.

(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
 
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.

(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.

(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.

(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
 
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.

(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.

(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan





PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang perlakuan bagi tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah maka pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di
lingkungan instansi pemerintah.

Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

b. Kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 3

Ayat (2)

Huruf a

Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:

a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan

b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014, berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.

Huruf b

Penentuan masa kerja dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:

a. bagi tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012; dan

b. bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014, mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus-menerus.

Angka 2

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 6

Ayat (1)

Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 6A

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318

PP 56 Tahun 2012 Memberi Peluang Tenaga Ahli Langsung Jadi PNS

Ini kabar menggembirakan bagi mereka yang berstatus tenaga ahli di lingkungan instansi pemerintah. Disamping tenaga honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga ahlipun memiliki peluang yang sama. Namun hal ini hanya untuk tenaga ahli di bidang-bidang tertentu saja alias tidak semua tenaga ahli.
Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi JPNN, Minggu (3/6).
Dijelaskannya, pengangkatan tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun penetapan ini harus ada persetujuan dari Menteri PAN&RB serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden tapi atas usulan Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap sampai tahun anggaran 2014. Sumber: Esy/jpnn

Angka 3, Angka Misteri








33 tahun DIA hadir di dunia untuk menjadi tumbal dosa manusia;
3,5 tahun DIA tekun memberitakan kabar baik bagi banyak orang;
3 kali DIA berdoa dengan meneteskan keringat darah di Getsemani;
3 kai DIA datang menemui murid-murid-Nya yang tertidur;
30 keping perak DIA dihargai untuk sebuah pengkhianatan;
3 kali DIA disangkali oleh orang kepercayaan-Nya
3 km DIA melangkah dalam derita memanggul salib;
3 jam Dia terganting di atas kayu salib;
3 buah paku tertancap di tangan dan kaki-Nya;
3 salib berjejer puncak bukit tengkorak;
3 jam kegelapan meliputi daerah penyaliban-Nya;
Jam 3 sore DIA berseru "Eli, Eli, lama sabakhtani?";
3 hari DIA terbaring di dalam kubur batu lalu bangkit;
di hari ke-3 DIA bangkit dari antara orang mati dan
3 kata DIA ucapkan untuk kita: "AKU MENGASIHI KAMU";

Sabtu, 02 Juni 2012

Harus Anda Tahu, Lagu 'Kulihat Ibu Pertiwi" itu Karya Jiplakan


Anda pasti pernah dan suka mendengarkan lagu nasional berjudul Kulihat Ibu Pertiwi. Tapi Anda pasti tidak percaya, kalau lagu ini sebenarnya karya plagiat atau jiplakan. Plagiatornya pun kurang dikenal. Padahal, lagu ini telah diterima dan diakui sebagai lagu nasional Indonesia.
Lengkapnya, lirik lagu itu adalah: Kulihat ibu pertiwi sedang bersusah hati, air matamu berlinang mas intanmu terkenang, hutan gunung sawah lautan simpanan kekayaan, kini ibu sedang susah merintih dan berdoa.
Siapa sebenarnya pencipta lirik lagu Kulihat Ibu Pertiwi ini? Pasti jawabannya tidak tahu walaupun lagu ini sudah diajarkan kepada kita sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan sampai mahasiswa pun tetap melagukan lagu ini..
Nada, irama, birama, notasi, dll kecuali lirik lagu ini sama persis dengan lagu gerejawi yang telah dua kali diterjemahkan dari karya Charles Crozart Converse (1868), seorang komposer dari Amerika Serikat (1832-1918). Lirik asli lagu ini berjudul 'What a friend we have in Jesus', ciptaan Joseph Medlicott Scriven (1855). Sedangkan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia pertama kali dilakukan oleh C.Ch.J, Schreuder dan L.J.M. Tupamahu (awal 1900-an?) dan masuk dalam kumpulan nyanyian gerejawi "Dua Sahabat Lama" pada Nomor 201. Kemudian diterjemahkan lagi oleh Yayasan Musik Gereja (Yamuger) pada tahun 1975 dan masuk pada kumpulan lagu-lagu gereja anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam buku Kidung Jemaat (KJ Nomor 453).
Lalu siapa sebenarnya plagiator lagu yang kemudian menjadi lagu nasional Indonesia ini? Abdullah Kamsidi di dalam blognya komponiskamsidi.multiply.com menulis bahwa pencipta lagu Ibu Pertiwi adalah seorang komponis asal kota Solo bernama Kamsidi Samsuddin. Jika memang benar Kamsidi Samsuddin adalah pencipta lagu Kulihat Ibu Pertiwi ini, maka perlu dipertanyakan julukan komponisnya. Dan kita sebagai bangsa Indonesia perlu merasa malu dan bukannya bangga menyanyikan lagu itu.
Bertolak dari fakta di atas, sudah saatnya kita terutama pemerintah untuk dan harus mencabut lagu Kulihat Ibu Pertiwi dari daftar lagu-lagu nasional. Hal ini saya pikir sangat penting dan mutlak harus. Jika tidak, kiranya kita tidak perlu menyalahkan bangsa Malaysia sebagai bangsa maling pencaplok karya budaya bangsa kita, karena kita sendiri ternyata juga adalah bangsa penjiplak. Ya, bangsa plagiator.

Jumat, 01 Juni 2012

Peraturan Baru Tentang Harga Rumah Perumnas

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan wilayah. Untuk wilayah satu, harganya paling tinggi Rp 88.000.000, wilayah II, paling tinggi Rp 95.000.000, wilayah III maksimal Rp 145.000.000. Sedangkan wilayah khusus seperti Jabodetabek, Batam dan Bali harga rumah paling tinggi Rp 95.000.000.
Aturan harga rumah ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012.
Sebagaimana diberitakan Tribun News.com, Menpera saat mengundang Perumnas dalam rangka mendengarkan pemaparan Progress Pembangunan Perumahan bagi PNS yang dilaksanakan oleh Perumnas bekerjasama dengan Pemda Provinsi, Kota/Kabupaten di kantor Kemenpera, Rabu(30/5/2012).
Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief dalam laporannya mengatakan, bahwa bahwa Perumnas saat ini melakukan kerjasama dengan 67 pemerintah daerah dalam membangun rumah.
“Total ada 67 kerjasama yang kita lakukan dengan pemda, 4 dengan pemerintah provinsi, 51 dengan pemda kabupaten dan 12 dengan kota. Dari total 67 kerjasama itu sudah difollow up dan hampir tidak ada yang tidak terpenuhi persyaratannya dengan progress beragam,” tutur Himawan Arief.
Himawan juga mengatakan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap peminat PNS. “Total identifikasi secara keseluruhan peminat PNS akan rumah sejahtera tapak ada sekitar 200.000 dan total ada sekitar 715 hektar tanah”, ujarnya.
Di dalam pembangunan perumahan bagi PNS, Perumnas tentunya menghadapi beberapa kendala salah satunya lahan. “ di Kabupaten Ogan Hilir kami mencatat ada 10.000 peminat PNS dengan lahan yang tersedia seluas 23 hektar, tentunya ini tidak cukup, kami harus mencari lahan lagi,” ujar Himawan Arief.
Sebagai BUMN, Himawan Arief menyatakan komitmennya bahwa pihaknya akan bekerja dengan batasan-batasan yang wajar.
Acara Silaturahmi dengan Perumnas tersebut juga dihadiri oleh Deputi Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah, BPN, Gede Ariyuda, mengatakan dalam rangka kerjasama dengan pemda, perlu juga diperhatikan status pengelolaan tanahnya.
”Ada tanah yang merupakanaset Pemda, kemudian dibangunkan rumah oleh perumnas. Kemudian bagaimana posisi tanah ini manakala suatu saat pembeli sudah selesai membayar angsuran rumah, apakah dia jugamembayar tanah kepada pemda, atau dipinjami pemda, harus jelas, atau barangkali ada hak pengelolaan dari pemda, kemudian dibangun perumnas. Kita sering menghadapi masalah manakala pembeli sudah menyelesaikan kewajibannya, status tanahnya ternyata masih tanah pemda. Jadi, harus jelas statustanah yang akan digunakan untuk membangun”, tutur Gede Ariyuda.
Terkait dengan pembiayaan Sertifikat, Gede Ariyuda juga mengatakan bahwa biaya sertifikat dilandasi PP No. 13 tahun 2010 jadi tidak bisa dihilangkan. “BPN tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan biaya-biaya sertipikasi akan tetapi Kemenpera barangkali bisa menempuh jalur atau mekanisme lain melalui Kemenkeu agar diberi keringanan,” ujar Gede Ariyuda. (Tribunnews)