Rabu, 27 April 2011

Pejabat Pensiun tidak Usah Diperpanjang Jabatannya

Erwan, "Pejabat Pensiun tidak Usah Diperpanjang Jabatannya"

BANDUNG, (PRLM).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akan mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Bandung untuk tidak melakukan perpanjangan masa jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II yang sudah memasuki masa pensiun.

Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan ketika ditemui di sela-sela rapat Badan Musyawarah di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/4) mengatakan, hal itu dilakukan agar tidak menghambat proses regenerasi di kalangan PNS Pemkot Bandung. Selain itu, dalam UU No. 43 tahun 1999 yang mengatur mengenai PNS, disebutkan bahwa perpanjangan masa pensiun hanya bisa ditetapkan melalui keputusan Presiden.

"Selama ini ada beberapa pejabat di kalangan PNS Pemkot Bandung yang masa jabatannya diperpanjang, padahal sudah memasuki masa pensiun, bahkan ada juga yang diperpanjang lebih dari satu tahun," ucap Erwan.

Dia mengatakan, dalam UU tersebut, seharusnya perpanjangan masa pensiun juga tidak boleh melebihi dari jangka waktu satu tahun. "Itu kan akan menghambat proses regenerasi," ujarnya.

Menurut Erwan, rekomendasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna Pansus V mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bandung 2010, Kamis (28/4). "Keputusan itu sudah berdasarkan kesepakatan Bamus, yang didapat saat menjalani Bintek dengan Depdagri pekan lalu, kami akan sampaikan kepada Wali Kota dalam bentuk rekomendasi," ucap Erwan.

Dia juga mengatakan bahwa DPRD akan secepatnya meminta laporan dari Wali Kota Bandung atau Sekda Kota Bandung mengenai jumlah pejabat eselon II yang masa kerjanya diperpanjang. "Kami akan lihat lagi, apakah perpanjangan itu berdasarkan pada Kepres atau tidak, karena kalau hanya persetujuan dari Wali Kota artinya itu menyalahi aturan," katanya. (A-175/kur)*** (source: pikiran-rakyat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar