Selasa, 05 Juli 2011

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Bulan 13 Tahun 2011

After waiting since May 2011, the government finally issued a technical guide payroll month 13 year 2011 for the civil servants. Instructions issued by the government in the form of Regulation of the Director General of Budget Ministry of Finance of the Republic of Indonesia No.. PER-38/PB/2011 on Technical Guidelines for Granting Salary / Pension / Benefit Thirteenth Month In Fiscal Year 2011 To Civil Servants, State Officials and Recipients Pension / Benefits. Regulations issued on July 1, 2011 was signed by the Director General of Budget, Agus Suprijanto.

Setelah ditunggu-tunggu sejak bulan Mei 2011, akhirnya pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2011 bagi kalangan PNS. Petunjuk yang dikeluarkan pemerintah itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI No. PER-38/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Peraturan yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2011 ini ditandatangani oleh Dirjen Anggaran, Agus Suprijanto.
Berikut ini adalah isi lengkap petunjuk teknis dimaksud.


Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Bulan Ke-13 Tahun 2011 Bagi PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar