Setelah ditunggu-tunggu sejak bulan Mei 2011, akhirnya pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2011 bagi kalangan PNS. Petunjuk yang dikeluarkan pemerintah itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI No. PER-38/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Peraturan yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2011 ini ditandatangani oleh Dirjen Anggaran, Agus Suprijanto.
Berikut ini adalah isi lengkap petunjuk teknis dimaksud.
Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Bulan Ke-13 Tahun 2011 Bagi PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar