Presiden SBY dan jajaran pejabat negara pun merasakan kenikmatan gaji ke-13 pada Juli ini.
"Semua pejabat negara berhak gaji ke-13 termasuk Presiden dan menteri," ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, melalui pesan singkat kepada INILAH.COM, Senin (4/7).
Ia melanjutkan, pengucuran gaji ke-13 kepada para pejabat negara ini juga dilakukan pada Juli 2011 bersamaan dengan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun total anggaran untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp4 triliun. "Alokasi dana untuk gaji ke-13 sekitar Rp4 triliun," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar